Kredit
Kredit berasal dari bahasa Latin yaitu Credere,(bahasa Inggris: credit) merupakan arti dari kepercayaan.[1] Oleh karena itu dasar dari pemberian kredit adalah kepercayaan kepada oranglain. Seseorang atau semua badan yang memberikan kredit (kreditur) percaya bahwa penerima kredit (debitur) di masa mendatang akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah dijanjikan itu dapat berupa barang, uang atau jasa. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kredit adalah cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur)[2]. Selain itu kredit juga memiliki pengertian seseorang yang memberikan pinjaman dengan sebuah perjanjian pembayaran sesuai jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.[3] Secara sederhana kredit adalah berhutang kepada pihak lain dan proses pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil dalam jangka waktu yang telah ditertentukan.
Jika nasabah yang meminjam menunda pembayaran atau tidak mampu membayar kredit maka bunga dari pinjaman tersebut akan semakin besar jumlahnya sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan oleh pihak bank. Tidak hanya bunga tapi jumlah dana yang harus dibayar oleh peminjam juga akan semakin bertambah besar. Kondisi peminjam yang tidak mampu dalam membayar atau mencicil semua pinjaman disebut dengan kredit macet.[4]
Kredit dapat mengacu pada beberapa hal berikut:
- Kredit (keuangan), yang berarti pinjaman
- Kredit (akuntansi), yang merupakan lawan dari debit
Proses Pengajuan Kredit
Pada proses pengajuan kredit, akan dilakukan beberapa tahap seperti di bawah ini:[5]
- Calon debitur mengajukan kredit kepada pihak bank dengan cara mengisi formulir aplikasi kredit dan melengkapi persyaratan yang diberikan oleh pihak bank. [6] Setiap bank memiliki persyaratan yang berbeda. Akan tetapi, pada umumnya persyaratan yang diperlukan adalah Berkas identitas diri, Akta nikah, Buku tabungan, Surat keterangan penghasilan, dan Bukti tidak mempunyai cicilan dan tanggungan. [7]
- Pihak bank akan melakukan verifikasi yang dilakukan dengan cara yaitu pertama dengan melakukan On the Spot Checking (OTS) yaitu kunjungan langsung ke tempat usaha/domisili (calon) debitur untuk mengecek kebenaran dari data yang diberikan dengan melihat secara langsung fisik tempat usaha/domisili dan agunan, kunjungan ini juga untuk mengetahui aktivitas usaha debitur. Kedua dengan cara Bank Checking yaitu pihak bank mengecek informasi kredit yang pernah dilakukan oleh debitur sebelumnya beserta data kolektibilitas. Ketiga yaitu dengan melakukan Personal Checking untuk Kredit Konsumsi, hal ini dilakukan untuk mengetahui debitur dalam menjalankan bisnisnya, serta manajemen perusahaan/debitur dalam melakukan kegiatan bisnisnya.[8] Jika data dinyatakan sudah lengkap dan sesuai maka proses pengajuan kredit akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
- Bank akan membuat keputusan terkait dengan pengajuan kredit tersebut, jika ternyata debitur tersebut dianggap layak dan memenuhi segala macam kriteria yang telah ditetapkan, maka bank akan menyetujui pengajuan kredit tersebut dengan waktu paling cepat adalah 1 minggu.[9]
- Saat pinjaman tersebut akan dicairkan oleh pihak bank, maka kedua belah pihak akan melakukan akad kredit yang bertujuan untuk mengikat kedua belah pihak dalam sebuah perjanjian kredit. Dalam perjanjian ini akan dimuat berbagai macam ketentuan kredit, seperti: jangka waktu kredit, jumlah angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur, bunga kredit, denda keterlambatan, penalti dan berbagai macam biaya lainnya. Perjanjian ini juga akan memuat segala macam kewajiban kedua belah pihak beserta bentuk konsekuensi lainnya jika sewaktu-waktu salah satu pihak lalai / wanprestasi dan tidak melakukan kewajibannya.[10]
Jenis dan Penggolongan Kredit
Berdasarkan jangka waktu, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.
- Kredit Jangka Pendek yaitu kredit yang diambil dengan tenggang waktu pengembalian kredit tidak lebih dari satu tahun.[11] Contoh: kredit modal kerja perdagangan, industri, dan sektor lainnya.
- Kredit Jangka Menengah yaitu kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun sampai dengan tiga tahun.[12] Contoh: kredit investasi untuk pembelian kendaraan, KMK untuk konstruksi.
- Jangka Panjang, apabila jangka waktu kredit yang diberikan lebih dari 3 tahun. Contoh: kredit investasi untuk pembangunan pabrik hotel, jalan tol. Pinjaman Jangka Panjang memiliki kelebihan dan kekurangan. Salah satu kekurangannya adalah jumlah bunga yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan bunga Pinjaman Jangka Pendek. Sedangkan kelebihannya adalah jangka waktu pembayaran pinjaman yang lebih panjang membuat debitur bisa menjaga cadangan Kas.[13]
Berdasarkan Sifat Penggunaan kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut
- Kredit Konsumtif merupakan kredit yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya pribadi, seperti pembelian kendaraan pribadi, membayar tagihan rumah atau alat elektronik.[14] Beberapa kredit yang termasuk dalam jenis kredit konsumtif, antara lainKartu kredit, Kredit perumahan, Kredit mobil dan kredit Handphone
- Kredit Komersial, merupakan kredit yang oleh nasabahnya (perorangan atau badan usaha) dipergunakan untuk membiayai kegiatan usaha.[15] Beberapa kredit yang termasuk jenis kredit komersial antara lain Kredit mikro, Kredit usaha kecil, Kredit usaha menengah, dan Kredit korporasi,
Berdasarkan keperluannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.
- Kredit Modal Kerja, kredit yang dipergunakan untuk menambah modal kerja suatu perusahaan, jangka waktu kredit ini biasanya dalam jangka pendek. Contohnya adalah pembelian bahan baku, biaya-biaya produksi, modal kerja, pemasaran dan untuk operasional lainnya.[16] Untuk penyaluran kredit, perbankan memprioritaskan kredit modal kerja, terutama nasabah yang bergerak pada sektor industri pengolahan, sektor perantara keuangan dan sektor perdagangan besar maupun eceran.[17]
- Kredit Investasi, kredit jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, maupun ekspansi proyek yang sudah ada atau pendiri proyek yang akan ada.[16]
- Kredit Pembiayaan Proyek (Project Financial), kredit yang digunakan untuk pembiayaan investasi maupun modal kerja untuk proyek baru. Kredit ini merupakan jenis skema pembiayaan yang dilakukan dalam jumlah yang sangat besar, dan umumnya untuk jangka waktu yang lebih panjang.[18]
Jenis-jenis kredit
Berdasarkan tujuan penggunaan dananya, kredit dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu: Kredit modal kerja Merupakan kredit yang digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja nasabah. Kredit modal kerja biasanya berjangka pendek dan disesuaikan dengan jangka waktu perputaran modal kerja nasabah. Kredit investasi Merupakan kredit yang digunakan untuk pengadaan barang modal jangka panjang untuk aktivitas usaha nasabah. Kredit investasi biasanya berjangka panjang karena nilainya yang relatif besar dan cara pelunasannya melalui angsuran.[19]
Untuk sektor perbankan di Indonesia, kredit didefinisikan dalam Undang-undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992, yang menyatakan bahwa kredit adalah: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.
- ^ A Patra M Zein; Daniel Hutagalung (2009). Panduan bantuan hukum di Indonesia: pedoman anda memahami dan menyelesaikan masalah hukum. Jakarta Pusat: Yayasan Obor Indonesia. hlm. 131. ISBN 978-979-96627-6-7.
- ^ "Arti kata kredit - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.web.id. Diakses tanggal 2021-11-22.
- ^ "Perbedaan Debit dan Kredit yang Perlu Diketahui, Kenali Manfaat dan Contohnya". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). 2020-06-23. Diakses tanggal 2021-12-02.
- ^ Andryanto, S. Dian (16 Oktober 2021). "Kredit Macet dan Sanksinya Apabila Tidak Bisa Melunasi". Tempo.com. Diakses tanggal 3 Desember 2021.
- ^ "Penggolongan Kualitas Kredit dan Cara Menghindari Kredit Macet - Cermati.com". www.cermati.com. Diakses tanggal 2021-12-02.
- ^ "Pengertian Kredit Bank dan Prosedurnya". Bibit Artikel (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-12-03.
- ^ Times, I. D. N.; Faradilla, Rinda. "Berkas Kredit: Pengertian dan Contohnya". IDN Times. Diakses tanggal 2021-12-03.
- ^ Pener. Memahami Bisnis Bank. hlm. 126–128.
- ^ "Cerita Nasabah Bank Mandiri, Kredit Cair Hitungan Menit Pakai Aplikasi Ini | Finansial". Bisnis.com. 2020-08-03. Diakses tanggal 2021-12-03.
- ^ Hukumonline, Tim. "Yuk Pahami Hukum Jaminan dan Perjanjian Kredit di Indonesia". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2021-12-03.
- ^ "Mengenal Jenis Kredit Berdasarkan Kegunaan dan Jangka Waktu Pengembalian". www.kreditplus.com. Diakses tanggal 2021-12-03.
- ^ wijanarko. "Jenis-jenis Kredit Berdasarkan Pengelompokannya". ekonomi.bunghatta.ac.id. Diakses tanggal 2021-12-03.
- ^ "Pinjaman Jangka Panjang (Long-term Loan) | UKM Indonesia". www.ukmindonesia.id. Diakses tanggal 2021-12-03.
- ^ "Jenis-jenis Kredit Berdasarkan Pengelompokannya". Sahabat Pegadaian | Solusi Gadai Terbaik - Tips Menabung Emas - Inspirasi Investasi Terbaik (dalam bahasa Inggris). 2019-04-22. Diakses tanggal 2021-12-03.
- ^ "Bank Berhati-hati Garap Kredit Komersial | Finansial". Bisnis.com. 2018-01-16. Diakses tanggal 2021-12-03.
- ^ a b Alpha, Big. "Big Alpha - Memahami Perbedaan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja 2021". Big Alpha (dalam bahasa English). Diakses tanggal 2021-12-03.
- ^ Agustiyanti. "Bank Longgarkan Kebijakan Penyaluran Kredit". ekonomi. Diakses tanggal 2021-12-03.
- ^ Ekonomi, Warta. "Apa Itu Pembiayaan Proyek?". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2021-12-03.
- ^ Media, Kompas Cyber (2020-11-16). "Kredit: Definisi, Jenis, dan Fungsinya". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2021-11-16.