Saluran virtual
Saluran virtual, atau nama lainnya logical channel number (LCN, "Nomor Saluran Logis") adalah metode pemetaan ulang nomor program secara otomatis ke nomor saluran yang dapat disetel oleh pengendali jarak jauh (remote control) pada penerima siaran.
Seringkali, "saluran virtual" diimplementasikan dalam televisi digital untuk mempermudah pemirsa televisi dalam menikmati tontonannya. Karena penomoran ini bersifat luas jadi antar televisi mempunyai nomor saluran yang sama untuk menonton program atau stasiun televisi tertentu.
Televisi berlangganan adalah yang pertama menerapkan metode saluran virtual ini. Karena dalam saluran berlangganan penting untuk mengelompokkan televisi dalam kategori tertentu untuk meningkatkan pengalaman lebih nyaman dalam menikmati layanan mereka.
Saluran virtual terestrial di Indonesia
Untuk pengaplikasian Saluran Virtual melalui kabel, satelit, atau TV Internet silahkan hubungi operator penyedia siaran bersangkutan.
Di Indonesia sendiri, aplikasi dari LCN erat kaitannya dengan proses proses migrasi televisi digital yang dicanangkan pemerintah. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 menetapkan bahwa LCN sendiri diberikan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI kepada stasiun televisi yang menjadi penyewa dari kanal-kanal penyelenggara multipleksing. LCN sendiri dapat dicabut jika izin siaran stasiun televisi dicabut maupun adanya penataan penomoran LCN oleh pemerintah. Stasiun televisi sendiri dapat mengajukan perubahan nomor LCN dengan beberapa alasan seperti keluar dari sistem siaran jaringan suatu jaringan televisi atau lainnya, tetapi harus dengan persyaratan Dirjen Postel.[1] Penonton siaran digital (lewat pesawat televisi/STB), jika mereka memencet nomor-nomor di pengendali jarak jauh sesuai LCN, maka akan langsung menuju stasiun televisi tersebut.
Berikut berapa nomor saluran virtual dari jaringan televisi yang ada di Indonesia (umumnya sama di berbagai daerah meski berbeda frekuensi, namun tiap stasiun transmisi dapat memiliki konfigurasi penomoran yang berbeda):[butuh rujukan]
Nama saluran | LCN | Pemilik |
---|---|---|
TVRI Nasional | 1 | LPP TVRI |
TVRI Daerah | 2 | |
TVRI World | 3 | |
TVRI Sport HD | 4 | |
Trans TV | 20 | Trans Media |
Trans7 | 21 | |
MetroTV | 22 | Media Group |
SCTV | 23 | Surya Citra Media |
Indosiar | 24 | |
antv | 26 | Visi Media Asia |
tvOne | 27 | |
RCTI | 28 | Media Nusantara Citra |
MNCTV | 29 | |
GTV | 30 | |
iNews | 31 | |
CNN Indonesia | 113 | Trans Media |
CNBC Indonesia | 114 |
Dalam penerimaan Televisi digital Terestrial dikarenakan posisi penerimaan berdekatan dengan daerah lain terkadang akan ada stasiun televisi yang terduplikat alhasil ada dua atau lebih stasiun TV yang sama. Maka penomoran saluran virtual akan menempatkan penomoran yang sesuai nomor saluran virtualnya kepada stasiun TV yang sinyalnya lebih kuat, dan yang lemah akan diletakkan pada entri saluran 800-an keatas. Begitu pula untuk stasiun TV yang belum memiliki saluran virtual atau saluran virtualnya belum dikonfigurasi maka akan dimasukkan dalam entri 800-an dan diurutkan dengan kekuatan sinyal tertinggi hingga terendah maupun berdasarkan frekuensi.