Electronic Filing
Electronic Filing atau e-filing merupakan sebuah sistem yang mengatur cara penyampaian atau pelaporan pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan/SPT) dan penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui penyedia jasa aplikasi yang dilakukan secara online dan real time.[1] Pelapor yang akan melaporkan pajaknya harus memiliki Electronic Filing Identity Number (EFIN) sebelum melakukan pelaporan pajak SPT.[2] Penyedia jasa aplikasi atau penyedia layanan pajak merupakan pihak yang telah ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan terkait proses penyampaian e-filing. Pihak tersebut juga bertugas sebagai penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik. Di Indonesia penyedia layanan pajak elektronik yang menyediakan layanan tersebut adalah DJP Online.[3]
Penggunaan e-filing untuk pelaporan pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang mengharuskan Wajib Pajak (WP) untuk menggunakan E-Filing dalam menyampaikan laporan pajaknya. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP) yang berada di bawah naungan Kementrian Keuangan Indonesia. Peraturan pengaplikasian e-filing juga mengharuskan Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPN dengan menggunakan e-filing.[4]
Selain Wajib Pajak Badan, terdapat juga Wajib Pajak tertentu yang harus menyampaikan SPT dengan e-filing. Wajib Pajak tersebut seperti Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh terhadap 20 karyawan lebih yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Pengusaha Kena Pajak (PKP) pun juga turut diharuskan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dengan e-filing. Penyampaian pajak SPT tidak akan diterima dan diproses jika disampaikan secara langsung atau mengirimkannya langsung ke kantor pajak, SPT tersbut akan dikembalikan lagi kepada pelapor.[4]
Latar Belakang
E-filing diaplikasikan di Indonesia sebagai suatu transformasi terhadap sistem administrasi perpajakan. Sebelum adanya e-filing, proses pelaporan pajak dilakukan dengan cara konvensional yang mengharuskan pelapor untuk datang ke kantor pajak dan melaporkan pajaknya. Terdapat juga kendala-kendala sebelum diaplikasikannya e-filing untuk penyampaian atau pelaporan pajak saat sekarang ini. Kendala tersebut berupa besarnya beban administrasi untuk melakukan penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT di sepanjang tahun. Proses penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT juga sangat panjang hingga memakan waktu yang lama membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal itu lah yang membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan inovasi yang berbasis teknologi untuk merampingkan proses administrasi perpajakan tersebut. Dengan adanya transformasi di administrasi perpajakan, dapat menjadikan sistem pelaporan pajak menjadi lebih praktis, dapat meminimalisir biaya, waktu, dan lebih memudahkan dalam hal wajib pajak.[5]
Jenis layanan
SPT Tahunan PPh 1770S
Jenis pelayanan ini ditujukan untuk WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja. Jenis pelayanan ini juga berlaku untuk WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contoh WP rang Pribadi tersebut seperti karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta Pejabat Negara lainnya yang memiliki penghasilan lain seperti sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan lain sebagainya.[6]
SPT Tahunan PPh 1770SS
Jenis pelayanan ini ditujukan untuk orang pribadi dengan kriteria seperti sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan), jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 per tahun, dan tidak memiliki penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi.[6]
Pendaftaran
EFIN
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jendral Pajak. Pelapor yang akan melakukan penyampaian SPT diharuskan memiliki EFIN untuk melaporkan SPT Tahunan. EFFIN berfungsi sebagai alat untuk autentikasi pengguna ketika pertama kali mendaftar atau menggunakan layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mendapatkan EFIN, pemohon dapat mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain. Pemohon Wajib Pajak Orang Pribadi kemudian mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN. Dokumen penunjang untuk mendapatkan EFIN dalam bentuk asli antara lain KTP, Paspor atau KITAS/KITAP bagi WNA, dan NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).[7]
Referensi
- ^ Firman, Zul (2020-02-12). "Pengertian e-Filing dan EFIN Beserta Manfaatnya". FlazzTax. Diakses tanggal 2021-11-04.
- ^ "Cara Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan, Praktis dan Mudah". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). 2021-03-24. Diakses tanggal 2021-11-07.
- ^ Prabowo, K (2006). Gambaran Umum e-Filing dan EFIN. Undip. hlm. 15.
- ^ a b "Penyampaian Laporan Pajak Harus Gunakan e-Filing". Kementerian Keuangan. Diakses tanggal 2021-11-04.
- ^ "Apa yang Dimaksud dengan e-Filing?". OnlinePajak (dalam bahasa Inggris). 2018-04-16. Diakses tanggal 2021-11-04.
- ^ a b "Mudahnya Pelaporan Pajak Melalui e-filin" (PDF). kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 8 November 2021.
- ^ "Lapor SPT Tahunan lebih Mudah, Cepat, dan Aman dengan e-filing" (PDF). www.pajak.go.id/. Diakses tanggal 8 November 2021.