Geoturisme
Definisi Degradasi Lahan
Degradasi lahan adalah Proses penurunan produktivitas lahan yang sifatnya Sementara maupun tetap, dicirikan dengan penurunan Sifat fisik, kimia dan biologi (FAO 1994)[1]. Lahan terdegradasi sering disebut juga lahan kritis, atau lahan tidur yang dibiarkan terlantar tidak digarap dan umumnya ditumbuhi semak belukar. Proses degradasi lahan dimulai dengan tidak terkontrolnya konversi hutan, dan usaha pertambangan kemudian diikuti dengan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan potensi dan pengelolaan lahan yang kurang tepat. Lahan terdegradasi baik di tanah mineral maupun gambut ini menjadi sumber emisi Gas Rumah Kaca (GRK) karena rentan terhadap kebakaran di musim kemarau panjang (Wahyunto dan Dariah 2014)[2].
World Resources Institute - WRI (2012)[3] mendefinisikan Lahan terdegradasi sebagai lahan dimana dulu merupakan hutan dan telah mengalami proses degradasi akibat ditebang dan memiliki kandungan karbon dan biodiversitas yang rendah dan tidak digunakan untuk aktivitas pertanian atau kegiatan manusia. Semakin luas lahan terdegradasi akan berakibat terhadap semakin parahnya kerusakan lingkungan, yang mendorong peningkatan kejadian bencana alam dan semakin luasnya lahan yang tidak produktif (Nurida et al. 2018).
Istilah dan Pengertian Degradasi Lahan
Setiap kementerian dan lembaga yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya lahan mendefiniskan degradasi lahan sesuai dengan bidang tugasnya. Dengan demikian definisi degradasi lahan pada suatu dan antar kementerian/lembaga negara relatif beragam. Namun pada prinsipnya degradasi lahan disebabkan oleh tiga aspek yaitu fisik, kimia dan biologi. Menurut Nurida et al. (2018) pengertian degradasi lahan dari beberapa sektor yang bidang tugasnya berkaitan dengan lahan adalah seperti berikut ini:
Sektor Pertanian
Lahan terdegradasi adalah lahan pertanian yang produktivitasnya telah menurun akibat kondisi lahan khususnya tanah permukaannya (top soil) telah memburuk. Salah satu bentuk lahan terdegradasi dikenal sebagai lahan tidur/terlantar.
Sektor Kehutanan
Lahan terdegradasi juga dikenal sebagai lahan hutan yang terlantar (abandoned land) yang cenderung menjadi open access forest land, dimana atas lahan tersebut telah diterbitkan konsesi, namun oleh berbagai sebab (termasuk pencabutan konsesi), saat ini dalam keadaan tidak dimanfaatkan atau dikuasai masyarakat untuk penggunaan lain.
Sektor Lingkungan Hidup dan Pertambangan
Lahan terdegradasi adalah lahan yang telah menurun fungsinya dan berkurang kemampuannya sebagai penyedia jasa lingkungannya, kondisi tersebut diakibatkan kontaminasi lahan oleh aktivitas manusia (tambang, sampah, dan lainnya) dan kerusakan lingkungan/ekosistem aktivitas manusia (erosi, banjir, dan lainnya) dan pertambangan.
- ^ FAO. 1994. Land degradation in South Asia, its severity, Causes, and effects upon the people. Food and Agriculture Organization of the United Nations. Rome, Italy.
- ^ Wahyunto, Dariah A. 2014. Degradasi lahan di Indonesia: kondisi existing, karakteristik, dan penyeragaman definisi mendukung gerakan menuju satu peta. Jurnal Sumberdaya Lahan. 8(2): 81-93.
- ^ World Resources Institute (WRI). 2012. How to Identify Degraded Land for Sustainable Palm Oil in Indonesia. WRI/Sekala Working Paper. April 2012. World Resources Institute and Sekala, Woshington D.C. USA.