Pemegang saham
Pemegang saham (bahasa Inggris: shareholder atau stockholder) adalah individu atau badan hukum yang memiliki saham pada suatu perusahaan dengan cara yang sah. Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham dapat hanya satu maupun lebih dari satu.[1] Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah teori bahwa perusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka.
Para Pemegang saham mempunyai hak untuk ambil bagian di dalam pengelolaan perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan nilai besar kecil saham yang dimiliki oleh masing-masing. Semakin banyak prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar juga hak suara yang dimiliki untuk mengontrol kegiatan operasional perusahaan. Selain itu risiko yang akan ditanggung jika suatu saat perusahaan bankrut atau pailit juga sesuai dengan kepemilikannya.[2]
Pemegang saham diberikan hak khusus tergantung dari jenis saham, termasuk hak untuk memberikan suara (biasanya satu suara per saham yang dimiliki) dalam hal seperti pemilihan dewan direksi, hak untuk pembagian dari pendapatan perusahaan, hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan hak terhadap aset perusahaan pada saat likuidasi perusahaan. Namun, hak pemegang saham terhadap aset perusahaan berada di bawah hak kreditor perusahaan. Ini berarti bahwa pemegang saham (pesaham) biasanya tidak menerima apa pun bila suatu perusahaan yang dilikuidasi setelah kebangkrutan, meskipun sebuah saham dapat memiliki harga setelah kebangkrutan bila ada kemungkinan bahwa hutang perusahaan akan direstrukturisasi.
Fungsi
Teori keagenan
Teori keagenan merupakan teori yang memberikan gambaran hubungan antara pemegang saham dengan manajemen. Dalam teori keagenan, pemegang saham dan manajemen perusahaan memiliki peran yang terpisah.[3] Pemegang saham berperan sebagai prinsipal uang memiliki perusahaan sementara manajemen berperan sebagai agen yang mengelola perusahaan.[4] Pemegang saham membuat kontrak dengan pihak manajemen dengan manajemen sebagai pekerja dan pemegang saham sebagai pemberi kerja. Semua pekerjaan yang dilakukan oleh manajemen harus dilaporkan kepada pemegang saham. Hubungan keagenan antara pihak manajemen dengan pemegang saham merupakan dasar dalam pemahaman tata kelola perusahaan.[5] Pihak manajemen perusahaan khususnya manajemen keuangan ditujukan untuk membuat perusahaan mempunyai nilai yang maksimum. Tujuan ini pada dasarnya sama dengan memaksimumkan kekayaan bagi para pemegang saham. Memaksimumkan nilai perusahaan diartikan sebagai memaksimumkan harga saham biasa yang dimiliki oleh pemegang saham.[6]
Kedudukan
Dalam suatu perusahaan, pemegang saham memiliki kedudukan sebagai salah satu pemangku kepentingan. Pemegang saham termasuk salah satu kelompok utama di dalam posisinya sebagai pemangku kepentingan. Pemegang saham terlibat langsung dalam dengan hubungan bisnis yang dibuat oleh perusahaan.[7]
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas memiliki ciri usaha yang mandiri yang tidak bergantung kepada pemegang saham. Kekayaan, aset dan utang pemegang saham pada perseroan terbatas dipisahkan dengan kekayaan, aset dan utang perusahaan.[8] Tanggung jawab yang dimiliki oleh pemegang saham pada perseroan terbatas bersifat terbatas yaitu hanya pada setoran yang diberikannya. Pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan terbatas dengan nilai yang melebih pengambilan saham. Setiap kerja sama yang dibuat atas nama perseroan terbatas juga tidak menjadi tanggung jawab dari pemegang saham. Di dalam perseroan terbatas juga dilakukan pemisahan fungsi antara pemegang saham dengan direktur. Di perseroan terbatas, kekuasaan tertinggi diberikan kepada rapat umum pemegang saham. Para pemegang saham juga memiliki hak untuk menunjuk komisaris yang bertugas sebagai pengawas saham perusahaan perseroan terbatas.[9]
Kebijakan
Kebijakan lindung nilai
Kebijakan lindung nilai adalah kebijakan melakukan transaksi yang hanya memiliki risiko yang kecil atau menurunkan nilai risiko. Penurunan nilai risiko ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mengadakan transaksi. Kebijakan lindung nilai bertujuan untuk mengurangi risiko fluktuasi suku bunga, nilai tukar dan komoditas pada pasar valuta asing yang bersifat merugikan perusahaan. Motivasi utama dari penerapan kebijakan lindung nilai adalah salah satu tujuan perusahaan yaitu untuk memberikan kekayaan secara maksimal kepada para pemegang saham. Pada kebijakan lindung nilai biaya transaksi yang menyebabkan kesulitan keuangan dikurangi. Kebijakanlindung nilai ini umumnya diterapkan pada perusahaan multinasional.[10]
Referensi
- ^ PT Waskita Beton Precast Tbk (2020). Hubungan Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (PDF). Jakarta: PT Waskita Beton Precast Tbk. hlm. 1.
- ^ Okezone (2016-05-10). "Memahami Manfaat Kepemilikan Saham : Okezone Economy". Diakses tanggal 2020-10-26.
- ^ Marantika, Abshor (2012). Nilai Perusahaan (Firm Value): Konsep dan Implikasi (PDF). Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja (AURA) Printing & Publishing,. hlm. 107. ISBN 978-602-9326-42-0.
- ^ Fatmawatie, Naning (2015). Pengaruh Struktur Modal dan Kebijakan Dividen Terhadap Biaya Keagenan dan Nilai Perusahaan: Studi pada Perusahaaan yang Tercatat pada Bursa Efek Indonesia (PDF). Kediri: STAIN Kediri Press. hlm. 1. ISBN 978-602-8167-65-9.
- ^ Cahyono, D., dan Qomariah, N. (2017). Intellectual Capital dan Kinerja Perusahaan: Pengaruh Teoritis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Struktur Modal Terhadap Nilai Perusahaan dengan Intellectual Capital Sebagai Variabel Moderasi (PDF). Jember: Cahaya Ilmu. hlm. 19. ISBN 978-602-71292-9-0.
- ^ Chandra, Teddy (2016). Investasi Bagi Pemula Edisi Revisi (PDF). Sidoarjo: Zifatama Publishing. hlm. 4. ISBN 978-602-6930-24-8.
- ^ Prihatminingtyas, Budi (2019). Etika Bisnis Suatu Pendekatan dan Aplikasinya Terhadap Stakeholders (PDF). Purwokerto: CV IRDH. hlm. 13. ISBN 978-602-0726-47-2.
- ^ Hidayat, Freddy (2020). Mengenal Hukum Perusahaan (PDF). Banyumas: Penerbit CV. Pena Persada. hlm. 7. ISBN 978-623-6504-66-6.
- ^ Harjono, Dhaniswara K. (2021). Kedudukan Hukum Perusahaan Induk (Holding Company) (PDF). Jakarta: UKI Press. hlm. 2–3. ISBN 978-6236-963-19-7.
- ^ Hermawan, S., dan Sriyono (2020). Manajemen Strategi dan Resiko (PDF). Sidoaarjo: UMSIDA Press. hlm. 120. ISBN 978-623-6833-72-8.