Direktorat Jenderal Tata Ruang

Revisi sejak 31 Desember 2021 09.55 oleh 114.5.222.194 (bicara)

Direktorat Jenderal Tata Ruang (Ditjen TARU) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.[1] Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 13 tahun 2019, Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang.

Direktorat Jenderal Tata Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 13 tahun 2019
Bidang tugasMenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang.
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Abdul Kamarzuki
Kantor pusat
Jalan Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Kode Pos: 12110
Situs web
www.atrbpn.go.id

Referensi

Pranala luar