Prasasti Tengaran adalah sebuah prasasti yang berasal dari 6 Paropeteng bulan Srawana tahun 857 Saka (14 Agustus 935 Masehi). Prasasti ini memuat tentang penetapan Desa Geweg (sekarang Desa Tengaran) di Kabupaten Jombang sebagai sima (tanah istimewa yang dibebaskan dari pajak) oleh Mahamantri Mpu Sindok Sang Sri Isanatunggadewa (Mpu Sindok) bersama Rakyan Sri Parameswari Sri Wardhani Kbi Umisori (Dyah Kbi) sang permaisuri, karena rakyat desa tersebut dianggap berjasa bagi kerajaan.[1]

Referensi

  1. ^ jhotasedjarah (2016-01-04). "Prasasti Tengaran, Jejak Mpu Sindok di Jombang". jhotasedjarah. Diakses tanggal 2021-12-30.