Demokrasi Pancasila

Bentuk kepemimpinan demokrasi berdasarkan asas Pancasila

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi [1] dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.[2]

Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal.[3] Ciri demokrasi Pancasila:[3] Sebutkan 6 syarat dasar terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi di bawah rule of law! Jawab:

  1. Pemerintah konstitusional
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memiliki hak
  3. Pemilihan umum yang bebas
  4. Kebebasan menyatakan pendapat
  5. Kebebasan berserikat /berorganisasi dan ber oposisi
  6. Saat menjadi pembicara dalam acara tersebut dihadiri para warga dan wartawan negara
  7. Pendidikan warga kenegaraan

Perbandingan Demokrasi Pancasila dengan yang lain

Ada 5 Asas Kebutuhan Hidup Manusia Demokrasi Komunis Demokrasi Pancasila Demokrasi Liberal
Asas ketuhanan Atheis (tidak mengenal Tuhan) Monotheis (sesuai keyakinan agama) Sekular (agama dipisahkan dari urusan negara)
Agama harus dijauhkan dari masyarakat Agama harus menjiwai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Bebas memilih agama atau tidak beragama sesuai dengan kepentingan yang liberal
Intoleransi, selalu mengutamakan kekerasan, dan berjiwa otoritarianisme Ada rasa toleransi dengan tanpa membeda-bedakan Ada rasa toleransi mutlak dan berjiwa radikalisme
Tidak ada Tuhan, semua harus patuh pada ajaran komunis yang sudah ditetapkan Adanya Tuhan, dengan mengikuti semua larangan yang tidak boleh dilakukan Adanya Tuhan atau tidak adanya, tergantung dari individu
Asas kemanusiaan Hak Asasi Manusia diabaikan semua harus patuh pada doktrin penguasa negara/partai pusat (polit biro) Hak Asasi Manusia dilindungi tanpa melupakan kewajiban asasi khusus bagi kaum minoritas Hak Asasi Manusia dilindungi secara mutlak meski kadang ada dominasi dari kaum mayoritas
Hukum untuk melanggengkan komunis Hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keberadaan individu dan masyarakat Hukum untuk melindungi individu
Asas persatuan Nasionalisme ditolak Nasionalisme dijunjung tinggi Nasionalisme diabaikan
Asas demokrasi Keputusan di tangan pimpinan partai komunis yang berkuasa Keputusan melalui musyawarah dan mufakat, atau lewat pemungutan suara (referendum/voting) Tidak ada musyawarah dan mufakat, semua keputusan ditentukan dengan pemungutan suara langsung
Dominasi partai Tidak ada dominasi partai Dominasi suara mayoritas
Berkuasa mutlak satu partai politik Berkuasa konstitusional Dalam politik mementingkan individu
Tidak ada oposisi, hanya ada satu partai Ada oposisi tergantung alasan, sikap, dan pilihan partai Ada oposisi (diluar pemerintahan) dan partai penguasa (pemerintah)
Tidak ada perbedaan pendapat semua harus patuh pada doktrin Bebas mengeluarkan pikiran dan pendapat sesuai aturan Bebas mengeluarkan pikiran dan pendapat tanpa tergantung aturan (bebas/liberal)
Monopoli negara Peran negara ada untuk tidak terjadi monopoli negara dan lain-lain yang merugikan rakyat Monopolisme
Ada rasa di tangan partai komunis yang berkuasa Ada rasa kerjasama dalam membangun rasa solidaritas yang tinggi Tidak ada rasa kerjasama sehingga semua harus hidup mandiri sendiri dengan tanpa bantuan yang lain dan berdasarkan asas kebebasan dan liberal
Jiwa tanpa kelas, uang, dan negara Jiwa Pancasila Kapitalisme
Negara otoriter Negara hukum Negara individu
Asas keadilan Hanya untuk kepentingan negara Untuk kepentingan seluruh rakyat, bangsa, dan negara Hanya untuk kepentingan kaum mayoritas dan penguasa

[4][5]

Prinsip Pancasila

Prinsip pokok Pancasila adalah sebagai berikut:[3]

  • adanya pemilu secara berkesinambungan
  • adanya peran-peran kelompok kepentingan
  • adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
  • demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
  • ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945.[6] Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.[6]

Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:[3]

  1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
  2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
  3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
  4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
  5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
  6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
  7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
  9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
  10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:[3]
  • Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
  • pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
  • kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.

Tujuh Sendi Pokok

Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu:[7]

Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum

Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

Indonesia menganut sistem konstitusional

Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara

Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:[7]

Menetapkan UUD;
Menetapkan GBHN; dan
Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

Wewenang MPR, yaitu:[7]

  • Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
  • Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
  • Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
  • Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
  • Mengubah undang-undang.

Presiden adalah penyelenggaraan pemerintahan tertinggi di bawah MPR

Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amendemen, dan hak budget.

Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:[7]

  • Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
  • Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
  • Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
  • Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
  • Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.

Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR

Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensiil.

Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam praktiknya berada di bawah koordinasi presiden.

Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.[7]

Fungsi Demokrasi Pancasila

Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:[8]

  • Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara, misalkan:
  1. Ikut menyukseskan Pemilu
  2. Ikut menyukseskan pembangunan
  3. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
  • Menjamin tetap tegaknya negara RI
  • Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
  • Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
  • Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
  • Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.

Demokrasi Deliberatif

Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dan sila ke-4 Pancasila, dirumuskan bahwa “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”.[9] Dengan demikian berarti demokrasi Pancasila merupakan demokrasi deliberatif.[9]

Dalam demokrasi deliberatif terdapat tiga prinsip utama:[9]

  1. prinsip deliberasi, artinya sebelum mengambil keputusan perlu melakukan pertimbangan yang mendalam dengan semua pihak yang terkait.
  2. prinsip reasonableness, artinya dalam melakukan pertimbangan bersama hendaknya ada kesediaan untuk memahami pihak lain, dan argumentasi yang dilontarkan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.
  3. prinsip kebebasan dan kesetaraan kedudukan, artinya semua pihak yang terkait memiliki peluang yang sama dan memiliki kebebasan dalam menyampaikan pikiran, pertimbangan, dan gagasannya secara terbuka serta kesediaan untuk mendengarkan.

Demokrasi yang deliberatif diperlukan untuk menyatukan berbagai kepentingan yang timbul dalam masyarakat Indonesia yang heterogen.[9] Jadi setiap kebijakan publik hendaknya lahir dari musyawarah bukan dipaksakan.[9] Deliberasi dilakukan untuk mencapai resolusi atas terjadinya konflik kepentingan.[9] Maka diperlukan suatu proses yang fair demi memperoleh dukungan mayoritas atas sebuah kebijakan publik demi suatu ketertiban sosial dan stabilitas nasional.[9]

Demokrasi Pancasila dalam Beberapa Bidang

Bidang ekonomi

Demokrasi Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi.[9] Pemerintah memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara.[9] dalam implikasi pernah diwujudkan dalam Program ekonomi banteng tahun 1950, Sumitro plan tahun 1951, Rencana lima tahun pertama tahun 1955 s.d. tahun 1960, Rencana delapan tahun dan terakhir dalam Repelita kesemuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana produksi.[9] Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila.[9] Maka secara kongkrit, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di parlemen dalam menentukan kebijakan ekonomi.[9]

Bidang kebudayaan nasional

Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik.[9] Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.[9]

Referensi

  1. ^ Indrayana, Denny (2007). "Indonesia dibawah Soeharto: Order Otoliter Baru". Amendemen UUD 1945: antara mitos dan pembongkaran. Mizan Pustaka. hlm. 141. ISBN 9794334421. 
  2. ^ Abdulkarim A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII SMA. Cet.1. Bandung: Grafindo Media Pratama.Hlm25-27.
  3. ^ a b c d e Meyer T. 2002. Cara Mudah Memahami DemokrasiDiakses pada 14 Apr 2010.
  4. ^ Andriyani, Arjuna (2014). "Bahaya Komunis dan Liberalis Bagi Ideologi Pancasila". SlidePlayer. 
  5. ^ "IDEOLOGI". Wordpress. 2016. 
  6. ^ a b FPDI. 1998. Tap MPR RIDiakses pada 15 Apr 2010.
  7. ^ a b c d e Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.Hlm 4-5.
  8. ^ Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.Hlm 27.
  9. ^ a b c d e f g h i j k l m n Ujan AA,et.al. 2008. Pancasila Sebagai Etika Sosial Politik Bangsa Indonesia. Jakarta: MPK Universitas Atma Jaya Jakarta.Hlm 4-7.