Suhud Warnaen
Ir. Soehoed Warnaen Poeraatmadja[1] (EYD: Suhud Warnaen Puraatmaja; 27 Januari 1934 – 23 Mei 1995) adalah seorang politisi Indonesia yang pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat Bidang Ekonomi dan Pembangunan sejak 1 Agustus 1978 hingga 1985 bersama dengan Aboeng Koesman.
Suhud Warnaen | |
---|---|
Wakil Gubernur Jawa Barat Bidang Ekonomi dan Pembangunan | |
Masa jabatan 19 Mei 1980 – 22 Mei 1985 Menjabat bersama Aboeng Koesman | |
Gubernur | Aang Kunaefi |
Pengganti Karna Soewanda | |
Masa jabatan 1 Agustus 1978 – 19 Mei 1980 | |
Gubernur | Aang Kunaefi |
Pendahulu Raden Ahmad Nashuhi Pengganti Petahana | |
Informasi pribadi | |
Lahir | Sumedang, Jawa Barat, Hindia Belanda | 27 Januari 1934
Kebangsaan | Indonesia |
Suami/istri | Musrimah |
Anak | 5 |
Orang tua |
|
Kerabat | Mien Soewarmi Warnaen (kakak) |
Almamater | Institut Teknologi Bandung (–1960) Universitas Illinios (1960–1962) |
Profesi | Insinyur Dosen Politikus Birokrat |
Sunting kotak info • L • B |
Karier
- Wakil Ketua DPRD Tingkat I Jawa Barat (1967–1971)
- Kepala West Java Invesment Office (sekarang Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Jawa Barat) (1974–?)
- Ketua Bappeda Jawa Barat (1975–1978)
- Ketua Koni Jawa Barat (1978–1981)
- Wakil Gubernur Jawa Barat (1978–1985)
- Ketua Tim Pengembalian Kredit Bimas Jawa Barat
- Staf Ahli Mendagri Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (–1992)
- Direktur Jenderal Pembangunan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (1992–1995)[2]
Sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat
Soehoed dicalonkan sebagai Wakil Gubernur oleh Gubernur Jawa Barat Aang Kunaefi pada Maret 1978, karena ia dianggap telah berpengalaman di bidang eksekutif dan legislatif. Pencalonan ini disetujui oleh Pemerintah Pusat dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/M/1978 tertanggal 13 Mei 1978.
Pada tanggal 1 Agustus 1978, Menteri Dalam Negeri Amir Machmud atas nama Presiden Republik Indonesia melantik Soehoed Warnaen sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat di Gedung Merdeka, Bandung.
Pencabutan Surat Izin Menghuni
Wakil Gubernur Jawa Barat Soehoed Warnaen Poeraatmadja mencabut Surat Izin Menghuni (SIM) dari warga dari Bandung yang bernama Mahyudin Binu atas Surat Keputusan Kantor Urusan Perumahan (SK KUP).[3] Hal ini dikarenakan Mahyudin sebagai penghuni paviliun sebelumnya tanpa persetujuan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Warga tersebut menolak untuk pindah dari rumahnya disebabkan ia tinggal di rumah tersebut sejak lama dan mendapatkan Surat Izin Menghuni yang sah serta ia menyebut adanya kesewenang-wenangnya dari Wakil Gubernur Soehoed Warnaen maupun Pemerintah Daerah Jawa Barat.
Rumah tersebut adalah rumah pemberian dari Gubernur Solihin Gautama Purwanegara kepada Sutisna, seorang karyawan Perusahaan Daerah Makanan dan Minuman (PD Mamin) Jawa Barat. Maka dinyatakan rumah milik warga bernama Mahyudin Binu adalah milik Pemerintah Daerah Jawa Barat.
Melarang penagihan kredit
Wakil Gubernur Soehoed Warnaen melarang kepala desa menagih kredit Bimas yang menunggak. Jawa Barat termasuk provinsi yang mempunyai beban tunggakan kredit Bimas cukup besar. Dari Rp 50 milyar sejak tahun 1974 hingga 1975 yang harus dikembalikan adalah Rp 32 milyar di antaranya terhambat.[4]
Gerhana matahari total
Di Jawa Barat dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Soehoed Warnaen dengan melakukan penyuluhan tentang Gerhana Matahari Total. Nelayan tidak diperbolehkan melaut pada saat itu dan juga di Pantai Pangandaran terdapat petugas yang membunyikan kentungan dan sirine di Masjid Agung. Selain itu, terdapat spanduk yang bertuliskan "Jangan Melihat Gerhana" muncul dimana-mana.
Referensi
- ^ Mimbar Departemen Dalam Negeri Books.google.co.id. Diakses tanggal 13 Juni 2020
- ^ Pergantian Tempo.co (18/1/1992). Diakses tanggal 14 Juni 2020
- ^ Rumah Di Jalan Setiabudi 66 Tempo.co (4/8/1979). Diakses tanggal 13 Juni 2020
- ^ Kiai Turut Menagih Kredit Tempo.co (31/10/1981). Diakses tanggal 13 Juni 2020