Lembaga Nonstruktural

Revisi sejak 11 Januari 2009 02.42 oleh -iNu- (bicara | kontrib)

Lembaga ekstra struktural, adalah lembaga di Indonesia yang dibentuk untuk memberi pertimbangan kepada Presiden atau Menteri, atau dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu atau membantu tugas tertentu dari suatu departemen.

Lembaga ini bersifat ekstra struktural, dalam arti tidak termasuk dalam struktur organisasi kementerian, departemen, ataupun Lembaga Pemerintah Non Departemen. Lembaga ini dapat dikepalai oleh Menteri, bahkan Wakil Presiden atau Presiden sendiri. Sedangkan nomenklatur yang digunakan antara lain adalah dewan, badan, lembaga, tim, dan lain-lain.

Berikut adalah daftar beberapa lembaga ekstra struktural:

Lihat pula