Kementerian Kehakiman Negara Pasundan

Revisi sejak 18 Oktober 2021 16.54 oleh Charizarrdd (bicara | kontrib) (Menghapus Kategori:Negara Pasundan menggunakan HotCat)

Pada tanggal 8 Mei 1948 dibentuk pemerintahan Negara Pasundan, dengan Raden Aria Adipati Wiranatakoesoema V sebagai Walinegara, dan Adil Puradiredja sebagai Perdana Menteri. Jabatan Menteri Kehakiman diisi oleh Mr. R. Soeparman dan R. Soenarija Koesoemah sebagai Sekretaris Jenderal. [1]

Tugas dan Kewajiban

Mengacu pada keterangan pemerintah dalam sidang parlemen tanggal 13 Mei 1948, Kementerian Kehakiman bertugas untuk menyempurnakan peraturan peradilan, menjamin hak-hak warga negara Pasundan, menjaga moral dan etika pegawai negeri Pasundan, dan berupaya untuk menambah tenaga ahli dalam bidang hukum.[1]

Daftar Referensi

  1. ^ a b Negara Pasundan satu tahun, 24 April 1948-1949. 1949.