Bank Banten

perusahaan asal Indonesia

Bank Pembangunan Daerah Banten (dikenal dengan merek Bank Banten, pernah bernama Bank Eksekutif pada tahun 1992-2010 dan Bank Pundi pada tahun 2010-2016, ) adalah sebuah di Indonesia. Bank ini diresmikan dan berkantor pusat.

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk
Publik
Kode emitenIDX: BEKS
IndustriJasa keuangan
Pendahulu
  • Bank Eksekutif (11 September 1992-22 September 2010)
  • Bank Pundi (23 September 2010-28 Juli 2016)
Didirikan29 Juli 2016
Kantor pusatIndonesia Serang, Banten
Tokoh kunci
Agus Syabarrudin (Presiden Direktur)
Rano Karno
Wahidin Halim (Tokoh Penyehatan)
Andika Hazrumy (Tokoh Penyehatan)
PemilikPemerintah Provinsi Banten
Situs webwww.bankbanten.co.id

Sejarah

Bank Eksekutif

PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk didirikan pada tanggal 11 September 1992 dengan nama PT Executive International Bank sebagaimana yang termaktub dalam Akta Perseroan No. 34 yang dibuat dihadapan Sugiri Kadarisman, SH., Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 10 November 1992 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 103, Tambahan No. 6651 tanggal 26 Desember 1992.

Perseroan memulai aktivitas operasi di bidang perbankan pada tanggal 9 Agustus 1993 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 673/KMK.017/1993 tanggal 23 Juni 1993.

Nama Perseroan kemudian diubah menjadi "PT Bank Eksekutif Internasional" sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Executive International Bank Nomor 65 tanggal 16 Januari 1996 dibuat oleh Frans Elsius Muliawan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 78 tanggal 27 September 1996, Tambahan Nomor 8331.

Bank Pundi

Sesuai dengan perubahan Anggaran Dasar pada Akta no. 104 tanggal 30 Juni 2010 dari Fathiah Helmi, S.h., Notaris di Jakarta, " PT Bank Eksekutif Internasional Tbk" telah berubah nama menjadi "PT Bank Pundi Indonesia Tbk". Perubahan Anggaran Dasar ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-37404.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal 28 Juli 2010. Perubahan nama tersebut telah disetujui oleh Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 12/58/KEP.GBI/2010 tanggal 23 September 2010.

Bank Banten

Sesuai dengan perubahan Anggaran Dasar pada Akta No. 36 tanggal 14 Juni 2016 dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, "PT Bank Pundi Indonesia Tbk" telah berubah nama menjadi "PT Bank Pembangunan Daerah Banten TBk". Perubahan Anggaran Dasar ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-0012198.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 27 Juni 2016. Perubahan nama tersebut telah disetuui oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 12/KDK.03/2016 tanggal 29 Juni 2016.

Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan perbahan Perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir yang telah disesuakan dengan (i) Peraturan No. IX.J.1, (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No. 32/2014) juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014.

Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No. 10/2017) dan (iii) POJK No. 33/2014 adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. No. 25 tanggal 20 Maret 2020 yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0024924.AH.01.02. Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020.

Pada tanggal 20 Maret 2020, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU- 0057366.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 (”Akta No. 25/2020”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. No. 02 tanggal 2 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU- 0068910.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 7 Oktober 2020.

Bank Banten telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0395205 tanggal 7 Oktober 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0168482.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 7 Oktober 2020 (”Akta No. 02/2020”).[1]

Pemegang saham

Struktur modal dan komposisi saham Perseroan (> 5%) per tanggal 4 Januari 2021 adalah sebagai berikut:[1]

  1. Pemerintah Provinsi Banten melalui PT Banten Global Development (78,21%)
  2. Publik (21,79%)

Produk

Tabungan

Hanya dengan setoran awal sebesar Rp. 50,000 anda telah memiliki rekening Tabungan Bank Banten. Pembukaan rekening, penyetoran maupun penarikan dana tabungan dapat dilakukan di seluruh Cabang Bank Banten.

Pinjaman

  • UMKM (Fasilitas Kredit yang diberikan kepada Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah).
  • Kredit Konsumer (kredit konsumsi yang agunannya berupa property dengan cara pembayaran angsuran per bulan yang ditujukan untuk pembiayaan berbagai macam kebutuhan primer ataupun sekunder bagi calon debitur).
  • Kredit Pegawai (Kredit yang ditujukan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil, PNS Daerah, PNS Pusat, Karyawan BUMN/BUMD, Kepala Daerah/Wakil, Anggota DPR/DPRD).

e-Banking

Layanan 24 Jam dari Bank Banten adalah saluran distribusi elektronik channel yang terdiri dari ATM dan SMS Bank.[1]

Referensi

  1. ^ a b c PT Bank Pembangunan Daerah Banten, PT Bank Pembangunan Daerah Banten (22 Desember 2020). Penawaran Umum Terbatas VI PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk tahun 2020. jakarta: PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. hlm. 21. 

Pranala luar