Malem Sambat Kaban
Dr. H. Malem Sambat (MS) Kaban S.E., M.Si (lahir 5 Agustus 1958) merupakan mantan Menteri Kehutanan (Menhut) di Kabinet Indonesia Bersatu. Pada 1 Mei 2005, ia diangkat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Pada bulan Juli 2021, beliau diberikan amanah menjadi Wakil Majelis Syuro Partai Ummat
Malem Sambat Kaban | |
---|---|
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat | |
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ke-2 | |
Masa jabatan 1 Mei 2005 – 26 April 2015 | |
Menteri Kehutanan Indonesia ke-9 | |
Masa jabatan 21 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009 | |
Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono |
Informasi pribadi | |
Lahir | 5 Agustus 1958 Binjai, Sumatra Utara, Indonesia |
Kebangsaan | Indonesia Indonesia |
Partai politik | Partai Bulan Bintang (-2019) Partai Ummat (2021-sekarang) |
Suami/istri | Nurmala Dewi |
Anak | 7 |
Pekerjaan | Politikus |
Sunting kotak info • L • B |
Biografi
Kaban adalah putra dari pasangan S. Tarigan, seorang ibu rumah tangga, dan A.M. Kaban (alm), seorang pedagang. Ia menikah dengan Nurmala Dewi, dan memiliki tujuh orang anak,6 putra dan 1 putri bungsu terakhir.Kaban dikenal sebagai anggota DPR dan MPR, dan salah satu petinggi PBB sebelum diangkat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Menteri Kehutanan.
Selain itu, dia pernah terlibat dalam pengembangan sumber daya manusia di Jakarta Public Relation, dan terjun meneliti potensi ekonomi wilayah Taman Nasional Gunung Leuser pada 1992. Dia juga Ketua tim Penelitian Potensi Ekonomi Lemah pada tahun 1993, serta menjadi peneliti muda pada studi pengkajian Strategi Pengusahaan Anak Perusahaan Joint Venture Pertamina pada 1994. Sebagai orang yang berjiwa pejuang, sewaktu muda Ka'ban berjuang untuk bangsa ini melalui organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang sempat ia menjadi ketua HMI Jakarta. Lalu dia juga masuk resimen mahasiswa. Aktif mengajar ¼mata kuliah ekonomi mikro syariah. Hingga kini juga aktif berceramah diberbagai kegiatan.
Saat ini Kaban adalah Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat bersama Amien Rais sebagai Ketua. Beberapa anaknya Ahmad Rizqi Robbani Kabban, Ahmad Manan Ahmad Kaban ikut berperan aktif juga menjadi bagian pada Partai Ummat dan salah satunya menjadi bagian dari Dewan Pengurus Pusat Partai Ummat.
Dunia Politik
Ketika Reformasi bergulir pada tahun 1998 Dia memutuskan untuk masuk ke dunia politik yang sebelumnya pada pemilu 1997 dilamar PPP yang diketuai Ismail Metareum. Namun pada saat itu Kaban belum terpikir untuk masuk dunia politik yang dimana presidennya pun masih Soeharto. Awal terjadi reformasi bersama Yusril Ihza Mahendra mendirikan Partai Bulan Bintang yang berasaskan Islam. Awalnya Kaban keberatan untuk menjadi sekjen PBB karena merasa belom ada pengalaman. Akan tetapi setelah mendapat permintaan dari Anwar Haryono (Alm), yang dianggap pesan orang tua, akhirnya Kaban bersedia.
Kasus
Pada saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan, Kaban terbukti menerima suap dari Anggoro, yang merupakan pemilik PT Masaro Radiokom. Namun, ia tidak dijadikan tersangka sehingga Anggoro mengajukan peninjauan kembali kasus tersebut, tetapi ditolak. Kasus tersebut terkait pengajuan anggaran program Kemenhut yang didalamnya terdapat anggaran untuk proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tersebut.[1] [2] [3] Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 148 PK/Pid.Sus/2017 Tanggal 25 Oktober 2017, diketuai oleh hakim Artidjo Alkostar.[4]
Pengalaman Akademik
Pranala luar
- (Indonesia) Profile at TokohIndonesia
Jabatan partai politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Yusril Ihza Mahendra |
Ketua Umum Partai Bulan Bintang 2005–2015 |
Diteruskan oleh: Yusril Ihza Mahendra |
Jabatan politik | ||
Didahului oleh: Mohamad Prakosa |
Menteri Kehutanan Indonesia 2004–2009 |
Diteruskan oleh: Zulkifli Hasan |
- ^ https://www.liputan6.com/news/read/2061520/kasus-korupsi-skrt-anggoro-sebut-ms-kaban-pengecut
- ^ https://nasional.kompas.com/read/2014/07/02/1534119/Hakim.Anggoro.Terbukti.Suap.MS.Kaban
- ^ https://kabar24.bisnis.com/read/20140423/16/221733/korupsi-kehutanan-ms-kaban-minta-us15.000-ke-anggoro
- ^ https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/ab9ef52a6f766b6cba8fb1fdbaf2cbf4.html