Pamong desa
Pamong desa adalah orang yang menangani pemerintahan (administrasi) desa. Secara tradisional, di dalamnya termasuk lurah (kepala desa, Kades), carik (sekretaris desa, Sekdes), dukuh (kepala dusun, Kadus), serta beberapa orang pembantu, yang pada masa kini banyak yang sudah dihapuskan (misalnya ulu-ulu, modin, atau bekel).