Maredan Barat, Tualang, Siak

desa di Kabupaten Siak, Riau
Revisi sejak 1 November 2021 08.36 oleh 114.79.6.157 (bicara)

Suatu wilayah selalu mengalami perubahan, seiring dengan paradigma kehidupan masyarakat sebagai pelaku aktivitas dalam suatu wilayah. Perkembangan dan pertumbuhan wilayah menjadi salah satu unsur dalam perubahan yang secara keseluruhan dipengaruhi oleh karakteristik alamiah, masyarakat, sosial, ekonomi, budaya, dan sumberdaya yang dimiliki suatu wilayah. Berbagai permasalahan dalam lingkup spasial akibat perubahan kehidupan masyarakat seperti perubahan fungsi dan penggunaan lahan, perubahan struktur ruang maupun perubahan dalam bidang perekonomian, sosial, dan struktur kelembagaan dalam suatu wilayah akan berpengaruh besar terhadap aktivitas masyarakat di masa mendatang dan tentunya akan berpengaruh pula pada perubahan kebijakan rencana tata ruang wilayah yang telah disusun sebelumnya. Kecamatan Tualang merupakan wilayah yang memiliki 8 desa dan 1 kelurahan, dengan luas wilayah 383,07 Km2 dan jumlah penduduk 107.094 jiwa (2012), dan menjadi kecamatan dengan penduduk tertinggi di kabupaten Siak salah satunya ialah Kampung Maredan Barat. Desa Maredan Barat merupakan desa yang terdiri dari 2 Dusun, 12 RT, dan 4 RW. Kampung Maredan Barat masih memiliki lahan kosong yang masih bisa dikelola, selain itu faktor alam atau kondisi alam berupa struktur tanah sangat mendukung dikarenakan struktur tanah di kampung ini tergolong tanah yang subur sehingga sangat memungkinkan untuk perkembangan tanaman perkebunan terutama sawit dan tanaman lainnya seperti pisang, jagung, dan ubi. Menurut Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2005 Tentang Pemerintah Desa. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Maredan Barat
Negara Indonesia
ProvinsiRiau
KabupatenSiak
KecamatanTualang
Kode pos
28772
Kode Kemendagri14.08.04.2007 Edit nilai pada Wikidata
Luas383,07 km²
Jumlah penduduk2.887 jiwa
Kepadatan... jiwa/km²

Ruang lingkup Kampung Maredan Barat merupakan salah satu Kampung di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak yang terdiri dari 2 Dusun, 12 RT, dan 4 RW. Desa Maredan Barat berbatasan dengan : 5. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Perawang Barat 6. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Perawang, dan Desa Tualang. 7. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Maredan dan Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. 8. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

PERMASALAHAN 1. Sampai saat ini belum ada konsep/model pembangunan desa yang dapat menjadi solusi secara optimal dalam upaya pengentasan kemiskinan di desa. 2. Pembangunan desa yang dilaksanakan bersifat sektoral, yang hanya akan memberikan solusi secara parsial juga dan dengan waktu yang bersifat temporer, sehingga tidak ada jaminan kelangsungan program tersebut. 3. Sumberdaya manusia di desa, baik aparat maupun masyarakatnya memberikan kontribusi besar terhadap melambatnya berbagai upaya pelaksanaan pembangunan desa itu sendiri. 4. Keterbatasan sumber pendanaan, baik dari desa maupun dari Kabupaten, Provinsi dan Nasional, merupakan faktor utama lain yang menyebabkan lambatnya proses pembangunan desa. Disisi lain Anggaran yang disediakan/dialokasikan ke desa, baik dari Kabupaten, Provinsi maupun dari Nasional, cenderung bersifat project (pekerjaan khusus yang punya jangka waktu), bahkan charity (amal/kebaikan hati), bersifat sesaat dan berdampak pada golongan tertentu saja di desa. 5. Perencanaan yang disusun, walaupun telah melalui suatu proses yang panjang, yaitu dari Musrenbang, Musrenbangda, (Kabupaten dan Provinsi) serta Musrenbangnas, tetap tidak menujukan suatu streamline (aliran untuk mengikuti garis lurus yang jelas) yang jelas serta tidak menujukan keterpaduan program (commited programme). Bahkan pada kebanyakan kasus perencanaan, usulan dari desa sejak di awal diskusi pada Musrenbangcam telah terelementasi. 6. Sudut pandang dari semua pihak terhadap upaya pembangunan desa masih seperti dulu, yaitu menempatkan desa sebagai suatu objek dengan klasifikasi rendah, sehingga tidak menjadi prioritas dan bersifat seperlunya saja, sehingga dengan memformulasikan suatu program yang bersifat charity (amal/kebaikan hati), dianggap telah memberikan sesuatu manfaat yang sangat besar. 7. Belum terlihat adanya suatu pemahaman yang menunjukan bahwa desa sebagai sumber utama pembangunan Nasional, sehingga desa patut menjadi sasaran utama pembangunan dan harus ditempatkan sebagai partner utama dalam sistem pembangunan Nasional. 8. Persoalan ketidakjelasan kewenangan yang ada di Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Nasional menyebabkan terdapatnya berbagai kesulitan dalam menyusun dan mengimplementasi kebijakan Pemerintah Provinsi terhadap upaya Pembangunan desa.