Pemegang saham

Seseorang atau Badan Hukum yang Secara Sah Memiliki Satu atau Lebih Saham Pada Perusahaan
Revisi sejak 30 November 2021 13.13 oleh ZaldiGSL (bicara | kontrib) (menambahkan konten dan referensi)

Pemegang saham (bahasa Inggris: shareholder atau stockholder) adalah individu atau badan hukum yang memiliki saham pada suatu perusahaan dengan cara yang sah. Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham dapat hanya satu maupun lebih dari satu.[1] Status pemegang saham di dalam perusahaan adalah sebagai pemilik modal yang memiliki hak dan kewajiban atas perusahaan yang diberi modal. Pengaturan hak dan kewajiban perusahaan harus sesuai dengan anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2] Kekayaan pemegang saham di dalam suatu perusahaan sebanding dengan harga saham yang dimilikinya serta nilai perusahaan dan laba perusahaan.[3] Kesejahteraan pemegang saham ditentukan oleh manajemen kas yang dilakukan oleh agen yaitu pihak manajemen perusahaan.[4]

Fungsi

Teori keagenan

Teori keagenan merupakan teori yang memberikan gambaran hubungan antara pemegang saham dengan manajemen. Dalam teori keagenan, pemegang saham dan manajemen perusahaan memiliki peran yang terpisah.[5] Pemegang saham berperan sebagai prinsipal uang memiliki perusahaan sementara manajemen berperan sebagai agen yang mengelola perusahaan.[6] Pemegang saham membuat kontrak dengan pihak manajemen dengan manajemen sebagai pekerja dan pemegang saham sebagai pemberi kerja. Semua pekerjaan yang dilakukan oleh manajemen harus dilaporkan kepada pemegang saham. Hubungan keagenan antara pihak manajemen dengan pemegang saham merupakan dasar dalam pemahaman tata kelola perusahaan.[7] Pihak manajemen perusahaan khususnya manajemen keuangan ditujukan untuk membuat perusahaan mempunyai nilai yang maksimum. Tujuan ini pada dasarnya sama dengan memaksimumkan kekayaan bagi para pemegang saham. Memaksimumkan nilai perusahaan diartikan sebagai memaksimumkan harga saham biasa yang dimiliki oleh pemegang saham.[8]

Kedudukan

Dalam suatu perusahaan, pemegang saham memiliki kedudukan sebagai salah satu pemangku kepentingan. Pemegang saham termasuk salah satu kelompok utama di dalam posisinya sebagai pemangku kepentingan. Pemegang saham terlibat langsung dalam dengan hubungan bisnis yang dibuat oleh perusahaan.[9] Kepemilikan saham yang dimiliki oleh pemegang saham dapat dijual kepada pihak lain sesuai keinginannya. Tanggung jawab yang dimiliki perusahaan kepada pemegang saham adalah mengembalikan investasi yang diberikan oleh pemegang saham.[10]

Perseroan terbatas

Perseroan terbatas memiliki ciri usaha yang mandiri yang tidak bergantung kepada pemegang saham. Kekayaan, aset dan utang pemegang saham pada perseroan terbatas dipisahkan dengan kekayaan, aset dan utang perusahaan.[11] Tanggung jawab yang dimiliki oleh pemegang saham pada perseroan terbatas bersifat terbatas yaitu hanya pada setoran yang diberikannya. Pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan terbatas dengan nilai yang melebih pengambilan saham. Setiap kerja sama yang dibuat atas nama perseroan terbatas juga tidak menjadi tanggung jawab dari pemegang saham. Di dalam perseroan terbatas juga dilakukan pemisahan fungsi antara pemegang saham dengan direktur. Di perseroan terbatas, kekuasaan tertinggi diberikan kepada rapat umum pemegang saham. Para pemegang saham juga memiliki hak untuk menunjuk komisaris yang bertugas sebagai pengawas saham perusahaan perseroan terbatas.[12]

Bank

Pada lembaga keuangan berbentuk bank, pemegang saham merupakan pemberi modal yang utama. Pemegang saham menjadi penyerap modal ketika bank mengalami kerugian. Di dalam bank, modal yang diberikan oleh pemegang saham harus selalu ada, tetapi bank tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan modal yang telah digunakan.[13]

Hak

Hak pemegang saham di dalam suatu perusahaan diatur dalam tata kelola perusahaan yang berperan dalam memberikan nilai tambah bagi perusahaan.[14] Para pemegang saham mempunyai hak untuk ambil bagian di dalam pengelolaan perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan nilai besar kecil saham yang dimiliki oleh masing-masing.[15]

Hak memesan efek terlebih dahulu

Hak memesan efek terlebih dahulu merupakan hak pembelian saham yang diberikan oleh perusahaan hanya kepada pemegang saham yang telah terdaftar sebelumnya. Masa berlaku hak ini hingga keputusan pemilik saham lama diumumkan. Jika pemilik saham lama tidak membeli saham, maka haknya menjadi hilang.[16]

Hak untuk mengetahui informasi keuangan

Dalam suatu perusahaan terkadang pemegang saham tidak mengambil peran sebagai pihak manajemen perusahaan. Karenanya, pemegang saham memerlukan informasi keuangan untuk mengetahui masa depan perusahaan dan imbal hasil yang mereka peroleh dari investasi pada suatu perusahaan.[17] Setelah informasi keuangan diberikan, pemegang saham akan mengadakan pengambilan keputusan terhadap saham mereka di suatu perusahaan. Keputusan yang dapat diambil oleh pemegang saham yaitu menambah, mengurangi, mengambil kembali atau tetap mempertahankan saham yang diinvestasikan pada suatu perusahaan.[18]

Pada badan usaha, pihak manajemen dan pemegang saham komunikasi atas informasi keuangan diadakan melalui surat pemegang saham. Isi surat pemegang saham adalah peristiwa-peristiwa yang mempengaruhi perusahaan dengan dampak yang besar pada masa lalu. Peristiwa ini umumnya terjadi setahun terakhir sebelum surat pemegang saham diterbitkan. Selain informasi keuangan, surat pemegang saham juga berisi filosofi yang dianut oleh pihak manajemen, manajemen strategi dan program yang akan dilaksanakan di masa depan.[19]

Kebijakan

Kebijakan lindung nilai

Kebijakan lindung nilai adalah kebijakan melakukan transaksi yang hanya memiliki risiko yang kecil atau menurunkan nilai risiko. Penurunan nilai risiko ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mengadakan transaksi. Kebijakan lindung nilai bertujuan untuk mengurangi risiko fluktuasi suku bunga, nilai tukar dan komoditas pada pasar valuta asing yang bersifat merugikan perusahaan. Motivasi utama dari penerapan kebijakan lindung nilai adalah salah satu tujuan perusahaan yaitu untuk memberikan kekayaan secara maksimal kepada para pemegang saham. Pada kebijakan lindung nilai biaya transaksi yang menyebabkan kesulitan keuangan dikurangi. Kebijakan lindung nilai ini umumnya diterapkan pada perusahaan multinasional.[20]

Kebijakan dividen

Kebijakan dividen diberlakukan sebagai bentuk balas jasa atas modal yang diberikan oleh pemegang saham dalam bentuk modal saham biasa maupun modal saham preferen. Pengambilan keputusan mengenai kebijakan dividen dilakukan oleh direksi perusahaan selama rapat umum pemegang saham. Pada modal saham preferen, dividen wajib dibayarkan oleh perusahaan meskipun perusahaan tidak memperoleh laba maupun mengalami kerugian. Jika perusahaan tidak mampu membayarkannya, maka pembayaran dividen pada modal saham preferen dapat ditunda pada pembayaran berikutnya dengan status sebagai hutang perusahaan.[21]

Pemberian dividen oleh perusahaan kepada pemegang saham diadakan dengan periode waktu yang telah ditetapkan. Kebijakan dividen ini umumnya dilakukan di dalam pasar modal yang memperjualbelikan kepemilikan saham.[22] Dividen hanya diberikan kepada investor yang menjadi pemegang saham. Selain itu, investor yang menjadi pemegang saham juga mendapatkan hak suara dalam rapat umum pemegang saham.[23]

Pengalihan hak

Suatu perusahaan dapat mengadakan pengalihan hak dari pemegang saham lama ke pemegang saham baru melalui emiten. Proses pengalihan hak pemegang saham dilakukan di dalam rapat umum pemegang saham. Emiten ini mleiputi kegiatan penjualan surat berharga komersial dan emisi di bursa.[24]

Referensi

  1. ^ PT Waskita Beton Precast Tbk (2020). Hubungan Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (PDF). Jakarta: PT Waskita Beton Precast Tbk. hlm. 1. 
  2. ^ Kusmayadi, D., Rudiana, D., dan Badruzaman, J. (2015). Good Corporate Governance (PDF). Tasikmalaya: LPPM Universitas Siliwangi. hlm. 94–95. ISBN 978-602-71896-1-4. 
  3. ^ Maryana (2018). Andirfa, Mulia, ed. Laba dan Arus Kas: Suatu Kajian Terkait Set Kesempatan Investasi pada Perusahaan Manufaktur yangTerdaftar di Bursa Efek Indonesia (PDF). Lhokseumawe: Unimal Press. hlm. 19. ISBN 978-602-464-059-0. 
  4. ^ Henrawaty, Erni (2017). Excess Cash dalam Perspektif Teori Keagenan (PDF). Bandar Lampung: AURA. hlm. 1. ISBN 978-602-5636-06-6. 
  5. ^ Marantika, Abshor (2012). Nilai Perusahaan (Firm Value): Konsep dan Implikasi (PDF). Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja (AURA) Printing & Publishing,. hlm. 107. ISBN 978-602-9326-42-0. 
  6. ^ Fatmawatie, Naning (2015). Pengaruh Struktur Modal dan Kebijakan Dividen Terhadap Biaya Keagenan dan Nilai Perusahaan: Studi pada Perusahaaan yang Tercatat pada Bursa Efek Indonesia (PDF). Kediri: STAIN Kediri Press. hlm. 1. ISBN 978-602-8167-65-9. 
  7. ^ Cahyono, D., dan Qomariah, N. (2017). Intellectual Capital dan Kinerja Perusahaan: Pengaruh Teoritis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Struktur Modal Terhadap Nilai Perusahaan dengan Intellectual Capital Sebagai Variabel Moderasi (PDF). Jember: Cahaya Ilmu. hlm. 19. ISBN 978-602-71292-9-0. 
  8. ^ Chandra, Teddy (2016). Investasi Bagi Pemula Edisi Revisi (PDF). Sidoarjo: Zifatama Publishing. hlm. 4. ISBN 978-602-6930-24-8. 
  9. ^ Prihatminingtyas, Budi (2019). Etika Bisnis Suatu Pendekatan dan Aplikasinya Terhadap Stakeholders (PDF). Purwokerto: CV IRDH. hlm. 13. ISBN 978-602-0726-47-2. 
  10. ^ Purwanto, Eko (2020). Pengantar Bisnis Era Revolusi 4.0 (PDF). Banyumas: Sasanti Institute. hlm. 9. ISBN 978-623-7893-14-1. 
  11. ^ Hidayat, Freddy (2020). Mengenal Hukum Perusahaan (PDF). Banyumas: Penerbit CV. Pena Persada. hlm. 7. ISBN 978-623-6504-66-6. 
  12. ^ Harjono, Dhaniswara K. (2021). Kedudukan Hukum Perusahaan Induk (Holding Company) (PDF). Jakarta: UKI Press. hlm. 2–3. ISBN 978-6236-963-19-7. 
  13. ^ Sumartik dan Hariasih, M. (2018). Sartika, Septi Budi, ed. Buku Ajar Manajemen Perbankan (PDF). Sidoarjo: Umsida Press. hlm. 100. ISBN 978-602-5914-04-1. 
  14. ^ Manossoh, Hendrik (2016). Wulansari, Irma, ed. Good Corporate Governance untuk Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan (PDF). Bandung: PT. Norlive Kharisma Indonesia. hlm. 2. ISBN 978-602-73706-6-1. 
  15. ^ Anggusti, Martono (2019). Pengelolaan Perusahaan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja (PDF). Jakarta: Penerbit Bhuana Ilmu Populer. hlm. 80–81. ISBN 978-602-483-063-2. 
  16. ^ Handini, S., dan Astawinetu, E. (2020). Teori Porto Folio dan Pasar Modal Indonesia (PDF). Surabaya: Scopindo Media Pustaka. hlm. 90. ISBN 978-623-7729-81-5. 
  17. ^ Schroeder, R. G., Clark, M. W., dan Cathey, J. M. (2020). Teori Akuntansi Keuangan: Teori dan Kasus (PDF) (edisi ke-12). Jakarta: Salemba Empat. hlm. 3. ISBN 978-979-061-920-3. 
  18. ^ Dunia, F. A., Abdullah, W., dan asongko, C. (2019). Akuntansi Biaya (PDF) (edisi ke-5). Jakarta: Salemba Empat. hlm. 6. ISBN 978-979-061-906-7. 
  19. ^ Sadalia, Isfenti (2010). Manajemen Keuangan (PDF). Medan: USU Press. hlm. 30–31. ISBN 979-458-465-7. 
  20. ^ Hermawan, S., dan Sriyono (2020). Manajemen Strategi dan Resiko (PDF). Sidoaarjo: UMSIDA Press. hlm. 120. ISBN 978-623-6833-72-8. 
  21. ^ Manurung, Adler Haymans (2021). Keuangan Perusahaan (PDF). Penerbit PT Adler Manurung Press. hlm. 220. ISBN 978-979-343-925-9. 
  22. ^ Sudarmanto, E., dkk. (2021). Pasar Uang dan Pasar Modal (PDF). Yayasan Kita Menulis. hlm. 6. 
  23. ^ Afrianty, N., Isnaini, D., dan Oktarina, A. (2019). Lembaga Keuangan Syariah (PDF). Bengkulu: Penerbit CV. Zigie Utama. hlm. 88. ISBN 978-623-7558-46-0. 
  24. ^ Aprita, Serlika (2021). Hukum Surat-Surat Berharga (PDF). Palembang: NoerFikri Palembang. hlm. 99. ISBN 978-602-447-696-0.