Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020
Bidang tugasmenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air
Susunan organisasi
Direktur JenderalJarot Widyoko
Situs web
sda.pu.go.id

Referensi

Pranala luar