Kabupaten Barito Timur

kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia
Revisi sejak 4 November 2021 08.04 oleh 36.75.65.221 (bicara)

Kabupaten Barito Timur adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia, ibu kota kabupaten ada di Tamiang Layang. Pada tahun 2020, penduduk kabupaten ini berjumlah 113.229 jiwa, dengan kepadatan 30 jiwa/km2.[1]

Kabupaten Barito Timur
Di Tengah Makam Putri Sayang Sari dan Kanan Makam Uria Mapas
Di Tengah Makam Putri Sayang Sari dan Kanan Makam Uria Mapas
Julukan: 
Kota Manuwu
Motto: 
Gumi Jari Janang Kalalawah
Bahasa Maanyan: Menjadi Jaya Selamanya
Peta
Kabupaten Barito Timur di Kalimantan
Kabupaten Barito Timur
Kabupaten Barito Timur
Peta
Kabupaten Barito Timur di Indonesia
Kabupaten Barito Timur
Kabupaten Barito Timur
Kabupaten Barito Timur (Indonesia)
Koordinat: 1°56′00″S 115°06′00″E / 1.93333°S 115.1°E / -1.93333; 115.1
Negara Indonesia
ProvinsiKalimantan Tengah
Tanggal berdiri-
Dasar hukumUU No. 5 Tahun 2002
Ibu kotaTamiang Layang
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kecamatan: 10
  • Desa: 103
Pemerintahan
 • BupatiAmpera A.Y. Mebas, S.E.
 • Wakil BupatiHabib Said Abdul Saleh
Luas
 • Total3.834,00 km2 (1,480,32 sq mi)
Populasi
 • Total113.229
 • Kepadatan30/km2 (80/sq mi)
Demografi
 • AgamaIslam 50,66%
Kristen 45,00%
- Protestan 36,42%
- Katolik 8,58%
Hindu 4,31%
Buddha 0,03%[1]
 • IPMKenaikan 71,39  Tinggi  (2020)
Kenaikan 71,34  Tinggi  (2019)[2]
Zona waktuUTC+07:00 (WIB)
Kode BPS
6212 Edit nilai pada Wikidata
Kode area telepon0526
Kode Kemendagri62.13 Edit nilai pada Wikidata
DAURp 504.448.525.000,- (2020)
Situs webhttp://www.baritotimurkab.go.id/
Kantor bupati Barito Timur.
Gedung DPRD Kabupaten Barito Timur.
Tugu burung enggang gading di Pasar Panas.

Sejarah

 
Wilayah Kesultanan Banjar 1826-1860, dibagi dua wilayah regent (adipati) yaitu Martapoera dan Amonthaij
 
Kantor bupati Barito Timur.
 
Gedung DPRD Kabupaten Barito Timur.
 
Tugu burung enggang gading di Pasar Panas.

Gunung Ketam pada awalnya merupakan titik perbatasan tiga kerajaan, yaitu: Kutai, Paser, dan Banjar. Gunung Ketam terletak di selatan Gunung Luang.

Wilayah Kerajaan Banjar di sebelah utara dari Gunung Luang (yang dinamakan Dusun Atas/Boven Doessoen) diserahkan oleh Sultan Adam dari Banjar kepada Hindia Belanda. Wilayah Kabupaten Barito Timur (Tamiang Layang) termasuk daerah inti Tanah Kerajaan Banjar sejak masa Hindu hingga dihapuskannya Kerajaan Banjar oleh Hindia Belanda pada tahun 1860. Wilayah ini tidak pernah diserahkan Kerajaan Banjar kepada Hindia Belanda seperti kebanyakan daerah lainnya di Kalimantan. Perjanjian 1826 dengan Hindia Belanda menetapkan wilayah yang masih termasuk kerajaan Banjar meliputi daerah tepi timur sepanjang sungai Barito dari Kuin hingga Mengkatip ditarik garis lurus ke gunung Luang kemudian dari gunung Luang ke arah selatan sepanjang sisi barat pegunungan Meratus sebagai wilayah Kesultanan Banjar (1826-1860), sedangkan wilayah di luar kawasan tersebut telah diserahkan kepada Kerajaan Belanda dan menjadi wilayah Hindia Belanda, seperti yang termuat dalam Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849 No. 40, catatan ini berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, per tanggal 27 Agustus 1849, No. 8.[3][4]

Kesultanan Banjar setelah ditaklukan oleh Hindia Belanda terdiri atas dua wilayah regent (adipati) yaitu regent Martapoera (dikepalai Pangeran Djaija Pamenang) dan regent Amonthaij (dikepalai Adipatie Danoe Radja), sedangkan wilayah Barito Timur termasuk ke dalam wilayah regent Amonthaij. Pada tahun 1861, wilayah Barito Timur disebut Distrik Sihoeng (dikepalai Soeta Ono) dan Distrik Pattai (dikepalai Toemenggoeng Djaja Kartie) yang termasuk ke dalam wilayah pemerintahan Radhen Adipati Danoe Redjo regent der­ afdeeling Amonthaij (m. 1861) dengan wilayah kekuasaan seluruhnya meliputi 9 distrik:[5]

  • Distrik Alaij
  • Distrik Amandit
  • Distrik Nagara
  • Distrik Amonthaij, Soengei benar dan Álabioe
  • Distrik Kaloewa
  • Distrik Balangan
  • Distrik Tabalong
  • Distrik Sihoeng
  • Distrik Patei.

Sampai tahun 1862, kedua distrik ini yaitu distrik Patai dan Distrik Sihong masih termasuk dalam Afdeeling Amonthaij.[6][7]

Setelah kematian Toemenggoeng Djaja Kartie, distrik Patai digabung ke dalam Distrik Sihong dan disebut Distrik Sihong en Patai, namun lama-kelamaan hanya disebut Distrik Sihong saja. Sejak tanggal 19 Agustus 1863 Distrik Sihong yang dikepalai Soeto Ono dikeluarkan dari Afdeeling Amonthaij kemudian digabung ke dalam Afdeeling Doessoen en Becompaij[8][9][10][11]

Pemekaran Kabupaten Barito Timur

Barito Timur adalah nama yang secara resmi ditetapkan bagi daerah ini setelah terbentuk menjadi kabupaten otonom sejak tahun 2002. Sebelumnya, daerah ini masih bergabung dengan Kabupaten Barito Selatan. Barito Selatan dikenal dengan nama Barito Hilir untuk wilayah dengan luas 8.287,57 km² sepanjang kiri dan kanan aliran Sungai Barito dan untuk Barito Timur dengan luas 3.013 km² yang meliputi daratan sebelah timur Sungai Barito. Seiring dengan semangat otonomi daerah, maka masyarakat Barito Timur mengusulkan dibentuknya kembali Kabupaten Barito Timur.

Berdasarkan pembagian wilayah administrasi pemerintahan pada waktu itu, Wilayah Barito Hilir dan Barito Timur adalah Wilayah Kewedanaan dari Kabupaten Barito yang pusat pemerintahannya berkedudukan di Muara Teweh. Kedua wilayah Kewedanaan tersebut adalah:

  • Kewedanaan Barito Hilir dengan ibu kotanya Buntok
  • Kewedanaan Barito Timur dengan ibu kotanya Tamiang Layang

Tuntutan masyarakat dari kedua kewedanaan ini agar Kabupaten Barito dipisahkan menjadi dua kabupaten, yang akhirnya mendapat dukungan dari DPRD Barito pada tahun 1956 dalam bentuk Mosi tanggal 30 Januari 1956 dengan Nomor 1/MS/DPRD/56 dan tanggal 21 September 1956 dengan Nomor 2/MS/DPRD/56. Tuntutan masyarakat ini dituangkan pula dalam surat dukungan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Barito dengan surat nomor 675/UP-IV-4 tanggal 23 April 1958. Sambil menunggu ketetapan dari Pemerintah Pusat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dikeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 28/Des-I-4/58 tanggal 10 Juni 1958 kemudian ditunjuklah Wedana Barito Hilir disamping tugasnya mengadakan persiapan-persiapan seperlunya.

Realisasi dari Surat Keputusan (SK) tersebut pada tanggal 5 September 1958 resmi terbentuknya Kantor Persiapan Kabupaten yang berkedudukan di Buntok. Tahun 1959 keluarlah Undang-undang nomor 27 Tahun 1959 yang berlaku sejak tanggal 4 Juli 1959. Dalam Undang-undang tersebut ditetapkan antara lain Kewedanaan Barito Hilir dan Barito Timur dijadikan Daerah Otonomi yang terpisah dari Kabupaten Barito dengan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Buntok.

Secara formal Kabupaten Barito Timur terbentuk bersama-sama dengan beberapa kabupaten lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur.

Sebelum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur ini dikeluarkan, wilayah Kewedanaan Barito Timur pernah berkembang dari Kewedanaan Barito Timur menjadi Wilayah Pembantu Bupati Barito Timur, sejak Undang-undang tersebut di atas berlaku, maka secara resmi Wilayah Barito Timur memisahkan diri dari Kabupaten Barito Selatan dan menjadi daerah otonom sendiri dengan nama Kabupaten Barito Timur dengan ibu kota Tamiang Layang.[12]

Pemerintahan

Daftar Bupati

No Bupati Mulai menjabat Akhir menjabat Ket. Wakil Bupati
Drs.
Gumarawan Pantie
(Penjabat)
2002
2003
1
  Drs. H.
Zain Alkim
M.M.
25 Juli 2003
25 Juli 2008
Machur Mudel Duhung
S.E., M.Si.
25 Juli 2008
25 Juli 2013
Ir.
Yuren S. Bahat
M.M., M.T.
2
  Ampera A.Y. Mebas
S.E.
25 Juli 2013
25 Juli 2018
[13]
H.
Suriansyah
S.K.M.
H.
Suriansyah
S.K.M.
(Pelaksana Tugas)
15 Februari 2018
23 Juni 2018
[Ket. 1]
Ir.
Eskop
M.A.P.
(Pelaksana Harian)
25 Juli 2018
3 Agustus 2018
[14]
drh.
Ketut Widhie Wirawan
S.H., M.M.
(Penjabat)
3 Agustus 2018
24 September 2018
[15]
(2)
  Ampera A.Y. Mebas
S.E, M.M.
24 September 2018
24 September 2023
[16]
Habib Said Abdul Saleh
Indra Gunawan
S.E., M.P.A.
(Penjabat)
25 September 2023
Masih menjabat
[17]
Catatan
  1. ^ Pelaksana tugas (plt.) Bupati menggantikan bupati Ampera A.Y. Mebas yang cuti Pilkada

Dewan Perwakilan

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Barito Timur dalam dua periode terakhir.

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019[18] 2019-2024[19]
PKB 0   1
Gerindra 2   3
PDI-P 4   3
Golkar 3   5
NasDem 2   3
Perindo (baru) 2
PPP 2   2
PAN 2   0
Hanura 3   0
Demokrat 3   3
PKPI 4   3
Jumlah Anggota 25   25
Jumlah Partai 9   9

Kecamatan

Wilayah Kabupaten Barito Timur dibagi menjadi 10 kecamatan, yaitu:

  1. Awang
  2. Benua Lima
  3. Dusun Tengah
  4. Dusun Timur
  5. Karusen Janang
  6. Paju Epat
  7. Paku
  8. Patangkep Tutui
  9. Pematang Karau
  10. Raren Batuah

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah

Berikut ini adalah nama-nama pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), yaitu:

  • Bupati: Ampera A.Y. Mebas, S.E.
  • Wakil Bupati: Habib Said Abdul Saleh
  • Sekretaris Daerah: Panahan Moetar, ST., M.Si
  • Ketua DPRD: Nur Sulistio
  • Kapolres: AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Pict
  • Kepala Kejaksaan Negeri: Daniel Pananangan, S.H., M.H.
  • Ketua Pengadilan Negeri: Eva Meita Theodora Pasaribu, S.H.
  • Ketua Pengadilan Agama: Syahrul Ramadhan, S.H.I

Demografi

Jumlah penduduk Kabupaten Barito Timur sekitar 96.820 jiwa dengan klasifikasi 49.845 laki-laki dan 46.975 perempuan serta jumlah Rumah Tangga sebanyak 25.697 KK (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010).


Referensi

  1. ^ a b c "Kabupaten Barito Timur Dalam Angka 2021" (pdf). www.bartimkab.bps.go.id. hlm. 10, 69, 145–146. Diakses tanggal 1 April 2021. 
  2. ^ "Metode Baru Indeks Pembangunan Manusia 2019-2 020". www.bps.go.id. Diakses tanggal 1 April 2021. 
  3. ^ Nederlandisch Indië (1849). "Staatsblad van Nederlandisch Indië, voor het jaar 1849" (dalam bahasa Belanda). Batavia: Ter Lands-drukkerij: 2. 
  4. ^ AMPLIATIE EN VERKLARING OP HET CONTRACT MET DEN SULTAN VAN BANDJARMASIN. 18 Maret 1845. ( B. 1 Mei 1845 La P I. geh. )

    Bahwa ini surat pertambahan dan katarangan daripada itu perdjandjian jang dibuat dahulu oleh tuan Martinus Hendrikus Halewijn jang telah waktu itu ada memegang kuasa ditanah pesisir selatan dan timur dengan Sri Paduka Sultan Adam jang memegang keradjaan Bandjarmasin kepada hari enam likur bulan Ramadhan tahun 1241.

    Bahwa tuan Arnoldus Laurus Widik komisaris geburmin Hindia Nederland dari pulau sebelah timur dan selatan pasisir tanah Borneo dan Pontianak dan Sambas serta Rio dan Lingga dengan Sri Paduka Sultan Adam Aiwasikbillah jang memegang keradjaan Bandjarmasin telah sudah timbang dan berdamai jang sekarang terlalu guna dan patut membuat pertambahan dan katarangan daripada itu surat perdjandjian jang tersebut diatas ini karena itu djuga dengan surat ini menentukan perkara jang tertulis dibawah ini dan diatas perkara itu dinanti menerima keredhaan tuan besar Geburnur Djenderal Hindia Nederland di Betawi.

    Akan pertambahan dan menarangkan perkara jang ampat didalam surat kontrak itu sekarang ditentukan itu perwatasan keradjaan Bandjarmasin seperti ada dibawah ini.

    Dari udjung sebelah utara di Tjerutjuk jaitu udjung Kuin turut pinggir kali Bandjarmasin jang ketimur atau kanan mudik sampai diseberang Kuala Mengkatip.

    Dari seberang Kuala Mengkatip terus ditempat bernama Nangun diulu sungai Paku dan liwat itu ulu2 sungai Sihong dan Napu dan dua sungai itu masuk tanah Bandjar.

    Dan terus diulu sungai Najun terus diulu sungai Ajus terus diulu sungai Sentalar terus digunung Luang dan itu gunung Kamarang dan gunung Kutan dan gunung Sentangi nanti masuk tanah keradjaan Bandjarmasin. Dari gunung Luang kasalatan diatas putjuk gunung Maratus kena itu gunung Langupan dan lagi kasalatan diatas gunung jang pembahagi air kebarat dan ketimur kebarat sampai digunung Pamaton djadi masuk tanah keradjaan Bandjarmasin itu ulu sungai Batu Api sungai Pinang dan sungai Karang Intan. Dari gunung Pamaton kebarat turut pinggir kanan milir atau pinggir sebelah utara dari sungai Martuu atau Banju irang sampai di Liang Anggang.

    Dari Liang Anggang ke Tambak Linik dan kaulu sungai Lumbah kaulu sungai Baru dan kaulu sungai Mesa dan dari ulu sungai Mesa turut pinggir jang sebelah udik atau sebelah utara dari sungai Mesa itu sampai diudjung kali Kaju Tangi atau kali Martapura.

    Dan itu oleh sungai Kelajan Besar dan Kelajan Ketjil nanti masuk tanah geburmin.

    Dari Udjung kali Kaju Tangi itu menjeberang diudjung udik Antasan Ketjil atau udjung sebelah utara dari Kuin dan turut itu pinggir Kali Kuin jang sebelah utara sampai diudjung Tjarutjuk dengan kali Bandjar maka segala tanah2 didalam ini perwatasan semuanja tanah keradjaan Bandjarmasin dan segala tanah2 jang diluar ini perwatasan semuanja tanah geburmin Hindia Nederland.

    Akan menerangkan bitjara ampat jang tersebut didalam perkara enam dari surat perdjandjian itu sekarang dimemenentukan jang padang mendjangan radja2 tinggal padang jang tersebut dibawah ini:
    Padang pulau Lampi sampai kali Maluku.
    " Badjingah
    " Pagantihan
    " Munggu Basung
    " Taluk Batangan
    " Atirik
    " Patjakan
    " Samupurun
    " Udjung Karangan.

    jang tiada boleh orang ketjil buru mendjangan dipadang itu.

    Surat ini sudah dimenulis ampat kali dan semua2 benar salinannja.

    Tersurat dan terdjandji dikota negeri Martapura kepada hari delapan belas bulan Maret 1845 atawa kepada hari sembilan bulan Rabiul’awal tahun 1261.

    Zegel: Sultan Adam

    Zegel: Sultan Muda

    Zegel: Ratu anoem Mangkubumi Kentjana 1259

    Bahwa surat perdjandjian ini sudah ditetapkan oleh Sri Paduka Jang di Pertuan besar pise peresident wakil gurnadur djenderal dari tanah Hindia Nederland pada satu hari bulan Mai tahun 1845 jaitu 24 hari bulan Rabiulachir tahun 1261.

  5. ^ (Belanda) Landsdrukkerij (Batavia), Landsdrukkerij (Batavia) (1861). Almanak van Nederlandsch-Indië voor het jaar. 34. Lands Drukkery. hlm. 133. 
  6. ^ (Belanda) Landsdrukkerij (Batavia), Landsdrukkerij (Batavia) (1862). Almanak van Nederlandsch-Indië voor het jaar. 35. Lands Drukkery. hlm. 135. 
  7. ^ (Belanda) Landsdrukkerij (Batavia), Landsdrukkerij (Batavia) (1862). Almanak van Nederlandsch-Indië voor het jaar. 36. Lands Drukkery. hlm. 139. 
  8. ^ (Belanda) Landsdrukkerij (Batavia), Landsdrukkerij (Batavia) (1863). Almanak van Nederlandsch-Indië voor het jaar. 37. Lands Drukkery. hlm. 146. 
  9. ^ (Belanda) Landsdrukkerij (Batavia), Landsdrukkerij (Batavia) (1868). Almanak van Nederlandsch-Indië voor het jaar. 41. Lands Drukkery. hlm. 137. 
  10. ^ (Belanda) Landsdrukkerij (Batavia), Landsdrukkerij (Batavia) (1870). Almanak van Nederlandsch-Indië voor het jaar. 43. Lands Drukkery. hlm. 179. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-07-14. Diakses tanggal 2016-09-20. 
  11. ^ (Belanda) Landsdrukkerij (Batavia), Landsdrukkerij (Batavia) (1871). Almanak van Nederlandsch-Indië voor het jaar. 44. Lands Drukkery. hlm. 196. 
  12. ^ "Pemkab Barito Timur - Sejarah Singkat". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-01-13. Diakses tanggal 2011-01-11. 
  13. ^ "Ampera – Suriansyah Dilantik Gubernur : "Keputusan MK adalah Final"". metro7.co.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-09-21. Diakses tanggal 25 Agustus 2016. 
  14. ^ "Eskop Ditunjuk Jadi Pelaksana Harian Bupati Barito Timur". borneonews.co.id. Diakses tanggal 27 Juli 2018. 
  15. ^ "Gubernur Lantik Tujuk Penjabat (Pj.) Bupati". mmc.kalteng.go.id. 3 Agustus 2018. Diakses tanggal 8 Agustus 2018. 
  16. ^ "Gubernur Kalteng Lantik Bupati dan Wali Kota Terpilih". borneonews.co.id. Diakses tanggal 24 September 2018. 
  17. ^ "Indra Gunawan Resmi Jadi Pj Bupati Barito Timur". www.borneonews.co.id. Diakses tanggal 26 September 2023. 
  18. ^ Perolehan Kursi DPRD Bartim 2014-2019
  19. ^ Perolehan Kursi DPRD Bartim 2019-2024

Pranala luar