Komite Profesi Akuntan Publik

Komite Profesi Akuntan Publik yang disingkat KPAP adalah salah satu Lembaga Nonstruktural yang ada di Indonesia. KPAP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik.[1] Tujuan pembentukannya untuk menunjang transparansi pembinaan dan pengawasan pada profesi Akuntan Publik yang dilakukan oleh Menteri Keuangan.[2] KPAP menjembatani kepentingan pihak-pihak terkait dengan profesi Akuntan Publik, yaitu profesi Akuntan Publik dan asosiasi profesi (Institut Akuntan Publik Indonesia).


Dua tujuan utama KPAP adalah optimalisasi pemberdayaan profesi Akuntan Publik dan fungsi sebagai lembaga banding. Terkait dengan perannya dalam pemberdayaan profesi Akuntan Publik, KPAP Komite ini dapat memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan, asosiasi profesi Akuntan Publik dan pihak lainnya yang terkait. Sehubungan dengan fungsi sebagai lembaga banding, KPAP mengadakan sidang atas keberatan dari profesi Akuntan Publik terhadap hasil pemeriksaan dan sanksi administratif dari Menteri Keuangan.

Anggota

Anggota KPAP berjumlah sebanyak 13 (tiga belas) orang yang terdiri dari perwakilan Kementerian Keuangan; Asosiasi Profesi Akuntan Publik; Asosiasi Profesi Akuntan; Badan Pemeriksa Keuangan; otoritas pasar modal; otoritas perbankan; akademisi akuntansi; pengguna jasa Akuntan Publik; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Dewan Standar Akuntansi Keuangan; Dewan Standar Akuntansi Syariah; Dewan Standar Profesi Akuntan Publik; dan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.

  1. ^ Negara, Kementerian Sekretariat. "Komite Profesi Akuntan Publik | Sekretariat Negara". www.setneg.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-12-09. 
  2. ^ Mediatama, Grahanusa (2012-11-08). "Pemerintah akan bentuk komite profesi akuntan". kontan.co.id. Diakses tanggal 2020-12-09.