Pekerjaan rumah

tugas yang diberikan guru kepada siswa untuk dikerjakan di rumah
Revisi sejak 15 November 2021 11.10 oleh Kacang54 (bicara | kontrib)

Pekerjaan rumah merupakan hasil ciptaan Roberto Nevilis adalah tugas mandiri terstruktur yang diberikan guru untuk dikerjakan di rumah sebagai latihan tambahan. Dalam Rencana Persiapan Pembelajaran (RPP) yang dibuat seorang guru, umumnya menyertakan bagian tugas mandiri terstruktur di rumah. PR juga diberikan persentase dalam penilaian harian.

Seseorang sedang mengerjakan PR

Banyak anak anak mengeluh karena temuan Roberto Nevilis. Merke berkata "terkadang jika ada yang membuat keributan di kelas kami, akan diberikan hukuman berupa pr, tapi bukan 1 orang saja tetapi satu kelas". Roberto Nevilis jangan ditemenin

Pekerjaan rumah menjadi polemik dan kontroversial, saat anak mengalami kesulitan mengerjakannya dan orang tua, tidak dapat membantu anak anak mereka. Belum lagi waktu yang diperlukan untuk mengerjakan pekerjaan rumah dianggap mengurangi waktu bermain anak. Peneliti dari Duke University menemukan dalam 60 penelitian sejak 1987 hingga 2003, bahwa PR yang bersifat akademis tak memiliki dampak positif pada prestasi belajar seorang siswa.[1] Harris Cooper menyatakan, bahwa PR dapat bermanfaat, namun jika jumlahnya banyak akan menjadi kontra produktif.

Di Indonesia sendiri, kontroversi mengenai PR ini juga terjadi. Presiden Jokowi sempat mengusulkan agar PR yang diberikan adalah kegiatan social dengan tujuan menguatkan karakter. Contohnya: Menengok tetangga yang sakit, mengikuti kerja bakti di lingkungannya, dan lain lain.

Di Purwakarta, Bupati Dedi Mulyadi melarang pemberian PR yang bersifat akademis. Pekerjaan rumah seharusnya yang bersifat aplikatif yaitu apa yang dipelajari di sekolah kemudian diterapkan di rumah. Sistem seperti itu dinilai akan mendorong siswa untuk lebih kreatif.[2]

Referensi

  1. ^ Debora, Yantina. "Saatnya Mengubah Pekerjaan Rumah Anak Sekolah - Tirto.ID". tirto.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-04-29. 
  2. ^ "Sekolah Dilarang Beri PR Akademis". mediaindonesia.com. 2016-09-05. Diakses tanggal 2021-11-12.