Teodisi adalah pandangan filosofis untuk menjawab alasan dari Tuhan yang Mahabaik mengizinkan adanya kejahatan di dunia, sehingga mampu menyelesaikan isu dari masalah kejahatan. Beberapa ilmu teodisi juga membahas masalah pembuktian kejahatan dengan mencoba untuk "menyelaraskan keberadaan Tuhan yang Mahapengampun, Mahakuasa, dan Mahatahu dengan keberadaan kejahatan atau penderitaan di dunia". Istilah ini dicetuskan pada tahun 1710 oleh filsuf Jerman Gottfried Leibniz dalam karyanya yang berjudul Théodicée, walaupun sebelumnya berbagai solusi untuk masalah kejahatan telah diajukan. Filsuf Britania John Hick menyatakan bahwa terdapat tiga tradisi utama dalam teodisi: teodisi Plotinus, teodisi Agustinus, dan teodisi Ireneus. Filsuf lain menyatakan bahwa teodisi adalah disiplin modern karena Tuhan dalam kepercayaan dunia kuno biasanya tidak sempurna.

Gottfried Leibniz mencetuskan istilah 'teodisi' untuk menyelaraskan keberadaan Tuhan dengan ketidaksempurnaan dunia.

Pranala luar