Residivis atau recidive merupakan istilah dalam hukum pidana.[1] Pengertian residivis merujuk kepada kambuhnya perilaku kriminal seseorang. Artinya, perilaku kriminal itu diulang untuk kedua kalinya, atau dilakukan secara berulang. Hal itu meliputi berbagai akibat, seperti penghukuman kembali, penangkapan kembali, pemenjaraan kembali, dan lainnya.[2]

Adapun orang yang melakukan kriminal secara berulang itu juga disebut dengan kata yang sama, yaitu residivis (contoh: residivis kasus pencurian, yang berarti ia telah melakukan pencurian secara berulang).[3] Sebelum disebut sebagai residivis, ia terlebih dahulu telah dinyatakan sebagai narapidana dan selesai menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).[4]

Istilah lainnya menyebut bahwa orang yang melakukan tindak pidana secara berulang itu sebagai penjahat kambuhan.[5] Istilah lainnya lagi untuk pelaku residivis ini adalah bromocorah. Namun istilah ini lebih spesifik, yaitu orang yang melakukan kriminal yang sama secara berulang atau mengulang perbuatan kriminal yang sama untuk kedua kalinya.[6] Sementara perbuatannya itu disebut residivisme.[7]

Definisi

Kata residivis beradal dari bahasa Prancis, yaitu recidive. Kata itu diadopsi dari dua kata latin, yaitu re yang berarti lagi dan co atau cado yang berarti jatuh. Sehingga dalam penyerapannya, residivis berarti berulang (kejahatan atau yang dilakukan secara berulang).[8]

Referensi

  1. ^ Ani Mardatila (17 Desember 2020). "Residivis adalah Orang yang Pernah Dihukum, Begini Penjelasannya". Merdeka.com. Diakses tanggal 10 Desember 2021. 
  2. ^ Maslihah, Imaduddin Hamzah, Ali Muhammad, Maki Zaenudin Subarkah,Tamyis Ade Rama,Muhammad Arief Agus, Aji Darma Agus Awibowo, Yusuf Nur Arifin Trisnoputro, Sri (10 Desember 2020). Psikologi Penjara : Penerapan Psikologi dalam Proses Pemasyarakatan. Jombang: Ainun media. hlm. 20–21. ISBN 978-623-6811-16-0. 
  3. ^ Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili (21 Juni 2021). Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 7: Sistem Ekonomi Islam; Pasar Keuangan; Hukum Hadd Zina; Qadzf; Pencurian. Depok: Gema Insani. hlm. 152. ISBN 978-602-250-890-8. 
  4. ^ Muhammad Mustofa (1 Januari 2015). Metodologi Penelitian Kriminologi. Jakarta: Prenada Media. hlm. 143. ISBN 978-602-9413-74-8. 
  5. ^ "Apa itu Residivis?". Law Firm Jakarta - Konsultan Hukum Pengacara Perusahaan. 18 Oktober 2021. Diakses tanggal 10 Desember 2021. 
  6. ^ Vitorio Mantalean (18 Desember 2019). "Bromocorah yang Bertaubat Itu Bernama Man Rambo, Luka di Tubuhnya Jadi Saksi (Bagian 1) Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 10 Desember 2021. 
  7. ^ "Arti kata residivisme - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.web.id. Diakses tanggal 10 Desember 2021. 
  8. ^ Prianter Jaya Hairi (1 November 2018). "Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia Concept and Reform of Recidivism in Criminal Law in Indonesia". Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. 9 (2): 202.