Electronic Filing
Electronic Filing atau e-filing merupakan sebuah sistem yang mengatur cara penyampaian atau pelaporan pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan/SPT) dan penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui penyedia jasa aplikasi yang dilakukan secara online dan real time.[1] Penyedia jasa aplikasi atau penyedia layanan pajak merupakan pihak yang telah ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan terkait proses penyampaian e-filing. Pihak tersebut juga bertugas sebagai penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik. Di Indonesia penyedia layanan pajak elektronik yang menyediakan layanan tersebut adalah DJP Online.[2]
Latar Belakang
E-filing diaplikasikan di Indonesia sebagai suatu transformasi terhadap sistem administrasi perpajakan. Sebelum adanya e-filing, proses pelaporan pajak dilakukan dengan cara konvensional yang mengharuskan pelapor untuk datang ke kantor pajak dan melaporkan pajaknya. Terdapat juga kendala-kendala sebelum diaplikasikannya e-filing untuk penyampaian atau pelaporan pajak saat sekarang ini. Kendala tersebut berupa besarnya beban administrasi untuk melakukan penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT di sepanjang tahun. Proses penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT juga sangat panjang hingga memakan waktu yang lama membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal itu lah yang membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan inovasi yang berbasis teknologi untuk merampingkan proses administrasi perpajakan tersebut. Dengan adanya transformasi di administrasi perpajakan, dapat menjadikan sistem pelaporan pajak menjadi lebih praktis, dapat meminimalisir biaya, waktu, dan lebih memudahkan dalam hal wajib pajak.[2]
Referensi
- ^ Firman, Zul (2020-02-12). "Pengertian e-Filing dan EFIN Beserta Manfaatnya". FlazzTax. Diakses tanggal 2021-11-04.
- ^ a b Prabowo, K (2006). Gambaran Umum e-Filing dan EFIN. Undip. hlm. 15.