Hak LGBT di Bangladesh

Revisi sejak 13 Desember 2021 12.06 oleh Bayu Fuller (bicara | kontrib) (Tambahkan Info tentang Penerapan Hukum di Bangladesh >>>)

Kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak dihormati di Bangladesh. Tindakan homoseksual dapat dihukum penjara atau denda.

Hak LGBT di Bangladesh
Bangladesh
Aktivitas sesama jenis legal?Ilegal
Hukuman:
Penjara ( Tidak diterapkan )
TranseksualGender Ketiga diakui [1]

Dalam konstitusi, terdapat beberapa bagian yang dapat digunakan terhadap kaum LGBT:

  • Bagian I Pasal 2A - Islam adalah agama resmi negara.
  • Bagian II Pasal 19
  • Bagian III Pasal 27

Referensi

  1. ^ "Bangladesh government makes Hijra an official gender option - Wikinews, the free news source". Wikinews. November 11, 2013.