Kepolisian Resor Pati (Polres Pati) merupakan pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Pati. Polres Pati yang berada di bawah jajaran Polda Jawa Tengah memiliki tugas utama dalam hal memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada Masyarakat di wilayah hukum yang menjadi tanggung jawabnya.

Kepolisian Resor Pati
SingkatanPolres Pati
MottoPelindung, Pengayom, dan Pelayan Masyarakat
Yurisdiksi hukumProvinsi Jawa Tengah Kabupaten Pati
Markas besarJl. Pahlawan 1 Pati

Pejabat eksekutif
Situs web
www.jateng.polri.go.id

Secara total wilayah hukum Polres Pati memiliki total luas 1.503,68 km2 dan terdiri dari 21 kecamatan 401 Desa serta dengan Jumalah Penduduk 1.517.669 Jiwa. Dalam kesehariannya Polres Pati dipimpin oleh seorang perwira menengah Polri yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan diwakili oleh seorang Wakil Kepala Polres yang berpangkat Komisaris Polisi.

Beberapa jenis satuan Fungsi yang berada dibawah naungan Polres Pati antara lain Satuan Reserse Kriminal, Satuan Lalu Lintas, Satuan Reserse Narkoba, Satuan Intelkam, Satuan Binmas, Sie Humas, Sie Propam, Sie Pengawasan dan SPKT, Sedangkan beberapa jenis layanan kepolisian yang tersedia seperti misalnya layanan Pengaduan Masyarakat (Laporan Polisi dan Laporan Kehilangan), SIM, SKCK, SP2HP, ijin keramaian, pengawalan dan pengaduan komplain Masyarakat terhadap pelayanan Polri.

Unsur Pimpinan Kepolisian Resor Pati

Unsur Pimpinan

Kapolres
AKBP Christian Tobing, S.I.K, M.H, M.Si
Wakapolres
KOMPOL. Abiyoso Seno Aji, S.I.K.


Referensi

Pranala luar