Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".[1] Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil".[2] Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

J.L. Urban, patung Dewi Keadilan di gedung pengadilan di Olomouc, Republik Ceko

Jenis-jenis Keadilan Menurut Para ahli

Jenis-jenis keadilan yang dikemukakan oleh para ahli yaitu Plato, Aristoteles dan Notonegoro. [3]

  1. Plato menjelaskan keadilan menjadi beberapa jenis yaitu keadilan moral dan keadilan prosedural.
  • Keadilan Moral, yakni jenis keadilan yang terjadi jika mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
  • Keadilan Prosedural, yakni jenis keadilan yang terjadi jika seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan

Menurut Aristoteles

Berikut ini macam-macam keadilan menurut teori Aristoteles beserta penjelasan dan contohnya.

  • Keadilan Komunikatif, yakni perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat jasa-jasanya, misalnya seseorang diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran tanpa melihat jabatannya.
  • Keadilan Distributif, yakni perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan, misalnya seorang pekerja diberi gaji sesuai hasil kerjanya.
  • Keadilan Kodrat Alam, yakni perlakukan pada seseorang sesuai dengan hukum alam, misalnya seseorang akan membalas dengan baik jika seseorang melakukan hal yang baik pula kepadanya.
  • Keadilan Konvensional, yakni keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan, misalnya seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan undang-undang.
  • Keadilan Perbaikan, yakni keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain, misalnya seseorang yang meminta maaf kepada media karena telah mencemarkan nama baik orang lain.

Menurut Notonegoro

Notonegoro membagi macam-macam keadilan dalam 5 jenis, berikut merupakan pembahasan lengkapnya.

  • Keadilan Distributif, yakni kebajikan tingkah laku masyarakat dan alat penguasaannya untuk selalu membagikan segala kenikmatan dan beban bersama dengan cara rata dan merata menurut keselarasan sifat dan tingkat perbedaan jasmani maupun rohani.
  • Keadilan Komutatif, yakni kebajikan tingkah laku manusia untuk selalu memberikan pada sesama yaitu suatu yang menjadi hak orang lain atau sesuatu yang sudah semestinya diterima oleh pihak lain. Dengan adanya keadilan tukar-menukar terwujud interaksi saling memberi dan saling menerima. Keadilan komutatif timbul dalam hubungan antarmanusia dalam masyarakat.
  • Keadilan Kodrat Alam, yakni kebajikan tingkah laku manusia dalam hubungan dengan masyarakat, untuk selalu memberikan dan melaksanakan segala sesuatu yang menunjukkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan akhir masyarakat atau negara.
  • Keadilan Konvensional, yakni keadilan yang mengikat warga negara, karena keadilan tersebut didekritkan melalui kekuasaan (penguasa negara atau pejabat pemerintah).
  • Keadilan Legalitas, yakni keadilan yang mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk bersama-sama selaras dengan kedudukan dan fungsinya guna mencapai kesejahteraan umum.

Rujukan

  1. ^ John Rawls, A Theory of Justice (revised edn, Oxford: OUP, 1999), p. 3
  2. ^ Thomas Nagel, 'The Problem of Global Justice', Philosophy and Public Affairs 33(2005): 113-47. p. 113.
  3. ^ "Inilah macam-macam jenis keadilan menurut para ahli". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). 2016-06-30. Diakses tanggal 2021-11-02. 

Referensi


Pranala luar