Malem Sambat Kaban

politisi Indonesia
Revisi sejak 21 Oktober 2021 14.10 oleh 203.78.120.62 (bicara) (Nama)

Dr. H. Malem Sambat (MS) karo Kaban S.E., M.Si (lahir 5 Agustus 1958) merupakan mantan Menteri Kehutanan (Menhut) di Kabinet Indonesia Bersatu. Pada 1 Mei 2005, ia diangkat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Pada bulan Juli 2021, beliau diberikan amanah menjadi Wakil Majelis Syuro Partai Ummat

Malem Sambat Kaban
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ke-2
Masa jabatan
1 Mei 2005 – 26 April 2015
Menteri Kehutanan Indonesia ke-9
Masa jabatan
21 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Informasi pribadi
Lahir5 Agustus 1958 (umur 65)
Indonesia Binjai, Sumatra Utara, Indonesia
Kebangsaan Indonesia Indonesia
Partai politikPartai Bulan Bintang (-2019)
Partai Ummat (2021-sekarang)
Suami/istriNurmala Dewi
Anak7
PekerjaanPolitikus
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Biografi

Kaban adalah putra dari pasangan S. Tarigan, seorang ibu rumah tangga, dan A.M. Kaban (alm), seorang pedagang. Ia menikah dengan Nurmala Dewi, dan memiliki tujuh orang anak,6 putra dan 1 putri bungsu terakhir.Kaban dikenal sebagai anggota DPR dan MPR, dan salah satu petinggi PBB sebelum diangkat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Menteri Kehutanan.

Selain itu, dia pernah terlibat dalam pengembangan sumber daya manusia di Jakarta Public Relation, dan terjun meneliti potensi ekonomi wilayah Taman Nasional Gunung Leuser pada 1992. Dia juga Ketua tim Penelitian Potensi Ekonomi Lemah pada tahun 1993, serta menjadi peneliti muda pada studi pengkajian Strategi Pengusahaan Anak Perusahaan Joint Venture Pertamina pada 1994. Sebagai orang yang berjiwa pejuang, sewaktu muda Ka'ban berjuang untuk bangsa ini melalui organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang sempat ia menjadi ketua HMI Jakarta. Lalu dia juga masuk resimen mahasiswa. Aktif mengajar ¼mata kuliah ekonomi mikro syariah. Hingga kini juga aktif berceramah diberbagai kegiatan.

Saat ini Kaban adalah wakil ketua majelis syuro Partai Ummat yang diketuai oleh amien rais. Bersama dengan kaban, anaknya Obby Kaban juga menjadi bagian pada Partai Ummat dan menjadi salah satu pengurus pusat DPP Partai Ummat.

Dunia Politik

Ketika Reformasi bergulir pada tahun 1998 Dia memutuskan untuk masuk ke dunia politik yang sebelumnya pada pemilu 1997 dilamar PPP yang diketuai Ismail Metareum. Namun pada saat itu Kaban belum terpikir untuk masuk dunia politik yang dimana presidennya pun masih Soeharto. Awal terjadi reformasi bersama Yusril Ihza Mahendra mendirikan Partai Bulan Bintang yang berasaskan Islam. Awalnya Kaban keberatan untuk menjadi sekjen PBB karena merasa belom ada pengalaman. Akan tetapi setelah mendapat permintaan dari Anwar Haryono (Alm), yang dianggap pesan orang tua, akhirnya Kaban bersedia.

Kasus

Pada saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan, Kaban terbukti menerima suap dari Anggoro, yang merupakan pemilik PT Masaro Radiokom. Namun, ia tidak dijadikan tersangka sehingga Anggoro mengajukan peninjauan kembali kasus tersebut, tetapi ditolak. Kasus tersebut terkait pengajuan anggaran program Kemenhut yang didalamnya terdapat anggaran untuk proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tersebut.[1] [2] [3] Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 148 PK/Pid.Sus/2017 Tanggal 25 Oktober 2017, diketuai oleh hakim Artidjo Alkostar.[4]

Kaban tidak pernah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi.

Pengalaman Akademik

Pranala luar

Jabatan partai politik
Didahului oleh:
Yusril Ihza Mahendra
Ketua Umum Partai Bulan Bintang
2005–2015
Diteruskan oleh:
Yusril Ihza Mahendra
Jabatan politik
Didahului oleh:
Mohamad Prakosa
Menteri Kehutanan Indonesia
2004–2009
Diteruskan oleh:
Zulkifli Hasan
  1. ^ https://www.liputan6.com/news/read/2061520/kasus-korupsi-skrt-anggoro-sebut-ms-kaban-pengecut
  2. ^ https://nasional.kompas.com/read/2014/07/02/1534119/Hakim.Anggoro.Terbukti.Suap.MS.Kaban
  3. ^ https://kabar24.bisnis.com/read/20140423/16/221733/korupsi-kehutanan-ms-kaban-minta-us15.000-ke-anggoro
  4. ^ https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/ab9ef52a6f766b6cba8fb1fdbaf2cbf4.html