Pembicaraan:Komisi Yudisial Republik Indonesia

Revisi sejak 10 Januari 2009 02.40 oleh -iNu- (bicara | kontrib) (memindahkan Pembicaraan:Komisi Yudisial Indonesia ke Pembicaraan:Komisi Yudisial melalui peralihan: Tidak perlu ditambahkan "Indonesia", konsisten dgn artikel2 lain seperti DPR, DPD, MA, BPK, dll.)

Artikel ini tidak begitu menjelaskan batasan otoritas KY. Apakah mereka berhak memberikan mosi tidak percaya kepada MA?

Kembali ke halaman "Komisi Yudisial Republik Indonesia".