Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar

rumah sakit di Indonesia
Revisi sejak 16 Oktober 2021 19.35 oleh Urang Kamang (bicara | kontrib) (Segini dulu.)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi (RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi, juga disingkat RSAM) adalah sebuah rumah sakit pemerintah yang terletak di kota Bukittinggi, provinsi Sumatra Barat, Indonesia.

Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar
Pranala luar
Situs webhttps://rsam-bkt.sumbarprov.go.id/home

Nama rumah sakit ini diambil dari nama Prof. Dr. Achmad Mochtar, adalah seorang dokter dan ilmuwan yang merupakan orang Indonesia pertama yang menjabat direktur Lembaga Eijkman, sebuah lembaga penelitian biologi di Jakarta yang didirikan pada masa pendudukan Belanda.

Sejarah

 
Gedung RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi

RSUD Dr. Achmad Mochtar didirikan sebagai rumah sakit militer Belanda pada 1908. Ketika masa pendudukan Jepang, rumah sakit ini diambil alih dan menjadi rumah sakit militer Jepang. Setelah kemerdekaan, rumah sakit ini menjadi rumah sakit tentara.[2]

Pada 8 September 1952, rumah sakit ini diberikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tenaga Kerja Sumatra Tengah. Kemudian, rumah sakit ini menjadi milik Pemerintah Provinsi Sumatra Barat. Pada 1979, pemerintah menetapkan rumah sakit ini sebagai Rumah Sakit Umum Bukittinggi Klas C dengan kapasitas 250 tempat tidur.[2]

Gubernur Sumatra Barat Azwar Anas mengusulkan pergantian nama kepada Menteri Kesehatan, yang disetujui melalui surat keputusan tertanggal 13 Oktober 1981.[3] RSU Bukittinggi resmi berganti nama menjadi RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi. Surat keputusannya langsung diserahkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia saat itu yaitu Dr. Suwarjono Suryaningrat. Nama Achmad Mochtar dipakai karena ia dianggap berjasa di tingkat nasional serta dianugerahi tanda kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial pada 1968, dan tanda kehormatan Bintang Jasa Klas III.[2]

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri No. 23 tahun 1983, Menteri Kesehatan No. 273/Menkes/SKB/VII/1983 dan Menteri Keuangan No. 335a/KMK-03/1983, ditetapkan RS Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi sebagai Rumah Sakit Pendidikan. Pada masa Pelita IV dan V, RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi ditingkatkan secara bertahap. Bangunan lama peninggalan Belanda diubah menjadi bangunan baru dengan bantuan dana APBN, OPRS, dan Dana Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Barat.[2]

Sejak 30 November 1987, berdasarkan Kepmenkes RI No 41/Menkes/SK/I/1987, RSAM Bukittinggi resmi ditetapkan menjadi Rumah Sakit Klas B dengan 320 tempat tidur. Selanjutnya dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2688/SJ tanggal 9 September 1997 dan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi, ditetapkan bahwa RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi sebagai RS Klas B Pendidikan. Berdasarkan Perda Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 4 tahun 1997 ditetapkan RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi sebagai Unit Swadana Daerah.[2]

Sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta Permendagri No. 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 440-509-2009 diputuskan Penetapan RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi untuk melaksanakan Penerapan PPK BLUD secara penuh.[2]

Gempa bumi Sumatra Barat 2007 dan 2009 mengakibatkan banyak ruangan rumah sakit ini yang mengalami retak-retak. Selain itu adanya pengalihan fungsi beberapa ruangan rawat dan penyesuaian dengan standar maka terjadi pengurangan jumlah tempat tidur dari 320 menjadi 299 tempat tidur. Pada 2019 jumlah tempat tidur menjadi 340 buah tempat tidur.[2]

Rujukan