Etika digital
Etika digital adalah serangkaian aturan dan prosedur yang dibuat untuk mengurangi kerugian yang ditimbulkan oleh penggunaan teknologi digital. Penetapan etika digital bersifat mempertahankan kenyamanan yang diberikan melalui penggunaan teknologi digital.[1] Dalam dunia maya juga tidak ada aturan baku mengenai etika digital.[2] Fokus utama dari etika digital adalah etika berinternet.[3] Peran etika digital adalah sebagai pedoman bagi individu dalam melakukan interaksi sosial di dalam platform digital. Adanya etika digital akan membentuk kesadaran, tanggung jawab, integritas dan penghormatan terhadap nilai kebaikan di dalam pemanfaatan media digital.[4]
Kedudukan
Kedudukan etika digital berada di antara keinginan teknologi dan moral. Etika digital tidak dapat diatur hanya melalui hukum formal karena adanya penilaian berdasarkan moral. Penilaian ini mengatur segala bentuk interaksi digital yang dilakukan oleh manusia.[5]
Pendekatan
Kewargaan digital digunakan untuk memanfaatkan peluang teknologi informasi dan komunikasi secara optimal. Pendekatan ini berkaitan dengan keamanan jaringan menggunakan tindakan perlindungan. Warga digital dapat memperoleh bantuan dengan adanya kewargaan digital karena kemananan jaringan berada pada kondisi aman. Melalui kewargaan digital, literasi digital dan etika digital akan mengalami perkembangan yang positif.[6]
Penerapan
Platform digital
Dalam platform digital, etika digital yang diterapkan dapat memiliki aturan yang berbeda-beda.[7] Etika digital berlaku pada platform digital baik untuk penyedia maupun pengguna. Pemakaian platform ini umumnya pada media sosial. Penyedia platform digital diwajibkan membuat aturan dan etika pengguna sebelum memulai pembuatan akun digital dan akun media sosial. Aturan ini ditayangkan secara jelas. Jenis aturan ini umumnya berkaitan dengan batasan usia pengguna dan pelarangan penyebaran media informasi yang mengandung kekerasan di dalamnya. Sementara dari sisi pengguna, etika dilakukan dengan melaporkan segala konten terlarang ke penyedia platform. Etika digital di dalam platform digital juga dibentuk melalui penerapan aturan komunitas. Tujuannya adalah mencegah masuknya konten yang tidak etis ke dalam platform.[8]
Lembaga pendidikan
Pada lembaga pendidikan, peserta didik merupakan bagian dari kewargaan digital. Hak yang dimiliki oleh peserta didik sama dengan hak warga digital. Hak ini meliputi hak akses terhadap teknologi dan informasi digital melalui internet. Hak digital yang diberikan kepada peserta didik memiliki batasan kebebasan yang berkaitan dengan etika digital dan keamanan digital.[9]
Kompetensi digital
Menghormati etika digital termasuk salah satu kompetensi digital yang dibutuhkan dalam literasi digital. Etika digital termasuk bentuk kompetensi komunikasi dan kerja sama. Di dalam literasi digital, etika digital diperlukan bersama dengan keterampilan melakukan interaksi sosial melalui teknologi digital. Etika digital juga dapat menghasilkan komunikasi dan kerja sama jika ada pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan identitas digital.[10]
Dampak pelanggaran
Berkembangnya media digital yang mempercepat arus informasi telah menambah bentuk pelanggaran dari segi etika.[11] Keberadaan etika digital dapat memberikan batasan sikap dan perilaku warga digital terhadap penggunaan media digital. Etika digital juga menggunakan ruang digital sebagai tempat interaksi sosial. Tidak adanya penerapan atau terjadinya pelanggaran terhadap etika digital akan menghasilkan tindakan kejahatan antara lain perundungan, berita bohong, dan ucapan kebencian di dunia digital, Selain itu, tidak adanya etika digital dapat menimbulkan pelecehan seksual dan pornografi di dunia digital.[12]
Referensi
Catatan kaki
- ^ Kusuma, I. P. I. (2020). Mengajar Bahasa Inggris dengan Teknologi: Teori Dasar dan Ide Pengajaran. Sleman: Deepublish. hlm. 11–12. ISBN 978-623-02-1123-2.
- ^ Wijayanto, Fitriani, dan Nurhajati 2019, hlm. 61.
- ^ Shina, dkk. 2021, hlm. v-vi.
- ^ Kusumastuti, dkk. 2021, hlm. 114.
- ^ Zein, Mohamad Fadhilah (2020). Dari Menara62 untuk Indonesia. Jakarta: Menara62 Institute. hlm. 19.
- ^ Feriyansyah, Iqbal, M., dan Simarmata, J. (2019). Kewargaan Digital: Warga Digital dalam Kepungan Hiperkoneksi. Yayasan Kita Menulis. hlm. 23. ISBN 978-623-91536-0-1.
- ^ Wijayanto, Fitriani, dan Nurhajati 2019, hlm. 62.
- ^ Hutabarat, Penny (2021). Stay Relevant and Make A Difference. Yogyakarta: Stiletto Indie Book. hlm. 81. ISBN 978-623-6102-90-9.
- ^ Asmoro, Siwi Widi (2019). Simulasi dan Komunikasi Diigtal SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi. Yogyakarta: Penerbit ANDI. hlm. 101. ISBN 978-979-29-7257-3.
- ^ Simarmata, J., dkk. (2021). Watrianthos, Ronal, ed. Literasi Digital. Yayasan Kita Menulis. hlm. 74. ISBN 978-623-342-255-0.
- ^ Wahyuni, P., Irma, A., dan Arifin, S., ed. (2021). Perempuan: Perempuan dan Media Volume 1. Banda Aceh: Syiah Kuala University Press. hlm. 49. ISBN 978-623-264-428-1.
- ^ Shina, dkk. 2021, hlm. 45.
Daftar pustaka
- Kusumastuti, F., dkk. (2021). Kusumastuti F., dan Astuti, S. I., ed. Modul Etis Bermedia Digital (PDF). Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika. ISBN 978-602-18118-9-4.
- Shina, A. F. I., dkk. (2021). Qibtiyah, Alimatul, ed. Indonesia Cakap Digital: Pendekatan Integrasi-Interkoneksi Keislaman (PDF). Bantul: Penerbit Samudra Biru. ISBN 978-623-261-266-2.
- Wijayanto, X. A., Fitriani, L. R., dan Nurhajati, L. N. (2019). Mencegah dan Mengatasi Bullying di Dunia Digital (PDF). Jakarta: Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian kepada Masyarakat London School of Public Relations Jakarta. ISBN 978-602-53862-5-1.