Risiko likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko suatu perusahaan atau individu tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan jangka pendek karena tidak bisa mengubah asetnya menjadi uang tunai.[1] Risiko likuiditas timbul karena ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan entitas.[2]
Hal ini bisa terjadi jika pihak pengutang tidak dapat menjual hartanya karena tidak adanya pihak lain di pasar yang berminat membelinya. Hal ini berbeda dengan penurunan drastis harga aktiva, karena pada kasus penurunan harga, pasar berpendapat bahwa aktiva tersebut tak bernilai. Tidak adanya pihak yang berminat menukar (membeli) aktiva kemungkinan hanya disebabkan karena kesulitan mempertemukan kedua belah pihak. Karenanya, risiko likuiditas biasanya lebih besar kemungkinan terjadi pada pasar yang baru tumbuh atau bervolume kecil.
Risiko likuiditas merupakan suatu risiko keuangan karena adanya ketidakpastian likuiditas. Suatu lembaga dapat berkurang likuiditasnya jika peringkat kreditnya turun, mengalami pengeluaran kas yang tak terduga, atau peristiwa lain yang menyebabkan pihak lain menghindari transaksi atau memberikan pinjaman ke lembaga tersebut. Suatu perusahaan juga dapat terpapar terhadap risiko likuiditas jika pasar yang diikutinya mengalami penurunan likuiditas.
Referensi
- ^ Ibnu Ismail (19 Maret 2021). "Risiko Likuiditas: Pahami Pentingnya, Penyebab dan Tindakan Pencegahannya". Accurate. Diakses tanggal 29 November 2021.
- ^ Akad, Tata Kelola, dan Etika Syariah. Ikatan Akuntan Indonesia. 2020. hlm. 441. Diakses tanggal 29 November 2021.