Udik-Udikan

Revisi sejak 14 November 2021 13.12 oleh Fitto Ezar 2019 (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Udik-udikan adalah tradisi menebarkan atau melemparkan uang logam yang bertujuan untuk membagikan kepada tamu yang hadir dalam hajatan di masyarakat Jawa. Para tamu dalam hajatan dan/atau masyarakat sekitar dipersilahkan merebutkan uang yang telah ditebarkan oleh pemberi hajat. Setelah para tamu merebutkan uang yang telah ditebarkan, mereka dapat memiliki uang yang didapat atau membawanya pulang.[1]

Jenis uang yang dilemparkan dalam udik-udikan biasanya adalah uang logam atau koin. Nominal uang yang dibagikan mulai dari Rp100 – Rp1.000 dan jumlahnya tergantung pada pemberi hajat. Pada perkiraan tahun 90-an uang logam dengan nominal Rp25 dan Rp50 masih dipakai, tetapi sekarang sudah tidak digunakan. Selain uang koin atau uang logam biasanya diselingi dengan permen atau jenang yang telah dibungkus kecil-kecil.[1]

Tradisi ini biasa diadakan pada saat acara muludan, sunatan, kelahiran bayi, ulang tahun atau jika mendapatkan rejeki seperti membangun rumah ataupun ketika seseorang mendapatkan berkah. Anak-anak dan ibu-ibu biasanya sangat suka mengikuti acara udik-udikan. Acara udik-udikan biasanya diumumkan melalui pengeras suara atau diketahui dari mulut ke mulut. Kedatangan tamu tak diundang atau masyarakat sekitar tidak menjadi masalah, karena semakin ramai udik-udikan semakin meriah acara tersebut dan yang punya hajat akan semakin senang.[1]

Referensi

sunting

Nurhayati, Slamet. dkk. 2015. Prejengane Kutho Suroboyo. Gresik: PT. Smelting.

  1. ^ a b c Prejengane Kutho Suroboyo. Gresik: PT. Smelting. 2015.