Badan Kebijakan Transportasi

Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan merupakan unsur pendukung pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia.[1]

Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015
Susunan organisasi
Kepala BadanUmar Aris
Sekretaris BadanPandu Yunianto
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Jalan dan PerkeretaapianEddy Gunawan ATD, M.Eng.Sc
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi UdaraNovyanto Widadi
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi AntarmodaMakjen SInaga'
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Laut, Sungai, Danau dan PenyeberanganGunung Hutapea
Kantor pusat
Jalan Merdeka Timur No.5, Gambir, Jakarta Pusat
Situs web
itjen.dephub.go.id

Sejarah

Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Juncto Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979. Sebagai pelaksana Keputusan Presiden di atas, Organisasi dan Tata Kerja Badan ini disempurnakan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 91/OT.002/Phb-80, dan selanjutnya disetujui Menteri Penertiban Aparatur Negara dalam suratnya Nomor B-299/1/MENPAN/4/80 tanggal 22 April 1980.

Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan adalah pelaksana tugas penelitian dan pengembangan (LITBANG) dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perhubungan. Tujuan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan adalah berusaha menemukan jawaban yang tepat dalam memecahkan permasalahan pokok yang dihadapi oleh Kementerian Perhubungan baik dibidang pengaturan, pembangunan maupun operasional di bidang transportasi, sehingga dapat tercapai tujuan untuk dapat menyediakan jasa perhubungan yang selalu sesuai, bahkan dapat mendahului tingkat kebutuhan yang diperlukan bagi kesejahteraan dan kemajuan bangsa dan negara.

Tugas dan Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok dimaksud Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan menyelenggarakan fungsi :

(a) Penyusunan Kebijakan Teknis, Rencana dan Program penelitian dan pengembangan di bidang transportasi;

(b) Pelaksanaan penelitian dan pengembangan, harmonisasi dan kerjasama penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa, serta pengkajian kebijakan di bidang transportasi;

(c) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi;

(d) Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Transportasi;

(e) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan

VISI

Badan Litbang Perhubungan sebagai pusat unggulan riset kebijakan transportasi yang berkualitas, antisipatif, dan responsif guna mendukung terwujudnya Visi Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan konektivitas nasional yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah.

MISI

Untuk mendukung tercapainya Visi Badan Litbang Perhubungan sebagai pusat unggulan riset kebijakan transportasi yang berkualitas, antisipatif, dan responsif, ditetapkan Misi Badan Litbang Perhubungan, sebagai berikut:

1. Menghasilkan rekomendasi kebijakan berdasarkan hasil penelitian yang kemanfaatannya memiliki nilai yang strategis untuk mendukung pencapaian fokus utama dan agenda prioritas Kementerian Perhubungan;

2. Meningkatkan koordinasi dan sinergi penelitian dan pengembangan di bidang transportasi dengan para pihak terkait sebagai mitra kerja strategis;

3. Membangun sistem manajemen penelitian di bidang transportasi melalui peningkatan kualitas tata kelola yang efektif dan efisien;

4. Penguatan sarana, prasarana, SDM, pendanaan, database penelitian dan kelembagaan dengan dukungan kinerja perencanaan, program, dan penganggaran yang suportif serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang andal.

Referensi

Pranala luar