Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1971–1977)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1971–1977 (disingkat DPR RI periode 1971–1977) adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diisi oleh anggota hasil pemilihan umum legislatif yang diadakan pada tahun 1971. Anggota DPR RI periode 1971–1977 dilantik dan diambil sumpah pada tanggal 28 Oktober 1971. Jumlah anggota DPR periode 1971–1977 ada 460 orang. Terdiri dari 360 orang anggota yang dipilih melalui pemilihan umum, mewakili organisasi politik: Partai Katolik, Partai Syarikat Islam Indonesia, Partai Nahdlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia, Partai Kristen Indonesia, Partai Nasional Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiyah dan Golongan Karya; 75 orang anggota yang diangkat dari Golongan Karya ABRI; serta 25 orang anggota yang diangkat dari Golongan Karya Non ABRI. Alasan yang digunakan oleh rezim Orde Baru mengenai pengangkatan ABRI di DPR adalah sebagai dwifungsi ABRI, selain dari fungsi pertahanan keamanan juga dalam fungsi sosial politik.
Dewan Perwakilan Rakyat RI Periode 1971–1977 | |||||||||||||||||||
|
Proporsi Partai & Perwakilan [1]
MPRS dalam Sidang Umum ke-4 tahun 1966 telah mengeluarkan TAP MPRS No.XXII/MPRS/1966 tentang Kepartaian, Keormasan, dan Kekaryaan. Ketetapan tersebut menetapkan bahwa Pemerintah bersama-sama DPR-GR segera membuat Undang-undang yang mengatur kepartaian, keormasan, dan kekaryaan yang menuju pada penyederhanaan.
Dalam rangka merealisasikan penyederhanaan kepartaian, maka pada tanggal 7 Februari 1970, Presiden Soeharto menyerukan agar dalam menghadapi pemilihan umum tahun 1971 Peserta Pemilihan Umum mengelompokkan diri dalam kelompok materiil tanpa meninggalkan aspek spirituil dan kelompok spirituil tanpa meninggalkan aspek materiil.
Sebagai tindak lanjut, maka Presiden Soeharto telah mengadakan konsultasi dengan partai-partai politik di mana Presiden menyatakan bahwa di samping asas yang dianut bersama, yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebaiknya didasarkan pula pada persamaan tekanan pada aspek-aspek Pembangunan sehingga menjadi :
- Kelompok materiil-spirituil yang terdiri dari Partai-partai yang menekankan pada pembangunan materiil tanpa mengabaikan aspek spirituil yaitu PNI, Murba, IPKI, Partai Katolik, dan Parkindo.
- Kelompok spirituil-materiil yang menekankan pada pembangunan spirituil tanpa mengabaikan aspek materiil yaitu NU, Parmusi, PSII, dan PERTI.
Realisasi dari pengelompokkan tersebut terjadi pada tanggal :
- 9 Maret 1970 terbentuk kelompok Demokrasi Pembangunan terdiri dari PNI, Murba, IPKI, Partai Katolik, dan Parkindo yang kemudian pada 10 Januari 1973 kelompok Demokrasi Pembangunan berubah menjadi Partai Demokrasi Indonesia.
- 13 Maret 1970 terbentuk kelompok Persatuan Pembangunan terdiri dari NU, Parmusi, PSII, dan PERTI yang kemudian pada tanggal 5 Januari 1973 kelompok Persatuan Pembangunan berubah menjadi Partai Persatuan Pembangunan.
Dengan adanya pengelompokkan partai politik tersebut, maka komposisi keanggotaan DPR periode 1971–1977 adalah sebagai berikut :
No. | Nama fraksi | Jumlah kursi | Persentase |
---|---|---|---|
1 | Fraksi Karya Pembangunan
|
261 | 56,74% |
2 | Fraksi Persatuan Pembangunan
|
94 | 20,44% |
3 | Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
|
30 | 6,52% |
4 | Fraksi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia | 75 | 16,30% |
Jumlah | 460 | 100,00% |
Lihat pula
Catatan Kaki
aMenggantikan R. Ng. S. Domo Pranoto yang telah meninggal dunia pada 13 Juni 1977.
Referensi
- ^ DPR RI PERIODE 1971-1977, diakses 21 November 2021.