Pulau Rao, Pulau Morotai

kecamatan di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara
Revisi sejak 31 Desember 2021 00.58 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.5)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)


Pulau Rao adalah sebuah kecamatan baru yang berada di kabupaten Pulau Morotai, provinsi Maluku Utara, Indonesia. Kecamatan Pulau Rao secara resmi berpisah dari kecamatan induk Morotai Selatan Barat pada tanggal 28 Desember 2019, dan diresmikan oleh bupati Pulau Morotai, Benny Laos, di desa Leo Leo, yang merupakan ibukota kecamatan Pulau Rao.[2] Dalam data BPS, penduduk kecamatan ini berjumlah 4.931 jiwa (2019), dengan luas wilayah 60,06 km², dan kepadatan penduduk 82,10 jiwa/km².[1]

Pulau Rao
Negara Indonesia
ProvinsiMaluku Utara
KabupatenPulau Morotai
Pemerintahan
 • CamatLaurina Maarontong
Populasi
 • Total4.931 jiwa
 • Kepadatan82,10/km2 (212,6/sq mi)
Kode Kemendagri82.07.06 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS8207031 Edit nilai pada Wikidata
Luas60,06 km²
Kepadatan82,10
Desa/kelurahan5 desa

Sejarah

sunting

Berdasarkan PP 26 Tahun 2008 tentang RT/RWN, Pulau Morotai sebagai PKSN atau Pusat Kawasan Strategis Nasional, dan PP 50 tahun 2014 tentang Pulau Morotai sebagai kawasan Ekonomi Khusus, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2019 tentang kecamatan, dimana secara normatif mengikuti syarat dasar dan syarat administrasi dan syarat teknis, Pulau Rao tidak memenuhi syarat-syarat menjadi sebuah kecamatan.[3]

Namun dalam PP tersebut, pada point 7, ada pengecualian pada kawasan strategis nasional dan kawasan khusus sehingga dapat diusulkan dan diterima oleh kementerian dalam negeri (Mendagri) melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sehingga, pembentukan kecamatan Pulau Rao disetujui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pemekaran sebagai wilayah kecamatan Morotai Selatan Barat dengan Perda No 3/2019 tentang pembentukan kecamatan Pulau Rao dengan kode wilayah yang diterbitkan oleh Kemendagri dengan nomor 82.07.06 kecamatan baru, berpisah dari kecamatan induk Morotai Selatan Barat.[3]

Adapun desa-desa yang termasuk dalam pemekaran Pulau Rao, diantaranya desa Posi Posi Rao, Aru Burung, Lou Madoro, Leo-leo dan desa Saminyamau. Sementara pusat kecamatan ditetapkan di desa Leo-leo.

Demografi

sunting

Masyarakat Pulau Morotai memiliki beragam macam suku bangsa, dan dua suku mayoritas adalah termasuk suku Tobelo dan suku Galela. Ada juga sebagian suku pendatang lainnya dari luar Pulau Morotai.[4]

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik kabupaten Pulau Morotai di kecamatan Morati Selatan Barat tahun 2019 mencatat bahwa semua penduduk di kecamatan Pulau Rao memeluk agama Kristen Protestan. Dan untuk sarana rumah ibadah, terdapat 16 bangunan gereja Protestan.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ a b c "Kecamatan Morotai Selatan Barat Dalam Angka 2019". www.morotaikab.bps.go.id. hlm. 18. Diakses tanggal 15 Januari 2021. 
  2. ^ Husain, Abdul Halil (28 Desember 2019). "Bupati Resmikan Pulau Rao Menjadi Kecamatan Baru serta Melantik Camat dan Jajarannya". www.i-malut.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-31. Diakses tanggal 15 Januari 2021. 
  3. ^ a b "Pulau Rao Resmi Jadi Kecamatan Baru di Morotai". www.beritamalut.co. Diakses tanggal 15 Januari 2021. 
  4. ^ "Sejarah Pulau Morotai". www.pualumorotaikab.go.id. Diakses tanggal 15 Januari 2021.