Saluran virtual

metode pemetaan ulang nomor program secara otomatis ke nomor saluran pada perangkat penerima siaran

Saluran virtual, atau nama lainnya logical channel number (LCN, "Nomor Saluran Logis") adalah metode pemetaan ulang nomor program secara otomatis ke nomor saluran yang dapat disetel oleh pengendali jarak jauh (remote control) pada penerima siaran.

Seringkali, "saluran virtual" diimplementasikan dalam televisi digital untuk mempermudah pemirsa televisi dalam menikmati tontonannya. Karena penomoran ini bersifat luas jadi antar televisi mempunyai nomor saluran yang sama untuk menonton program atau stasiun televisi tertentu.

Televisi berlangganan adalah yang pertama menerapkan metode saluran virtual ini. Karena dalam saluran berlangganan penting untuk mengelompokkan televisi dalam kategori tertentu untuk meningkatkan pengalaman lebih nyaman dalam menikmati layanan mereka.

Saluran virtual terestrial di Indonesia

Untuk pengaplikasian Saluran Virtual melalui kabel, satelit, atau TV Internet silahkan hubungi operator penyedia siaran bersangkutan.

Di Indonesia sendiri, aplikasi dari LCN erat kaitannya dengan proses proses migrasi televisi digital yang dicanangkan pemerintah. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 menetapkan bahwa LCN sendiri diberikan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI kepada stasiun televisi yang menjadi penyewa dari kanal-kanal penyelenggara multipleksing. LCN sendiri dapat dicabut jika izin siaran stasiun televisi dicabut maupun adanya penataan penomoran LCN oleh pemerintah. Stasiun televisi sendiri dapat mengajukan perubahan nomor LCN dengan beberapa alasan seperti keluar dari sistem siaran jaringan suatu jaringan televisi atau lainnya, tetapi harus dengan persyaratan Dirjen Postel.[1] Penonton siaran digital (lewat pesawat televisi/STB), jika mereka memencet nomor-nomor di pengendali jarak jauh sesuai LCN, maka akan langsung menuju stasiun televisi tersebut.

Berikut berapa nomor saluran virtual dari jaringan televisi yang ada di Indonesia (umumnya sama di berbagai daerah meski berbeda frekuensi, namun tiap stasiun transmisi dapat memiliki konfigurasi penomoran yang berbeda):[butuh rujukan]

Nama saluran LCN Pemilik
TVRI Nasional 1 LPP TVRI
TVRI Daerah 2
TVRI World 3
TVRI Sport HD 4[a]
Trans TV 20 Trans Media
Trans7 21
MetroTV 22 Media Group
SCTV 23 Surya Citra Media
Indosiar 24
antv 26 Visi Media Asia
tvOne 27
RCTI 28 MNC Media
MNCTV 29
GTV 30
iNews 31
CNN Indonesia 113 Trans Media
CNBC Indonesia 114

Dalam penerimaan televisi digital terestrial, dikarenakan posisi penerimaan berdekatan dengan daerah lain, maka terkadang akan ada stasiun televisi yang terduplikat alhasil ada dua atau lebih stasiun TV yang sama. Penomoran saluran virtual akan menempatkan penomoran yang sesuai nomor saluran virtualnya kepada stasiun TV yang sinyalnya lebih kuat, dan yang lemah akan diletakkan pada entri saluran 800-an keatas. Begitu pula untuk stasiun TV yang belum memiliki saluran virtual atau saluran virtualnya belum dikonfigurasi maka akan dimasukkan dalam entri 800-an dan diurutkan dengan kekuatan sinyal tertinggi hingga terendah maupun berdasarkan frekuensi.

Pengelompokan nomor saluran virtual dalam TV terestrial

TVRI dan TV swasta penyewa MUX Saluran TV Nasional Saluran televisi genre khusus Saluran TV lebihan atau tidak ada LCN
0-19 20-99 100-799 800-999[b]

Catatan

  1. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama empat
  2. ^ Dalam sejumlah model penerima siaran televisi atau dekoder, saluran tanpa LCN terkadang bisa ditempatkan pada nomor 1000 ke atas ataupun sesuai urutan LCN terakhir (contoh: 115, 116, dst)
Kesalahan pengutipan: Tag <ref> dengan nama "tiga" yang didefinisikan di <references> tidak digunakan pada teks sebelumnya.

Rujukan