Kredit berasal dari bahasa Latin yaitu Credere,(bahasa Inggris: credit) merupakan arti dari kepercayaan.[1] Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kredit adalah cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur)[2]. Pengertian kredit sendiri yaitu seseorang atau pihak yang membeli atau memberikan pinjaman dengan sebuah perjanjian pembayaran sesuai jangka waktu tertentu yang telah disepakati.[3] Sistem kredit secara sederhana adalah berutang kepada pihak lain dan cara pembayarannya dilakukan dengan mencicil dalam jangka waktu tertentu. Sistem kredit biasanya dipakai dalam transaksi jumlah besar seperti pembelian properti atau peminjaman modal usaha. Kondisi saat seorang nasabah tidak mampu lagi membayar atau mencicil pinjaman disebut dengan istilah kredit macet. Kondisi ini ternyata bisa menyebabkan banyak masalah, mulai dari kesulitan memperoleh persetujuan kredit sampai blacklist oleh pihak bank. Hal tersebut bisa terjadi karena peminjam atau debitur tidak memiliki dana cukup, mengalami pailit, mangkir dalam membayar, dan lain sebagainya. Jika peminjam semakin lama menunda pembayaran, bunga pinjaman yang ditetapkan oleh pihak bank akan semakin naik jumlahnya. Total dana yang harus dibayar oleh debitur juga akan semakin bertambah. Pinjaman yang semakin besar tersebut akan semakin membebani debitur hingga akhirnya debitur tidak mampu mencicil atau melunasinya.

Kredit dapat mengacu pada beberapa hal berikut:

Macam-macam Tingkat kelancaran kredit

Berdasarkan kemampuan debitur dalam melunasi cicilan, tingkat kelancaran kredit dibagi menjadi empat kelompok berikut ini.

  • Kredit lancar Pinjaman kredit dianggap lancar jika debitur mampu membayar cicilan, angsuran pokok, dan bunga pinjaman dengan lancar serta tidak memiliki tunggakan. Meskipun terdapat tunggakan, debitur mampu membayarnya sebelum melampaui masa angsuran berikutnya.
  • Kredit tidak lancar Pinjaman kredit dikatakan tidak lancar jika debitur memiliki tunggakan angsuran pokok yang sudah melebihi satu masa angsuran, namun belum melebihi dua masa angsuran. Selain itu, pembayaran bunga telah menunggak dua bulan, namun belum melebihi tiga bulan.
  • Kredit diragukan merupakan kondisi jika pinjaman masih bisa diselamatkan dan ada jaminan yang nilainya paling tidak 75% dari harga utang. Meskipun debitur tidak mampu membayar angsuran pokok maupun bunga, masih ada jaminan yang harganya paling tidak setara 100% dengan utang.
  • Kredit macet merupakan kondisi ketika setelah berlalu 18 bulan sejak kredit digolongkan sebagai kredit diragukan, debitur tidak ada upaya pelunasan. Bahkan, debitur juga tidak memiliki jaminan apapun.

Manfaat Kredit

meningkatkan kegunaan modal, kemudian meningkatkan kegunaan barang atau sebuah produk

alat guna membuat ekonomi menjadi stabil

mampu menjadi media guna meningkatkan pendapatan nasional.

Jenis-jenis kredit

Berdasarkan tujuan penggunaan dananya, kredit dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu: Kredit modal kerja Merupakan kredit yang digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja nasabah. Kredit modal kerja biasanya berjangka pendek dan disesuaikan dengan jangka waktu perputaran modal kerja nasabah. Kredit investasi Merupakan kredit yang digunakan untuk pengadaan barang modal jangka panjang untuk aktivitas usaha nasabah. Kredit investasi biasanya berjangka panjang karena nilainya yang relatif besar dan cara pelunasannya melalui angsuran.[4]


Untuk sektor perbankan di Indonesia, kredit didefinisikan dalam Undang-undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992, yang menyatakan bahwa kredit adalah: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.

  1. ^ A Patra M Zein; Daniel Hutagalung (2009). Panduan bantuan hukum di Indonesia: pedoman anda memahami dan menyelesaikan masalah hukum. Jakarta Pusat: Yayasan Obor Indonesia. hlm. 131. ISBN 978-979-96627-6-7. 
  2. ^ "Arti kata kredit - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.web.id. Diakses tanggal 2021-11-22. 
  3. ^ "Perbedaan Debit dan Kredit yang Perlu Diketahui, Kenali Manfaat dan Contohnya". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). 2020-06-23. Diakses tanggal 2021-12-02. 
  4. ^ Media, Kompas Cyber (2020-11-16). "Kredit: Definisi, Jenis, dan Fungsinya". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2021-11-16.