Kredit (bahasa Inggris: credit) merupakan arti dari kepercayaan.[1]

Kredit dapat mengacu pada beberapa hal berikut:

  • Kredit (keuangan), yang berarti pinjaman
  • Kredit (akuntansi), yang merupakan lawan dari debit

    Jenis-jenis kredit

    Berdasarkan tujuan penggunaan dananya, kredit dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu: Kredit modal kerja Merupakan kredit yang digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja nasabah. Kredit modal kerja biasanya berjangka pendek dan disesuaikan dengan jangka waktu perputaran modal kerja nasabah. Kredit investasi Merupakan kredit yang digunakan untuk pengadaan barang modal jangka panjang untuk aktivitas usaha nasabah. Kredit investasi biasanya berjangka panjang karena nilainya yang relatif besar dan cara pelunasannya melalui angsuran.[2]


    Untuk sektor perbankan di Indonesia, kredit didefinisikan dalam Undang-undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992, yang menyatakan bahwa kredit adalah: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.

    1. ^ A Patra M Zein; Daniel Hutagalung (2009). Panduan bantuan hukum di Indonesia: pedoman anda memahami dan menyelesaikan masalah hukum. Jakarta Pusat: Yayasan Obor Indonesia. hlm. 131. ISBN 978-979-96627-6-7. 
    2. ^ Media, Kompas Cyber (2020-11-16). "Kredit: Definisi, Jenis, dan Fungsinya". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2021-11-16.