Kejahatan siber

Tindakan kriminal yang melibatkan internet
Revisi sejak 10 Desember 2021 07.45 oleh Medelam (bicara | kontrib)

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.[1] Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara daring, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, kekerasan, dan lain-lain.[2]

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.[3]

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi daring. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi daring termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan daring dengan cara memaksa pemilik laman tersebut untuk menutup laman melalui metode DDOS website yang bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di permainan daring. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu, permainan daring tersebut bingung dengan alamat identitas palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka permainan daring tersebut akan rugi atau pailit bahkan kemungkinan akan terjadinya kebangkrutan atau gulung tikar.

Jenis-jenis

Terdapat beberapa kejahatan cyber crime yang harus menjadi perhatian masyarakat sehingga tidak menjadi korban, berikut beberapak kejahatan cyber crime yang ada.

Kejahatan Phising

Phising merupakan cara untuk melakukan penipuan dengan maksud mencuri akun korban. Biasanya, pelaku menargetkan korban melalui email. Sehingga melalui email pelaku dapat mengambil alih akun dengan maksud tertentu.[4] Phising juga diartkan sebagai upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan. Data yang dimaksud adalah data pribadi seperti nama, usia, alamat, serta data akun tertentu bahkan data finansial.[5]

Kejahatan Carding

Carding merupakan istilah penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Para pelaku carding biasanya menggunakan akses kartu kredit orang lain untuk membeli barang belanjaan secara online. Kemudian, barang tersebut dijual kembali dengan harga murah. Tindak kejahatan carding kerap terjadi di luar negeri, sementara di Indonesia angka kasus yang tercatat masih kecil.[6]

Serangan Ransomware

Ransomware adalah software malware yang mengenkripsi file dan dokumen dari salah satu PC hingga kepada seluruh jaringan, pelaku akan meminta tebusan pada korbannya untuk bisa mengakses lagi jaringan yang telah diambil alih.[7] Ransomware juga di definisikan sebagai malware yang menargetkan perangkat keras untuk mendapatkan informasi berharga pengguna serta mengenkripsi seluruh yang ditemukannya.[8]

Penipuan online

penipuan online adalah penggunaan layanan internet atau software yang menggunakan akses internet untuk melakukan penipuan atau mengambil keuntungan dari korban. Metode dan alat yang diunakan untuk melakukan kejahatan sangat bervariasi, mulai dari software serta kerentanan pada hampir semua program dan aplikasinya.[9]

SIM Swap

Kejahatan SIM Swap merupakan upaya pengambilalihan SIM card korban oleh oknum, sehingga SIM card yang dimiliki oleh korban tidak dapat digunakan sama sekali. Di sisi lain, SIM card baru memiliki seluruh akses serta memperoleh manfaat dari fitur terkait, seperti halnya akses transaksi rekening bank korban.[10][11]

Kejahatan Skimming

Skimming merupakan salah satu jenis penipuan yang masuk ke dalam metode pishing. Cara kejahatan ini dilakukan dengan mencuri data penting orang lain, termasuk data bank seperti nomor rekening, data ATM seperti nomor kartu dan PIN, bahkan data kartu kredit seperti nomor dan jenis kartu serta PIN.[12] Tujuan dari kejahatan skimming sendiri untuk mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah dengan menggunakan alat khusus bernama Skimmer.[13] Sehingga skimming disebut pula sebagai kejahatan perbankan.[14]

OTP Fraud

Kejahatan On Time Password (OTP) Fraud merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara peretasan atau pembajakan kode rahasia secara elektronik. Dengan membagikan kode rahasia OTP terhadap siapa pun secara elektronik, maka sama saja dengan memberikan kode rahasia milik korban kepada pelaku kejahatan.[15]

Pemalsuan Data atau Data Forgery

Pengertian Data forgery adalah data pemalsuan yang merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Tujuan dilakukannya kejahatan ini untuk memalsukan data pada dokumen penting yang ada di internet. Dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

Kejahatan konten ilegal

Illegal content atau konten ilegal adalah tindakan memasukkan data dan/atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis, serta mengganggu ketertiban umum bahkan melanggar hukum.

“Teroris” Dunia Maya atau Cyber Terorism

Cyberterrorism merupakan aktivitas dan/atau metode yang digunakan oleh sejumlah jaringan atau kelompok teroris.[16]

Mata-mata atau Cyber Espionage

Mata-mata atau Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan pemantauan atau menjadi mata-mata terhadap pihak lain, dengan cara memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.[17] Biasanya kejahatan ini ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

Menjiplak Situs Orang Lain

Salah satu kejahatan dalam dunia maya adalah kejahatan melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) orang lain di internet. Salah satu contoh adalah melakukan peniruan terhadap tampilan situs orang lain secara ilegal, menyiarkan informasi yang merupakan rahasia dagang.[18]

Penanggulangan Cyber Crime

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan dalam upaya penanggulangan cyber crime

  1. Mengamankan sistem.
  2. Penganggulangan Global.
  3. Perlunya cyberlaw.
  4. Perlunya dukungan lembaga khusus.

Sedangkan penanganan yang tepat untuk mencegah cyber crime terjadi pada pribadi dapat dilakukan melalui hal-hal berikut:[19][20]

  1. Lindungi gadget, komputer atau perangkat lain yang digunakan.
  2. Jangan gunakan software bajakan.
  3. Pasang perangkat lunak keamanan yang up to date.
  4. Menggunakan data encryption.
  5. Selalu miliki sikap waspada.
  6. Selalu periksa data bank dan data kartu kredit secara teratur.
  7. Rajin mengganti kata sandi.
  8. Backup data-data secara rutin.
  9. Jangan sembarang membagikan info pribadi.
  10. Abaikan lampiran surat elektronik dan URL yang terindikasi mencurigakan.
  11. Jangan langsung tergiur, gunakan waktu untuk berpikir lebih panjang dan matang.
  12. Laporkan ke pihak yang berwenang.

Referensi

  1. ^ Moore, R. (2005) "Cyber crime: Investigating High-Technology Computer Crime," Cleveland, Mississippi: Anderson Publishing.
  2. ^ "Waspada Penipuan Kartu Kredit! Oknum Minta Nomor Kartu dan CVV - Cermati.com". www.cermati.com. Diakses tanggal 2021-07-31. 
  3. ^ Steve Morgan (17 January 2016). "Cyber Crime Costs Projected To Reach $2 Trillion by 2019". Forbes. Diakses tanggal 22 September 2016. 
  4. ^ Nugraha, Jevi (13 Juni 2021). "Phising Adalah Penipuan Online, Ketahui Ciri-ciri dan Cara Mengatasinya". Merdeka.com. Diakses tanggal 8 Desember 2021. 
  5. ^ Kurniawan, Suryadi. "Phising: Pengertian, Cara Kerja dan Langkah Mengatasinya". Niagahoster. Diakses tanggal 8 Desember 2021. 
  6. ^ Nugroho, Andy (4 November 2021). "Cyber Crime: Pengertian, Jenis & Cara Menghindarinya". Qwords. Diakses tanggal 8 Desember 2021. 
  7. ^ Bestari, Novina Putri (3 Juni 2021). "5 Serangan Virus Ransomware yang Bikin Geger Dunia". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 8 Desember 2021. 
  8. ^ Rakhmayanti, Intan (4 September 2021). "Waspada Serangan Ransomware, Kenali Ciri-cirinya Ini". IDX Channel.com. Diakses tanggal 8 Desember 2021. 
  9. ^ "Penipuan Online Menggunakan Metode dan Alat yang Bervariasi". KilasKementerian. 9 Oktober 2021. Diakses tanggal 8 Desember 2021. 
  10. ^ Mola, Thomas (21 Agustus 2021). "Simak 5 Tips Waspadai Pembobolan Rekening dengan SIM Swap". Bisnis.com. Diakses tanggal 8 Desember 2021. 
  11. ^ Nurhanisah, Yuli. "Waspada Kejahatan SIM Swap!". Indonesiabaik.id. Diakses tanggal 8 Desember 2021. 
  12. ^ Fauzia, Mutia (22 Mei 2021). "Mengenal Kejahatan Skimming ATM dan Cara Menghindarinya". Kompas.com. Diakses tanggal 8 Desember 2021. 
  13. ^ "CARA MENGHINDARI KEJAHATAN SKIMMING". Prima. 8 Juni 2021. Diakses tanggal 8 Desember 2021. 
  14. ^ "5 Cara Menghindari Tindak Kejahatan Skimming di ATM". CNN Indonesia. 2 Agustus 2021. Diakses tanggal 8 Desember 2021. 
  15. ^ Wulansari, Yunu (23 Agustus 2021). "Waspada Kejahatan OTP Fraud, Kominfo: Jangan Bagikan Kode Rahasia OTP Kepada Orang Lain". Seputar Tangsel.com. Diakses tanggal 8 Desember 2021. 
  16. ^ Bambang A.S, Aa; Fitriana, Idealisa (2017). "CYBERTERRORISM: SUATU TANTANGAN KOMUNIKASI ASIMETRIS BAGI KETAHANAN NASIONAL". Jurnal Komunikasi. 2 (1): 1. 
  17. ^ "Jenis Cybercrime Berdasarkan Motif dan Aktivitasnya". bapenda jabar. 10 November 2017. Diakses tanggal 8 Desember 2021. 
  18. ^ Ariyanti, Fiki (11 Oktober 2021). "13 Jenis Cyber Crime, Kejahatan Internet yang Merugikan". Cermati.com. Diakses tanggal 8 Desember 2021. 
  19. ^ "Berbagai Kiat dan Cara Mengatasi Cyber Crime". GIG. Diakses tanggal 8 Desember 2021. 
  20. ^ Sumarno, Riyan (22 Juli 2020). "12 Cara Mencegah dan Menangani Cyber Crime yang Semakin Merajalela". IDN Times. Diakses tanggal 8 Desember 2021. 

Lihat pula

Pranala luar