Ojek daring

Revisi sejak 7 Desember 2021 20.20 oleh Muhammad Zainuddin Bin Sutoyo (bicara | kontrib) (Sedang proses menulis artikel)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Ojek Online merupakan sarana transportasi umum yang mengunakan sepeda motor sebagai sarana pengangkutnya yang dapat dipesan menggunakan teknologi internet dengan memanfaatkan aplikasi pada smartphone. Ojek senduri dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia memiliki makna "sepeda motor yang dibuat menjadi kendaraan umum untuk memboncengi penumpang ketempat tujuannya".

Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa sepeda motor adalah "kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah". Sedangkan makna Kendaraan Bermotor Umum berdasarkan Pasal 1 angka 10 memiliki arti "setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut biaya".

Ojek online juga diartikan ojek sepeda motor yang menggunakan teknologi dengan memanfaatkan aplikasi pada smartphone yang memudahkan pengguna jasa untuk memanggil pengemudi ojek,[1] ojek online tidak hanya sebagai sarana pengangkutan orang dan/atau barang namun juga melayani pembelian barang bahkan memesan makanan sehingga dalam masyarakat global terutama di kota-kota besar dengan kegiatan yang padat dan tidak dapat dipungkiri masalah kemacetan selalu menjadi polemik,[1] ojek online hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari dengan mengedepankan teknologi yang semakin maju.[1]

Driver Ojek Online

Driver ojek online atau pengemudi ojek online adalah profesi tukang ojek yang bermitra dengan perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis teknologi. Tugas dari driver ojek online yaitu untuk menjemput dan mengantarkan para pengguna layanan ojek online baik penumpang atau barang yang akan di kirim ke tempat tujuan dengan selamat dan dalam keadaan baik.[2] Sebuah sikap tanggung jawab dan kehati-hatian merupakan hal yang paling penting, sikap kehati-hatian pengemudi akan mengambil tindakan pencegahan yang aman dan tepat, sehingga batas keselamatan harus dijaga dan pemberian kelonggaran dibuat untuk menghindari kecelakaan.[3]

Kedudukan driver ojek online adalah perseorangan yang berdiri sendiri selaku pemilik kendaraan serta penanggung jawab terhadap kendaraan yang digunakan. Driver memanfaatkan aplikasi yang telah disediakan perusahaan penyedia aplikasi online untuk menerima pesanan.

Pesanan yang diterima akan tercantum identitas serta perintah yang harus dijalankan seperti halnya alamat yang dituju, nama, nomor handphone dan foto pengguna layanan. Kemudian driver akan menuju tempat pemesan jasa transportasi tersebut. Kewajiban seorang driver dalam memberikan pelayanan berupa keamanan, keselamatan dan kenyamanan.[3]

Layanan Dalam Ojek Online

Layanan Transportasi

Layanan Pesan Antar Makanan

Layanan Pesan Antar Barang

Aplikikasi Ojek Online

Aplikasi ojek online merupakan salah satu aplikasi yang terinstall di hampir setiap smartphone kebanyakan orang, terlebih bagi mereka yang tinggal di kota-kota besar. Berikut aplikasi ojol yang hadir di Indonesia dan memiliki beragam keunggulan serta yang populer.[4][5][6]

  1. Gojek
  2. Anterin
  3. Grab
  4. Maxim
  5. GET Indonesia
  6. Nujek (Nusantara Ojek)
  7. OKE Jack
  8. Asia Trans
  9. Bonceng
  10. Tekno Jek
  11. Ojek ARGO
  12. SheJek
  13. KlikGo
  14. INDO-JEK
  15. HelooJek
  16. Find
  17. AJO
  18. Crab Jek
  19. Singajek
  20. Top Jek
  21. Bojek
  22. WEBE
  23. Bang Ojek
  24. ProJek
  25. Jeger Taksi
  26. Jekwa
  27. Amang Ojek
  28. Ojolku

Daftar Referensi

  1. ^ a b c "Pengertian Ojek Online". Sudut Hukum. 21 Maret 2017. Diakses tanggal 8 Desember 2021. 
  2. ^ Tumuwe, Riswanto; Damis, Mahyudin; Mulianti, Titiek (2018). "PENGGUNA OJEK ONLINE DI KALANGAN MAHASISWA UNIVERSITAS SAM RATULANGI MANADO". HOLISTIK, Journal Of Social and Culture. XI (21A): 10. ISSN 1979-0481. 
  3. ^ a b Anggraini, Dini (2013). "STUDI TENTANG PERILAKU PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SAMARINDA" (PDF). eJournal Sosiatri-Sosiologi. 1 (1): 14–15. 
  4. ^ Utari, Novi Siska (25 Juni 2021). "7 Aplikasi Ojek Online Terbaik dan Terpopuler". Rancah Post. Diakses tanggal 8 Desember 2021. 
  5. ^ Listiorini (4 Juli 2020). "15 Aplikasi Ojek Online Terbaik dan Terpopuler di Indonesia". Carisinyal. Diakses tanggal 8 Desember 2021. 
  6. ^ "28 Ojek Online Terbaik & Populer di Indonesia 2021". gojeker.com. Diakses tanggal 8 Desember 2021.