Kabupaten Ogan Komering Ulu
Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) (Surat Ulu atau Aksara Ogan : ꥆꥈꤱꥐꥎ ꤰꥈꤸꤽꥇꥏ ꥆꥈꤾꥈ)(Jawi: اوڬن كومريڠ اولو) adalah salah satu kabupaten di provinsi Sumatra Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Baturaja. Kabupaten ini terkenal dengan wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak Suku Ogan di Provinsi Sumatera Selatan. Namun di lain sisi, juga terdapat suku Komering, Jawa, Bali, Minang, Batak, dan Lampung. Penduduk Ogan Komering Ulu berdasarkan sensus penduduk tahun 2020 berjumlah 367.603 jiwa.[1]
Kabupaten Ogan Komering Ulu
كابوڤاتين اوڬن كومريڠ اولو ꤰꥎꤶꥈꤶꥎꤳꥇꥐ ꥆꥈꤱꥐꥐꥎ ꤰꥈꤸꤽꥇꥏ ꥆꥈꤾꥈ | |
---|---|
Motto: | |
Koordinat: 4°08′00″S 104°02′00″E / 4.13333°S 104.03333°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Sumatra Selatan |
Dasar hukum | UU No. 4/drt Tahun 1956 UU No. 37 Tahun 2003 |
Ibu kota | Baturaja |
Jumlah satuan pemerintahan | |
Pemerintahan | |
• Bupati | Drs. H. Edward Candra, M.H. (Plh) |
Luas | |
• Total | 4.797,06 km2 (1,852,16 sq mi) |
Populasi | |
• Total | 367.603 |
• Kepadatan | 76,63/km2 (198,5/sq mi) |
Demografi | |
• Agama | Islam 94,16% Kristen 4,49% - Katolik 3,27% - Protestan 1,22% Hindu 1,07% Buddha 0,28%[2] |
• IPM | 69,32 (2020) 69,45 (2019) ( Sedang )[3] |
Zona waktu | [[UTC]] |
Kode BPS | |
Kode area telepon | 0735 |
Kode Kemendagri | 16.01 |
DAU | Rp 667.943.016.000,- (2020) |
Situs web | www |
Sejarah
Nama Kabupaten Ogan Komering Ulu diambil dari nama dua sungai besar yang melintasi dan mengalir di sepanjang wilayah kabupaten OKU, yaitu sungai Ogan dan Sungai Komering. Berdasarkan sejarah, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 1997 tanggal 20 Januari 1997, Tahun 1878 ditetapkan sebagai tahun kelahiran nama Ogan Komering Ulu.[4]
Sedangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kabupaten Ogan Komering Ulu terbentuk dengan keluarnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembubaran Negara Bagian Sumatra Selatan dan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Sumatra Selatan menjadi Provinsi di dalam Negara Republik Indonesia.[4]
Selanjutnya melalui Keputusan Gubernur Sumatra Selatan Nomor GB/100/1950 tanggal 20 Maret 1950, ditetapkan batas-batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan ibu kota kabupaten di Baturaja. Sejalan dengan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 yang diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotapraja di Sumatra Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821), Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Kota Baturaja dahulu merupakan Kota administratif. dan sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak dikenal adanya kota administratif dan Kota Administratif Baturaja kembali menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Sesuai dengan semangat Otonomi Daerah, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatra Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347), maka pada tahun 2003 Kabupaten OKU resmi dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten, yakni (1) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dengan ibu kota Martapura; (2) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) dengan ibu kota Muaradua dan (3) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan Ibu kota Baturaja.
Pemerintahan
Daftar Bupati
Daftar Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu
Berikut daftar bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu dari masa ke masa.
- M. Said 1949 - 1950
- Nawawi 1950 - 1952
- Aziz. 1952 - 1954
- Mustofa 1954 - 1956
- Saleh 1956 - 1958
- Harum. 1958 - 1962
- Usman Raden Mangku 1962 - 1963
- Rusman Effendi Rustam 1963 - 1968
- M. Muhammad Muslimin 1968 - 1979
- HM. Saleh Hasan, SH. 1979 - 1989
- Drs. H. Mulkan Aziman 1989 - 1994
- Amiruddin Ibrahim 1994 - 1999
- H. Rosihan Arsyad 1999 - 2000 (Pj Bupati sekaligus merangkap sebagai Gubernur Sumatera Selatan)
- Ir. Syahrial Oesman, MM. 2000 - 2002
- Eddy Yusuf, SH., MM. 2002 - 2008
- Drs. H. Yulius Nawawi. 2008 - 2014
- Drs. H. Kuryana Azis. 2014 - 2015 (Plt Bupati)
- H. Maulan Aklil, S.IP, M.Si 2015 - 2016 (Pj Bupati)
- Drs. H. Kuryana Azis. 2015 dan 2016 - 2021
- Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, S.E., S.H., M.T, M.Si., M.H., M.Pd. 2021 (Plh Bupati sekaligus merangkap sebagai Sekda Kabupaten OKU)
- Drs. H. Edward Candra, M.H. 2021 (Plh Bupati)
Dewan Perwakilan
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam tiga periode terakhir.
Partai Politik | Jumlah Kursi dalam Periode | |||
---|---|---|---|---|
2014–2019[5] | 2019–2024[6] | 2024–2029 | ||
PKB | 3 | 3 | 3 | |
Gerindra | 1 | 5 | 4 | |
PDI-P | 4 | 3 | 2 | |
Golkar | 6 | 4 | 2 | |
NasDem | 3 | 3 | 4 | |
PKS | 3 | 2 | 1 | |
PKN | (baru) 1 | |||
Hanura | 2 | 4 | 3 | |
PAN | 3 | 4 | 8 | |
PBB | 2 | 1 | 0 | |
Demokrat | 4 | 3 | 2 | |
Perindo | (baru) 0 | 2 | ||
PPP | 2 | 2 | 3 | |
PKPI | 2 | 1 | ||
Jumlah Anggota | 35 | 35 | 35 | |
Jumlah Partai | 12 | 12 | 12 |
Kecamatan
Kabupaten OKU memiliki 13 kecamatan sebagai berikut:
Suku Bangsa
- Suku Ogan : Suku asli Baturaja,berada di seluruh wilayah Ogan Komering Ulu (Tanah Ogan) mulai dari Kelumpang di Ulu Ogan sampai ke Sukapindah di Kedaton Peninjauan Raya
- Suku Komering & Daya : Sebagian berada di Batumarta, Kota Baturaja, Lengkiti, dan Sosoh Buay Rayap
- Suku Tionghoa: berada di kota Baturaja,masuk ke baturaja sebelum masa belanda
- Suku Jawa & Bali: Kota Baturaja, Semidang Aji, Peninjauan, Sinar Peninjauan, dan sekitarnya. Khusus Suku Jawa yang ada di desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan disinyalir sudah ada sejak th 1556 M. Oleh Pemerintah Kabupaten OKU sudah ditetapkan sebagai tahun berdirinya desa Lubuk Rukam
- Suku Batak: berdomisili di hampir setiap wilayah Baturaja, dan wilayah Batumarta
- Suku Minang: berdomisili di kota baturaja
Perusahaan Besar
- PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
- PT Minanga Ogan
- PT Mitra Ogan
- PT. Bakti Nugraha Yuda Energy (PLTU Baturaja)
Rencana Pemekaran Kota Baturaja menjadi Kota Otonom
Baturaja merupakan ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang saat ini terdiri atas Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat.
Dahulunya Baturaja berstatus Kota Administratif (Kotif) berdasarkan PP No. 24 tahun 1982. Saat itu juga ada beberapa kotif lainnya di Provinsi Sumatera Selatan yang diantaranya Kotif Prabumulih (Muara Enim), Kotif Lubuklinggau (Musi Rawas), dan Kotif Pagaralam (Lahat).
Pembentukan Kotif Baturaja didasari atas pertimbangan beberapa aspek diantaranya terlihat adanya ciri kehidupan masyarakat perkotaan di Kecamatan Kota Baturaja sehingga dianggap perlu dibentuknya Kota Administratif Baturaja dibawah naungan dan pembinaan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai daerah induk. Sebagai tindak lanjutnya, maka wilayah yang masuk di dalam Kotif Baturaja yakni Kecamatan Kota Baturaja dimekarkan menjadi Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat sekaligus juga menjadikan Kotif Baturaja sebagai ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dengan demikian secara garis komando pemerintahan, maka Pemerintah Kota Administratif Baturaja dipimpin oleh Walikota Administratif Baturaja yang dijabat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati KDH Tk. II Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Seiring berjalannya waktu, Reformasi 1998 pun terjadi dan menuntut adanya sebuah otonomi daerah. Maka lahirlah UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satu isinya adalah unsur Pemerintah Daerah (Pemda) hanya terdiri atas Provinsi dan Kabupaten / Kota saja. Ini berarti bahwa mulai saat itu dalam unsur Pemerintahan Daerah tidak lagi mengenal istilah Kota Administratif (Kotif). Sebagai konsekuensinya, maka seluruh Kotif yang ada di Indonesia diberikan dua opsi pilihan.
Opsi pilihan pertama, Kotif harus dimekarkan (berpisah) dari kabupaten induknya dan berubah status menjadi kota (dahulu dikenal dengan istilah Kotamadya) yang otonom dengan memiliki sistem dan struktur pemerintahan sendiri (termasuk memiliki DPRD Kota) serta dipimpin oleh seorang Walikota yang tidak lagi dijabat oleh seorang PNS melainkan melalui mekanisme politik yang dilaksanakan melalui sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Dengan kata lain, Walikota tidak lagi bertanggung jawab kepada Bupati kabupaten induknya. Proses peningkatan status Kotif menjadi Kota Otonom harus melalui studi kelayakan dan harus dinyatakan memenuhi indikator persyaratan yang diantaranya adalah jumlah penduduk, luas wilayah, kepadatan penduduk, mata pencaharian non pertanian area terbangun, fasilitas umum kota, heterogenitas penduduk, sifat hubungan masyarakat, potensi daerah, dan potensi keuangan.
Opsi pilihan kedua, jika tidak memenuhi indikator persyaratan untuk ditingkatkan menjadi Kota Otonom sehingga dinyatakan tidak layak, maka Kotif tersebut harus bergabung kembali menjadi bagian dari kabupaten induknya. Dengan kata lain, status Kota Administratif beserta struktur pemerintahan yang ada sebelumnya termasuk jabatan Walikota Administratif harus dihapuskan dan dibubarkan serta semua tanggung jawab daerah bekas Kotif kembali dipegang dan diambil alih oleh Bupati sebagai kepala daerah induknya.
Sangat disayangkan ketika tiga Kotif lainnya di Provinsi Sumatera Selatan dinyatakan layak dan berhasil ditingkatkan statusnya menjadi Kota Otonom seperti Kota Prabumulih (berdasarkan UU No. 6 Tahun 2001), Kota Lubuklinggau (berdasarkan UU No. 7 Tahun 2001), dan Kota Pagaralam (berdasarkan UU No. 8 Tahun 2001), Kotif Baturaja pun dinyatakan belum layak secara urgensi dan gagal untuk menjadi Kota Otonom. Sebagai konsekuensinya, maka Kotif Baturaja harus dibubarkan dan bergabung kembali ke Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai kabupaten induknya (berdasarkan PP No. 33 Tahun 2003) dengan status tetap sebagai Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu. Padahal saat itu gedung baru untuk kantor Walikota Baturaja sudah selesai dibangun di kawasan Kemiling yang sebelumnya kantor tersebut berada dalam satu gedung bersama DPRD OKU. Akibatnya gedung tersebut menjadi vakum dan sempat terbengkalai beberapa tahun sampai akhirnya dijadikan sebagai kantor Dinas Pendidikan Kabupaten OKU hingga saat ini.
Alasan yang berkembang kemungkinan besar saat itu tentang perihal mengapa Kotif Baturaja gagal ditingkatkan statusnya menjadi Kota Otonom adalah dikarenakan kurangnya dukungan dari masyarakat. Saat itu masyarakat OKU lebih mendukung aspirasi dan tuntutan pemekaran kabupaten baru yang sudah lama dinantikan karena sudah dianggap sangat mendesak untuk dilakukan pemekaran. Selain itu juga, mayoritas masyarakat OKU saat itu masih menginginkan Baturaja tetap menjadi bagian dari Kabupaten OKU sekaligus menjadi ibukotanya. Akhirnya perhatian para stakeholder termasuk DPRD dan Pemkab OKU sendiri harus tertuju dan berfokus kepada aspirasi dan tuntutan masyarakat yang menginginkan adanya pemekaran kabupaten baru tersebut. Setelah melalui serangkaian proses dan perjuangan yang panjang, akhirnya melalui UU No. 37 tahun 2003, lahirlah dua kabupaten baru hasil pemekaran dari Kabupaten OKU yakni, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dengan ibukota Martapura dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) dengan ibukota Muaradua.
Saat ini mulai muncul kembali rencana pemekaran Kota Baturaja yang digaungkan melalui media sosial. Sebagai responnya, DPRD OKU di tahun 2015 membahas hal ini melalui rapat pandangan umum antar fraksi dan berhasil mendapat persetujuan dari anggota dewan. Usulan tersebut dilontarkan atas pertimbangan berdasarkan PP No. 78 Tahun 2007 bahwa Baturaja dinilai sudah memenuhi kriteria dan layak menjadi sebuah Kota Otonom berdasarkan jumlah dan kepadatan penduduk, jumlah pegawai dan jenis mata pencarian, serta sudah menunjukkan adanya kemajuan dan perkembangan melalui berbagai fasilitas dan pembangunan infrastruktur yang ada saat ini. Hal ini juga sudah disambut baik oleh Bupati OKU dan sudah disetujui bersama DPRD OKU melalui Raperda RPJMD 2016-2021 pada Sidang Paripurna laporan hasil kerja pansus tahun 2016. Meskipun dalam proses nantinya haruslah melalui tahapan kajian dan persiapan yang harus dilalui sembari menunggu berakhirnya moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB).
Pemkab bersama DPRD OKU juga berencana akan memekarkan Kecamatan Baturaja Timur yang dinilai cukup luas menjadi dua atau tiga kecamatan baru dan menggabungkannya dengan Kecamatan Baturaja Barat atau bisa juga mengambil kecamatan sekitar dikarenakan syarat terbentuknya sebuah kota otonom harus memiliki minimal empat kecamatan.
Keinginan terbentukannya Kota Baturaja tersebut didasari atas pertimbangan semakin pesatnya kemajuan pada pembangunan infrastruktur dan fasilitas yang ada di Baturaja saat ini yang diantaranya adalah adanya beberapa fasilitas pusat perbelanjaan modern ternama seperti Raja Plaza dan Citimall yang dilengkapi dengan department store (Ramayana dan Matahari), supermarket (Hypermart), fastfood (KFC, CFC, Pizza Hut, Mokko Factory, dan Roti'O) serta bioskop (Platinum Cineplex). Fasilitas kesehatan seperti RSUD Ibnu Sutowo Baturaja dengan gedung 5 lantai yang menjadikannya sebagai Rumah Sakit layanan rujukan regional yang didukung juga oleh beberapa rumah sakit milik swasta dan TNI-AD serta layanan kesehatan lainnya. Fasilitas pendidikan terdapat berbagai perguruan tinggi di Baturaja baik universitas, sekolah tinggi, maupun akademi yang salah satunya adalah Universitas Baturaja yang saat ini juga memiliki Program Pascasarjana yang menjadikan Baturaja sebagai pusat pendidikan di wilayah OKU Raya hingga di sebagian Provinsi Lampung. Fasilitas akomodasi perhotelan, mengingat letak Baturaja yang strategis di jalur lintas tengah sumatera maka terdapat beberapa hotel berbintang. Salah satunya hotel berbintang empat yakni The Zuri Hotel yang masuk dalam kategori highrise (15 lantai) yang dilengkapi dengan konsep rooftop pool yang dipercaya mempunyai daya saing dengan kota - kota otonom yang lain di Provinsi Sumatera Selatan. Fasilitas Olahraga terdapat Stadion Madya Kemiling Baturaja yang menjadi markas Persibaja (Persatuan Sepak Bola Baturaja), Gedung Olahraga Baturaja, Kolam Renang Baturaja yang juga dikelola menjadi City Water Park, dan fasilitas lainnya milik pemerintah dan BUMN seperti Lapangan Tenis, Voli, hingga Golf. Terdapat juga Kantor UKK Imigrasi yang tentu sangat memudahkan dan membantu masyarakat OKU Raya untuk membuat paspor sehingga tidak perlu lagi jauh-jauh mengurusnya di Kantor Imigrasi Muara Enim ataupun Palembang dan nantinya Kantor UKK Imigrasi Baturaja direncanakan akan ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Baturaja. Disamping itu, Baturaja juga memiliki pabrik tambang dan industri PT Semen Baturaja (SMBR) sebagai aset dan potensi daerah sebagai penopang pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan yang didukung oleh PLTU Baturaja sebagai pemasok tenaga listriknya. Selain itu juga, adanya usaha perluasan wilayah perkotaan melalui pembangunan perumahan dan pemukiman penduduk oleh para developer yang didukung oleh pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Begitupun juga dengan kepadatan penduduk dan laju pertumbuhan ekonomi masyarakatnya yang dianggap sudah menuju kepada masyarakat perkotaan yang modern sehingga Baturaja dinilai sudah sangat layak dipimpin oleh seorang Walikota bukan seorang Bupati lagi.
Tokoh sekaligus putra daerah OKU Raya seperti Mantan Gubernur Syahrial Oesman dan Gubernur Herman Deru pernah melontarkan dukungannya terhadap perkembangan Kota Baturaja di masa yang akan mendatang untuk menjadi sebuah Kota Otonom.
Sesuai yang direncanakan, jika nantinya Kota Baturaja terbentuk, maka ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu akan pindah dan bergeser ke Kecamatan Lubuk Batang yang dinilai mempunyai sejarah tersendiri di masa lalu diantaranya saat masa penjajahan Belanda (pernah menjadi ibukota Onder Afdeling Ogan Ulu yang merupakan cikal bakal OKU yang dahulunya berkedudukan di Lubuk Batang lalu kemudian dipindahkan ke Baturaja) dan disaat masa Orde Baru, Lubuk Batang pernah menjadi wilayah kerja Pembantu Bupati I. Selain itu, Lubuk Batang dianggap strategis karena letaknya tidak terlalu jauh dari Baturaja sehingga tidak begitu menyulitkan masyarakat yang akan berurusan nantinya.
Rencana Pembentukan Pemekaran Provinsi Ogan Komering menjadi Provinsi Otonom
Kabupaten/Kota yang mungkin bergabung yang meliputi:
- Kabupaten Ogan Ilir
- Kabupaten Ogan Komering Ilir
- Kabupaten Ogan Komering Ulu
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
- Kabupaten Pantai Timur (dalan proses pengajuan)
- Kota Baturaja (Ibu Kota) (dalan proses pengajuan)
Referensi
- ^ a b "Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Kabupaten Kota Hasil Sensus Penduduk 2020". BPS. Diakses tanggal 26 Januari 2021.
- ^ "Jumlah Penduduk Menurut Agama di Sumatera Selatan". www.sumsel.bps.go.id. Diakses tanggal 26 Januari 2021.
- ^ "Metode Baru Indeks Pembangunan Manusia 2019-2 020". www.bps.go.id. Diakses tanggal 26 Januari 2021.
- ^ a b Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaOKU
- ^ Perolehan Kursi DPRD OKU 2014-2019
- ^ Perolehan Kursi DPRD OKU 2019-2024