Kredit berasal dari bahasa Latin yaitu Credere,(bahasa Inggris: credit) merupakan arti dari kepercayaan.[1] Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kredit adalah cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur)[2]. Pengertian kredit sendiri yaitu seseorang atau pihak yang membeli atau memberikan pinjaman dengan sebuah perjanjian pembayaran sesuai jangka waktu tertentu yang telah disepakati.[3] Sistem kredit secara sederhana adalah berutang kepada pihak lain dan cara pembayarannya dilakukan dengan mencicil dalam jangka waktu tertentu. Sistem kredit biasanya dipakai dalam transaksi jumlah besar seperti pembelian properti atau peminjaman modal usaha. Kondisi saat seorang nasabah tidak mampu lagi membayar atau mencicil pinjaman disebut dengan istilah kredit macet. Kondisi ini ternyata bisa menyebabkan banyak masalah, mulai dari kesulitan memperoleh persetujuan kredit sampai blacklist oleh pihak bank. Hal tersebut bisa terjadi karena peminjam atau debitur tidak memiliki dana cukup, mengalami pailit, mangkir dalam membayar, dan lain sebagainya. Jika peminjam semakin lama menunda pembayaran, bunga pinjaman yang ditetapkan oleh pihak bank akan semakin naik jumlahnya. Total dana yang harus dibayar oleh debitur juga akan semakin bertambah. Pinjaman yang semakin besar tersebut akan semakin membebani debitur hingga akhirnya debitur tidak mampu mencicil atau melunasinya.

Kredit dapat mengacu pada beberapa hal berikut:

Proses Pengajuan Kredit

Pada proses pengajuan kredit, akan dilakukan beberapa tahap seperti di bawah ini:[4]

  • Calon debitur mengajukan kredit kepada pihak bank. Hal ini bisa dilakukan setelah segala persyaratan yang ditentukan oleh bank, dapat dipenuhi dan dilampirkan dalam aplikasi pengajuan kredit tersebut.
  • Pihak bank akan melakukan verifikasi, baik itu melalui sambungan telepon ataupun dengan melakukan survey secara langsung ke tempat tinggal dan tempat kerja calon debitur. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran  data yang telah diberikan oleh pihak debitur dan memeriksa kelayakan debitur dalam menerima kredit tersebut.
  • Bank akan membuat keputusan terkait dengan pengajuan kredit tersebut, jika ternyata debitur tersebut dianggap layak dan memenuhi segala macam kriteria yang telah ditetapkan, maka bank akan menyetujui pengajuan kredit tersebut.
  • Saat pinjaman tersebut akan dicairkan oleh pihak bank, maka kedua belah pihak akan melakukan akad kredit yang bertujuan untuk mengikat kedua belah pihak dalam sebuah perjanjian kredit. Dalam perjanjian ini akan dimuat berbagai macam ketentuan kredit, seperti: jangka waktu kredit, jumlah angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur, bunga kredit, denda keterlambatan, penalti dan berbagai macam biaya lainnya. Perjanjian ini juga akan memuat segala macam kewajiban kedua belah pihak beserta bentuk konsekuensi lainnya jika sewaktu-waktu salah satu pihak lalai / wanprestasi dan tidak melakukan kewajibannya.

Jenis dan Penggolongan Kredit

  • Berbagai jenis dan/atau penggolongan kredit yang telah dikembangkan perbankan hingga saat ini cukup banyak dan sangat beragam. Berikut ini adalah beberapa di antaranya Berdasarkan Jangka Waktu Berdasarkan jangka waktu, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.
    • Jangka Pendek, apabila tenggang waktu yang diberikan bank kepada nasabahnya untuk melunasi kredit tidak lebih dari satu tahun. Contoh: kredit modal kerja perdagangan, industri, dan sektor lainnya.
    • Jangka Menengah, apabila kredit yang diberikan berjangka waktu lebih dari satu tahun sampai dengan tiga tahun. Contoh: kredit investasi untuk pembelian kendaraan, KMK untuk konstruksi.
    • Jangka Panjang, apabila jangka waktu kredit yang diberikan lebih dari 3 tahun. Contoh: kredit investasi untuk pembangunan pabrik hotel, jalan tol. Berdasarkan Sifat Penggunaan Berdasarkan sifat penggunaan, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.
    • Kredit Konsumtif, apabila kredit yang diberikan tersebut oleh nasabahnya (biasanya perorangan) dipergunakan untuk membiayai barang-barang konsumtif. Contohnya, pembelian mobil untuk keperluan pribadi. Sumber pembayarannya biasanya berasal dari gaji atau pendapatan lainnya, bukan dari objek yang dibiayainya. Beberapa kredit yang termasuk dalam jenis kredit konsumtif, antara lain a). Kartu kredit, fasilitas pinjaman tanpa agunan yang diberikan kepada perorangan pemilik kartu yang diterbitkan oleh bank tertentu setelah aplikasi permohonan kartu kreditnya di setujui/di-approve oleh bank yang bersangkutan; b). Kredit perumahan, fasilitas kredit untuk pembelian/pembangunan/renovasi rumah tinggal, rumah susun, ruko, rukan, apartemen, dan villa atau untuk pembelian kavling/tanah matang, atau untuk refinancing, dengan jaminan berupa objek yang dibiayai; c). Kredit mobil, fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan bermotor roda 2 baru atau roda 4 baru atau refinancing roda 4, dengan jaminan berupa kendaraan bermotor yang dibiayai tersebut; d). Kredit multiguna, fasilitas kredit untuk segala keperluan yang bersifat konsumtif, dengan jaminan tanah berikut bangunan tempat tinggal.
    • Kredit Komersial, merupakan kredit yang oleh nasabahnya (perorangan atau badan usaha) dipergunakan untuk membiayai kegiatan usaha. Sumber pembayarannya berasal dari usaha yang dibiayainya itu. Beberapa kredit yang termasuk dalam jenis kredit komersial adalah a). Kredit mikro, fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha mikro; b). Kredit usaha kecil, fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha kecil; c). Kredit usaha menengah, fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha menengah; d). Kredit korporasi, fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha perusahaan/korporasi. Penentuan besar kecilnya kredit mikro, kecil, dan menengah ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank.
    • Berdasarkan Keperluan Berdasarkan keperluannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini. a). Kredit Modal Kerja, kredit yang dipergunakan untuk menambah modal kerja suatu perusahaan, seperti pembelian bahan baku, biaya-biaya produksi, pemasaran, dan modal kerja untuk operasional lainnya. b). Kredit Investasi, kredit jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, maupun ekspansi proyek yang sudah ada atau pendiri proyek yang akan ada. c). Kredit Pembiayaan Proyek (Project Financial), kredit yang digunakan untuk pembiayaan investasi maupun modal kerja untuk proyek baru. Berdasarkan Sifat Penarikan Berdasarkan sifat penarikannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.
    • Kredit Langsung, kredit yang langsung menggunakan dana bank secara efektif merupakan utang nasabah kepada bank. Kredit langsung ini meliputi Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja.
    • Kredit Tidak Langsung, kredit yang tidak langsung menggunakan dana bank dan belum secara efektif merupakan utang nasabah kepada bank. Kredit tidak langsung ini meliputi Bank Garansi dan Letter of Credit. Berdasarkan Sifat Pelunasan Berdasarkan sifat pelunasannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut.
    • Kredit dengan angsuran, kredit yang pembayarannya kembali pokok pinjamannya diatur secara bertahap menurut jadwal yang telah ditetapkan di dalam Perjanjian Kredit.
    • Kredit dibayarkan sekaligus saat jatuh tempo, kredit yang pembayarannya kembali pokok pinjamannya tidak diatur secara bertahap, tetapi harus dikembalikan secara sekaligus. Pada tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan di dalam Perjanjian Kredit. Berdasarkan Valuta Kredit dapat diberikan dalam valuta rupiah atau mata uang lainnya, seperti dolar AS, yen, atau sesuai dengan keperluan usaha nasabah. Contohnya, nasabah eksportir akan membutuhkan kredit dalam valuta dolar AS mengingat hasil ekspornya berupa dolar AS. Berdasarkan Metode Pembiayaan Berdasarkan metode pembiayaan, kredit dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.
    • Kredit Bilateral, kredit yang dibiayai oleh hanya satu bank.
    • Kredit Sindikasi, kredit yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan untuk membiayai suatu proyek/usaha dengan syarat-syarat dan ketentuan yang sama, menggunakan dokumen yang sama, dan diadministrasikan oleh agen yang sama. Ciri-ciri umum Kredit Sindikasi adalah:
    • Jumlah kredit biasanya meliputi jumlah yang besar;
    • Jangka waktu pemberian biasanya menengah atau panjang;
    • Diberikan lebih dari satu pemberi kredit sebagai peserta sindikasi kredit;
    • Tanggung jawab peserta sindikasi tidak bersifat tanggung renteng, di mana masing-masing peserta sindikasi hanya bertanggung jawab untuk bagian jumlah kredit yang menjadi komitmennya;
    • Ditunjuk salah satu partisipan sebagai agent (misalnya, facility agent dan/atau security agent) yang mengadministrasikan kredit sindikasi. Berdasarkan Lokasi Bank Berdasarkan lokasi bank, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.
    • Kredit Onshore, kredit yang diberikan kepada nasabah di dalam negeri dalam bentuk valuta asing dan dilaksanakan melalui cabang bank di dalam negeri.
    • Kredit Offshore, kredit yang diberikan kepada nasabah di dalam negeri dalam bentuk valuta asing dan dilaksanakan melalui cabang di luar negeri. Berdasarkan Cara Penarikan Berdasarkan cara penarikannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.
    • Sekaligus, penarikan kredit yang dilaksanakan satu kali sebesar limit kredit yang telah disetujui setelah seluruh ketentuan dipenuhi, dengan cara tunai atau dipindahbukukan ke rekening tabungan/giro milik debitur.
    • Bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan, penarikan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh bank, baik berdasarkan tingkat penyelesaian proyek maupun kebutuhan pembiayaan debitur.
    • Rekening Koran (revolving) atau penarikan sesuai kebutuhan, penarikan kredit yang dapat dilaksanakan lebih dari satu kali sebesar kebutuhan debitur pada saat penarikan setelah seluruh ketentuan dipenuhi, dengan cara tunai atau dipindahbukukan ke rekening tabungan/giro milik debitur.

Macam-macam Tingkat kelancaran kredit

Kredit macet adalah kredit yang telah mengalami kesulitan melakukan angsuran dan pelunasan sesuai dengan ketentuan / perjanjian yang dilakukan pada awal pengajuan, hal ini bisa disebabkan oleh unsur kesengajaan dari debitur atau karena adanya sebuah kejadian di luar perkiraan awal yang pada akhirnya menyebabkan debitur tidak mampu untuk melakukan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan awal. [5]Berdasarkan kemampuan debitur dalam melunasi cicilan, tingkat kelancaran kredit dibagi menjadi empat kelompok berikut ini.

  • Kredit lancar Pinjaman kredit dianggap lancar jika debitur mampu membayar cicilan, angsuran pokok, dan bunga pinjaman dengan lancar serta tidak memiliki tunggakan. Meskipun terdapat tunggakan, debitur mampu membayarnya sebelum melampaui masa angsuran berikutnya.
  • Kredit tidak lancar Pinjaman kredit dikatakan tidak lancar jika debitur memiliki tunggakan angsuran pokok yang sudah melebihi satu masa angsuran, namun belum melebihi dua masa angsuran. Selain itu, pembayaran bunga telah menunggak dua bulan, namun belum melebihi tiga bulan.
  • Kredit diragukan merupakan kondisi jika pinjaman masih bisa diselamatkan dan ada jaminan yang nilainya paling tidak 75% dari harga utang. Meskipun debitur tidak mampu membayar angsuran pokok maupun bunga, masih ada jaminan yang harganya paling tidak setara 100% dengan utang.
  • Kredit macet merupakan kondisi ketika setelah berlalu 18 bulan sejak kredit digolongkan sebagai kredit diragukan, debitur tidak ada upaya pelunasan. Bahkan, debitur juga tidak memiliki jaminan apapun.

Manfaat Kredit

meningkatkan kegunaan modal, kemudian meningkatkan kegunaan barang atau sebuah produk

alat guna membuat ekonomi menjadi stabil

mampu menjadi media guna meningkatkan pendapatan nasional.

Jenis-jenis kredit

Berdasarkan tujuan penggunaan dananya, kredit dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu: Kredit modal kerja Merupakan kredit yang digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja nasabah. Kredit modal kerja biasanya berjangka pendek dan disesuaikan dengan jangka waktu perputaran modal kerja nasabah. Kredit investasi Merupakan kredit yang digunakan untuk pengadaan barang modal jangka panjang untuk aktivitas usaha nasabah. Kredit investasi biasanya berjangka panjang karena nilainya yang relatif besar dan cara pelunasannya melalui angsuran.[6]


Untuk sektor perbankan di Indonesia, kredit didefinisikan dalam Undang-undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992, yang menyatakan bahwa kredit adalah: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.

  1. ^ A Patra M Zein; Daniel Hutagalung (2009). Panduan bantuan hukum di Indonesia: pedoman anda memahami dan menyelesaikan masalah hukum. Jakarta Pusat: Yayasan Obor Indonesia. hlm. 131. ISBN 978-979-96627-6-7. 
  2. ^ "Arti kata kredit - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.web.id. Diakses tanggal 2021-11-22. 
  3. ^ "Perbedaan Debit dan Kredit yang Perlu Diketahui, Kenali Manfaat dan Contohnya". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). 2020-06-23. Diakses tanggal 2021-12-02. 
  4. ^ "Penggolongan Kualitas Kredit dan Cara Menghindari Kredit Macet - Cermati.com". www.cermati.com. Diakses tanggal 2021-12-02. 
  5. ^ "Penggolongan Kualitas Kredit dan Cara Menghindari Kredit Macet - Cermati.com". www.cermati.com. Diakses tanggal 2021-12-02. 
  6. ^ Media, Kompas Cyber (2020-11-16). "Kredit: Definisi, Jenis, dan Fungsinya". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2021-11-16.