Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.[1][2]
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
www |
Referensi
Pranala luar