Perkebunan Nusantara XIV
perusahaan asal Indonesia
PT Perkebunan Nusantara XIV adalah anak usaha PTPN III yang bergerak di bidang perkebunan. PTPN XIV didirikan pada tanggal 11 Maret 1996 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1996. Pendirian PTPN XIV tertuang pada Akta Notaris Harun Kamil, S.H. Nomor 42 tanggal 11 Maret 1996.
Perseroan Terbatas | |
Industri | Perkebunan |
Kantor pusat | , Indonesia |
Induk | PT Perkebunan Nusantara III (Persero) (90%) |
Situs web | ptpnxiv |
Sejarah
PTPN XIV didirikan melalui penggabungan beberapa BUMN bidang pertanian/perkebunan yang terletak di Kawasan Timur Indonesia, yakni[1]:
- PT Perkebunan XXVIII (Persero)
- PT Perkebunan XXXII (Persero)
- PT Bina Mulya Ternak (Persero)
- Eks Proyek PT Perkebunan XXIII (Persero) di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Pada tahun 2014, Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke PTPN III, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN di bidang perkebunan.[2]
Referensi
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 1996" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 9 Oktober 2021.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2014" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 9 Oktober 2021.