Hak digital (bahasa Inggris: digital rights) merupakan bagian dari hak asasi manusia (human rights).[1] Setiap orang dimanapun ia berada dijamin untuk dapat mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan hal yang berbau digital atau media digital.[2] Setiap orang berhak untuk menikmati dan menggunakan sebebas-bebasnya terkait media digital selama tidak melanggar aturan yang ada.[3] Hak digital juga bisa diartikan sebagai pelaksanaan hak asasi manusia di dunia digital, yaitu mengekspresikan diri secara aman, pribadi atau privat, terjamin dan itu berkelanjutan. Sehingga setiap orang tak dapat diganggu atau dibatasi aksesnya dalam penggunaan media digital.[4]

Definisi

Hak digital adalah hak asasi manusia bagi setiap orang yang memungkinkan ia menggunakan, membuat, dan mempublikasikan media digital atau untuk mengakses dan menggunakan komputer, perangkat elektronik lainnya serta jaringan telekomunikasi. Hak digital ini juga berarti hak hukum.[5] Beberapa negara mengakui hak tersebut dan diimplementasikannya dalam hukum positif.[6] Hak ini idealnya melekat pada diri setiap orang yaitu ia sebagai pelaku digital. Dalam menggunakan haknya, mereka harus dijamin dari rasa takut, direpresi, dipersekusi atau dilarang-larang oleh siapa saja.[3] Hak digital ini tidak memandang jenis kelamin, usia, ras, gender, dan lain sebagainya.[4]

Pelanggaran hak digital

Teknologi digital mengubah hak dasar setiap orang seperti kebebasan berekspresi dan akses informasi. Dengan tekhnologi digital semuanya lebih mudah diakses dan setiap oerang lebih gampang mengekspresikan diri. Jauh berbeda dengan era sebelum perkembangan teknologi. Oleh karena itu, hak digital diatur sesuai perkembangan digital. [7] Semakin ke depan jika tak diatur berdasarkan ketentuan hukum yang tetap, pelanggaran terhadap hak digital semakin rentan terjadi. Contohnya aksi doxing yang menyebarluaskan data pribadi pengguna digital lainnya.[2] Melanggal hak digital merupakan bentuk dari perenggutan kebebasan digital.[8]

Setiap orang yang melanggal hak digital orang lainnya dapat dituntut secara hukum. Namun tak semuanya pula, karena keterbatasan peratutan. Hukum digital mengatur tentang ini. Hukum digital merupakan aturan etika dalam penggunaan teknologi digital. Misalnya orang yang melakukan perbuatan doxing dapat dijerat dengan hukum tersebut.[9] Misalnya di Indonesia pelaku doxing dapat di penjara maksimal dua tahun berdasarkan Pasal 17 Huruf h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).[10]

Hukum digital di Indonesia

Banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dapat menjerat para pelanggar hak digital. Itupun digolongkan berdasarkan kriterianya. Setiap kriterian akan dilihat apakah akan memenuhi unsur pada setiap pasal dalam peranturan perundang-undangan yang dilanggar tersebut. Di Indonesia sendiri hukum digital itu dikategorikan menjadi lima, yaitu:[9]

  1. Aspek hak cipta
  2. Aspek merek dagang
  3. Aspek fitnah dan pencemaran nama baik
  4. Aspek privasi
  5. Aspek yurisdiksi dalam ruang siber.

Perlindungan terhadap hal digital terbagi menjadi dua, hal itu terkait perbedan pengertian, yaitu hukum digital dan aeamanan Digidal. Hukum digital atauran yang mengatur etika setiap orang dalam penggunaan tekhnologi digital ditengah-tengah masyarakat. Setiap warga digital harus menyadari bahwa melanggal hak digital orang lain seperti mecuri data dan penyebarluasan data pribadi, maupun perusakan properti digital orang lain dapat dijerat hukum.[9] Sedangkan keamanan digital atau biasa disebut cyber security merupakan aktivitas pengamanan terhadap sumber daya telematik seperti pengamanan data pribadi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan digital.[11]

Beberapa cara menguatkan keaman digital agar hal digital tak dilanggar sebagai barikut:[9]

  1. Langganan layanan audit digital
  2. Sediakan tools untuk membuat password yang kuat dan aman
  3. Kelola password pribadi
  4. Gunakan layanan cloud
  5. Phishing bersifat pribadi.

Referensi

  1. ^ Dima Ekzan Kurniawan (23 Januari 2021). "Hak Digital Juga Hak Asasi Manusia". kumparan. Diakses tanggal 2021-11-12. 
  2. ^ a b Indonesia, C. N. N. (28 Jun 2019). "Pengamat Sebut Kondisi Hak Digital Di Indonesia 'Waspada'". teknologi. Diakses tanggal 2021-11-12. 
  3. ^ a b Sugeng Winarno (22 September 2019). "Melindungi Hak Digital". Drone Empirit Academic Universitas Islam Indonesia. Diakses tanggal 11 November 2021. 
  4. ^ a b Kathleen Azali (10 Desember 2020). "Apa itu Hak Digital?". Coconet (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-11-12. 
  5. ^ "BBC NEWS | Special Report | 1998 | Encryption | Digital freedom: the case for civil liberties on the Net". news.bbc.co.uk. 4 Maret 1999. Diakses tanggal 2021-11-12. 
  6. ^ Lucchi, Nicola (6 Februari 2011). "Access to Network Services and Protection of Constitutional Rights: Recognizing the Essential Role of Internet Access for the Freedom of Expression". Cardozo Journal of International and Comparative Law (JICL) (dalam bahasa Inggris). Rochester, NY. 19 (3). 
  7. ^ "Digital rights, essential in the Internet age". Iberdrola (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-11-12. 
  8. ^ Setiawan (25 Oktober 2020). "Melawan pelanggaran hak-hak digital | Indotelko". www.indotelko.com. Diakses tanggal 2021-11-12. 
  9. ^ a b c d Susi (16 September 2019). "Perbedaan Hukum Digital dan Keamanan Digital". Tribratanews Kepri. Diakses tanggal 11 November 2021. 
  10. ^ alihusman. "SANKSI BAGI PELAKU DOXING". BPSDM Hukum dan HAM (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-11-12. 
  11. ^ Hanan Widiasmara (24 Januari 2021). "Pentingnya Keamanan Digital di Era Revolusi Industri 4.0". kumparan. Diakses tanggal 2021-11-12.