Narapidana
Narapidana atau Napi adalah terpidana yang berada dalam masa menjalani pidana "hilang kemerdekaan" di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, dilain sisi dari keadaan Napi ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
Pengertian
Sedangkan pengertian terpidana itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[1]
Hak-Hak Narapidana
Hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, yaitu:[1]
- Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
- Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.
- Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
- Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
- Menyampaikan keluhan.
- Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.
- Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.
- Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya.
- Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).
- Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.
- Mendapatkan pembebasan bersyarat.
- Mendapatkan cuti menjelang bebas.
- Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Referensi
- ^ a b "Ini Hak Tahanan Dan Narapidana Yang Tak BOleh Ditelantarkan". www.hukumonline.com. Diakses tanggal 22 Mei 2014.