Pinjaman ini merupakan layanan peminjaman uang yang diselenggarakan penyedia jasa keuangan, secara daring atau online. Penyedia itu populer dengan sebutan fintech.

Pinjol diminati banyak orang karena tidak membutuhkan jaminan, dan bisa dengan mudah dilakukan. Siapa saja yang mengakses aplikasinya dapat langsung mendaftar, mendapatkan pinjaman, melalui transaksi daring. Tanpa harus tatap muka sama sekali. Tidak perlu ke bank, mengisi formular, memberi jaminan, dan sejumlah persyaratan lain.

Peminjam cukup mengikuti langkah yang diminta, seperti verifikasi identitas diri, nomor kontak, memilih jumlah pinjaman, dan memberi informasi rekening bank pribadi.

Seiring perkembangannya, aplikasi pinjaman daring alias pinjol makin banyak, sebab peminatnya cukup banyak juga. Mulai dari yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun yang tidak.

Jenis-Jenis Pinjaman Daring (Pinjol)[1]

Jenis ini ditentukan atas jumlah pinjaman, tenor (jangka waktu pinjaman), suku bunga, agunan dan tujuan pembiayaan.

Terdiri atas:

1. KTA (Kredit Tanpa Agunan): Produk pinjaman online pribadi yang tidak mensyaratkan agunan/jaminan. Biasanya syarat yang diminta adalah kartu kredit.

2. Kredit Karyawan: Berlaku khusus bagi karyawan yang masih aktif bekerja di instansi, perusahaan, badan usaha maupun lembaga. Syaratnya adalah slip gaji dan surat rekomendasi atasan

3. Kredit Kendaraan: Syaratnya slip gaji, bukti kepemilikan tempat tinggal sendiri, dan uang muka.

4. KPR (Kredit Pemilikan Rumah): Berlaku bagi yang ingin membeli rumah dengan mencicil. Biasanya fintech bekerjasama dengan bank. Syaratnya slip gaji, bukti kepemilikan tempat tinggal sendiri, dan uang muka.

5. Pinjaman usaha: Berlaku bagi nasabah yang ingin membuka usaha atau tambahan modal usaha.

  1. ^ ONLINEPAJAK (29-08-2018). "Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK". https://www.online-pajak.com. Diakses tanggal 29-10-2021.  Hapus pranala luar di parameter |website= (bantuan)