Kementerian Kehakiman Negara Pasundan
Pada tanggal 8 Mei 1948 dibentuk pemerintahan Negara Pasundan, dengan Raden Aria Adipati Wiranatakoesoema V sebagai Walinegara, dan Adil Puradiredja sebagai Perdana Menteri. Jabatan Menteri Kehakiman diisi oleh Mr. R. Soeparman dan R. Soenarija Koesoemah sebagai Sekretaris Jenderal. [1]
Tugas dan Kewajiban
Mengacu pada keterangan pemerintah dalam sidang parlemen tanggal 13 Mei 1948, Kementerian Kehakiman bertugas untuk menyempurnakan peraturan peradilan, menjamin hak-hak warga negara Pasundan, menjaga moral dan etika pegawai negeri Pasundan, dan berupaya untuk menambah tenaga ahli dalam bidang hukum.[1]