Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemuda dan olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh seorang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Zainudin Amali.

Kementerian Pemuda
dan Olahraga
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bendera Kementerian Pemuda dan Olahraga
Gambaran umum
Dibentuk29 Juni 1946; 78 tahun lalu (1946-06-29)
Bidang tugasPemuda dan olahraga
Susunan organisasi
MenteriZainudin Amali
Sekretaris KementerianGatot Dewa S. Broto
InspektoratIbnu Hasan


Deputi
Pemberdayaan PemudaFaisal
Pengembangan PemudaAsrorun Ni’am Sholeh
Pembudayaan OlahragaRaden Isnanta
Peningkatan Prestasi OlahragaMulyana
Staf Ahli
Bidang PolitikYuni Poerwanti
Bidang Ekonomi KreatifJonni Mardizal
Bidang Hukum OlahragaFaisal
Bidang Kerjasama KelembagaanAdiati Noerdin
Kepala Pusat
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Kesehatan Olahraga NasionalEdi Nurinda Susila
Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga NasionalHenry Ridwan
Alamat
Kantor pusatJalan Gerbang Pemuda No. 3
Jakarta Pusat 10270
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.kemenpora.go.id

Sejarah

Tonggak sejarah kelembagaan yang mengurusi pembangunan kepemudaan dan keolahragaan sebenarnya sudah ada sejak masa awal kemerdekaan Indonesia. Pada susunan Kabinet pertama yang dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945. Kabinet yang bersifat presidensial memiliki Kementerian Pengajaran yang dipimpin oleh Menteri Ki Hajar Dewantoro. Kegiatan olahraga dan pendidikan jasmani berada di bawah Menteri Pengajaran. Usia kabinet pertama yang kurang dari tiga bulan kemudian diganti dengan Kabinet II yang berbentuk parlementer di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Sutan Sjahrir yang dilantik pada tanggal 14 November 1945.[1]

Pada tahun 1999 - 2004 yakni pada masa Kabinet Persatuan Nasional dan Kabinet Gotong Royong, Kementerian Pemuda dan Olahraga dilebur pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sehingga urusan pemuda dan olahraga hanya dikelola oleh struktur eselon I yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga. Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkuasa, Kementerian Pemuda dan Olahraga kembali dibentuk pada tahun 2004.[1]

Nomenklatur

  • Kantor Menteri Negara Urusan Pemuda (1946–1948)
  • Kantor Menteri Pembangunan/Pemuda (1948–1949)
  • Departemen Olah Raga (1964–1966)
  • Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (1983–2001)
  • Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (2001–2009)
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga (2009–sekearang)

Struktur Organisasi

Saat ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri dari:

  • Sekretaris Kementerian
  • Inspektorat
  • Deputi Pemberdayaan Pemuda
  • Deputi Pengembangan Pemuda
  • Deputi Pembudayaan Olahraga
  • Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga
  • Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional (PP-PON)
  • Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan Nasional (PPITKON)
  • Staf Ahli bidang Politik
  • Staf Ahli bidang Ekonomi Kreatif
  • Staf Ahli bidang Hukum Olahraga
  • Staf Ahli bidang Kerjasama Kelembagaan

Sistem Keolahragaan Nasional

Berdasarkan Undang-Undang no. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, terdapat lembaga mandiri yang membantu Pemerintah dalam jalannya sistem keolahragaan nasional:

Berdasarkan UU yang sama beberapa Lembaga Nonstruktural yang berada di bawah koordinasi Kemenpora diantaranya:

Referensi

  1. ^ a b "Profil Kementerian Pemuda dan Olahraga". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-03-28. Diakses tanggal 2015-03-31. 

Lihat pula

Pranala luar