Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya (disingkat DPRD Kota Surabaya atau DPRD Surabaya) (Hanacaraka: ꦢꦼꦮꦤ꧀​ꦥꦼꦂꦮꦏꦶꦭꦤ꧀​ꦫꦏꦾꦠ꧀​ꦭꦭꦢꦤ꧀​ꦏꦶꦛ​ꦱꦸꦫꦧꦪ, Jawa: Dewan Perwakilan Rakyat Laladan Kutha Surabaya) adalah sebuah lembaga legislatif unikameral di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Dewan ini terdiri dari 50 anggota yang dipilih berdasarkan daftar terbuka dari partai dalam pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pemilihan dilakukan bersamaan dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seluruh Indonesia. Pemilihan umum terakhir dilaksanakan pada 17 April 2019. Anggota DPRD yang sekarang menjabat dilantik pada 24 Agustus 2019.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Surabaya
Dewan Perwakilan Rakyat
Kota Surabaya
2019-2024
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Sesi baru dimulai
24 Agustus 2019
Pimpinan
Ketua
Adi Sutarwijono (PDI-P)
sejak 26 September 2019
Wakil Ketua I
Laila Mufidah (PKB)
sejak 26 September 2019
Wakil Ketua II
A.H. Thony (Gerindra)
sejak 26 September 2019
Wakil Ketua III
Reni Astuti (PKS)
sejak 26 September 2019
Komposisi
Anggota50
Partai & kursi

Pemerintah (29)

  PDI-P (15)
  PKB (5)
  Golkar (5)
  Gerindra (5)
  NasDem (3)
  PPP (1)

Oposisi (16)

  PKS (5)
  PSI (4)
  Demokrat (4)
  PAN (3)
Pemilihan
Representasi Proposional
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Tempat bersidang
Berkas:Paripurna DPRD Surabaya.jpg
Gedung DPRD Kota Surabaya
Jl. Yos Sudarso No. 18-22
Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya
Jawa Timur, Indonesia
Situs web
dprd.surabaya.go.id
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pimpinan Dewan

Pimpinan DPRD Kota Surabaya terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[1]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua Adi Sutarwijono Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2 Wakil Ketua I Laila Mufidah Partai Kebangkitan Bangsa
3 Wakil Ketua II A.H. Thony Partai Gerakan Indonesia Raya
4 Wakil Ketua III Reni Astuti Partai Keadilan Sejahtera

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Surabaya berdasarkan asal partai politik dalam tiga periode terakhir.

Partai Politik Jumlah Kursi pada Periode
2009-2014[2] 2014-2019[3] 2019-2024[4]
PDS 4
PKNU 1
Hanura 0   3   0
Gerindra 3   5   5
PKS 5   5   5
PAN 2   4   3
PKB 5   5   5
Golkar 5   4   5
PPP 1   1   1
PDI-P 8   15   15
Demokrat 16   6   4
NasDem (baru) 2   3
PSI (baru) 4
Jumlah Anggota 50   50   50
Jumlah Partai 10   10   10


Daerah Pemilihan

Pada Pemilu 2019, pemilihan DPRD Kota Surabaya dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:[5]

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
KOTA SURABAYA 1 Bubutan, Genteng, Gubeng, Krembangan, Simokerto, Tegalsari 10
KOTA SURABAYA 2 Kenjeran, Pabean Cantikan, Semampir, Tambaksari 11
KOTA SURABAYA 3 Bulak, Gunung Anyar, Mulyorejo, Rungkut, Sukolilo, Tenggilis Mejoyo, Wonocolo 9
KOTA SURABAYA 4 Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanunggal, Wonokromo 10
KOTA SURABAYA 5 Asem Rowo, Benowo, Dukuh Pakis, Karangpilang, Lakarsantri, Pakal, Sambikerep, Tandes, Wiyung 10
TOTAL 50

Tugas dan wewenang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya mempunyai tugas dan wewenang:

  • Membentuk Peraturan Daerah bersama wali kota.
  • Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh wali kota
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian wali kota dan/atau wakil wakil wali kota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan
  • Memilih wakil wali kota dalam hal kekosongan jabatan wakil wali kota
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana-rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
  • Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat atau daerah
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Fungsi

DPRD Kota Surabaya mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat Surabaya.

Legislasi

Fungsi legislasi dilaksanakan untuk membentuk peraturan daerah bersama wali kota.

Anggaran

Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diajukan oleh wali kota.

Pengawasan

Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Hak

DPRD Kota Surabaya mempunyai beberapa hak, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Hak interpelasi

Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

Hak angket

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu peraturan daerah dan/atau kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan daerah dan/atau peraturan perundang-undangan.

Hak menyatakan pendapat

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat atas:

  • Kebijakan pemerintah daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  • Dugaan bahwa wali kota dan/atau wakil wali kota melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap masyarakat, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau wali kota dan/atau wakil wali kota tidak lagi memenuhi syarat sebagai wali kota dan/atau wakil wali kota.

Fraksi

DPRD Kota Surabaya Periode 2019-2024

Secara konstitusional, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya merupakan lembaga legislatif atau perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat Surabaya pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 adalah 50 orang yang didominasi oleh PDI Perjuangan (15 kursi), serta PKB; Partai Gerindra; PKS; dan Partai Golkar (5 kursi).[6] Pimpinan DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 terdiri dari Adi Sutarwijono (Ketua; PDI-P), Laila Mufidah (Wakil Ketua; PKB), A.H. Thony (Wakil Ketua; Gerindra), dan Reni Astuti (Wakil Ketua; PKS) yang resmi menjabat sejak 26 September 2019.[7]

Berikut ini adalah fraksi di DPRD Kota Surabaya 2019-2024

Fraksi Parpol Ketua Anggota
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) PDI-P Baktiono 15
Fraksi Partai Demokrat, Partai NasDem (F-Demokrat-NasDem) Herlina Harsono Njoto 7
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) PKB Minun Latif 5
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) Gerindra Endy Suhadi 5
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) PKS Cahyo Siswo Utomo, ST[8] 5
Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) Golkar Arif Fathoni 5
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (F-PSI) PSI William Wirakusuma 4
Fraksi Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan (F-PAN-PPP) Hamka Mudjiadi 4
Total 50
Sumber: Situs web DPRD Kota Surabaya[9]


Alat Kelengkapan Dewan

Komisi

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.

Komisi mempunyai tugas dan kewajiban:

  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daeran dan rancangan keputusan DPRD
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
  • Membantu pimpinan dewan untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh wali kota dan/atau masyarakat kepada DPRD
  • Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
  • Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan dewan
  • Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat
  • Mengajukan usul kepada pimpinan dewan yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi
  • Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan dewan tentang hasil pelaksanaan tugas komisi

DPRD Kota Surabaya terdapat 4 (empat) komisi.

Komisi A

Komisi A membidangi Hukum dan Pemerintahan.

Daftar Pimpinan Komisi A
No Nama Partai Politik Jabatan
1 Pertiwi Ayu Krishna Partai Golongan Karya Ketua
2 Camelia Habiba Partai Kebangkitan Bangsa Wakil Ketua

Komisi B

Komisi B membidangi Perekonomian dan Keuangan.

Daftar Pimpinan Komisi B
No Nama Partai Politik Jabatan
1 Luthfiyah Partai Gerakan Indonesia Raya Ketua
2 Anas Karno Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Wakil Ketua

Komisi C

Komisi C membidangi Pembangunan.

Daftar Pimpinan Komisi C
No Nama Partai Politik Jabatan
1 Baktiono Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua
2 Aning Rahmawati Partai Keadilan Sejahtera Wakil Ketua

Komisi D

Komisi D membidangi Kesejahteraan Rakyat.

Daftar Pimpinan Komisi D
No Nama Partai Politik Jabatan
1 Khusnul Khotimah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua
2 Ajeng Wira Wati Partai Gerakan Indonesia Raya Wakil Ketua

Badan

DPRD Kota Surabaya terdiri atas empat badan yaitu Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah / Perda.

Badan Anggaran

Daftar Pimpinan Badan Anggaran

Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kota Surabaya merangkap Pimpinan Dewan.

Badan Kehormatan

Daftar Pimpinan Badan Kehormatan
No Nama Partai Politik Jabatan
1 Badru Tamam Partai Kebangkitan Bangsa Ketua
2 Riswanto Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Wakil Ketua

Badan Musyawarah

Daftar Pimpinan Badan Musyawarah

Pimpinan Badan Musyawarah DPRD Kota Surabaya merangkap Pimpinan Dewan.

Badan Pembentuk Peraturan Daerah

Daftar Pimpinan Badan Pembentuk Peraturan Daerah
No Nama Partai Politik Jabatan
1 Josiah Michael Partai Solidaritas Indonesia Ketua
2 - - Wakil Ketua

Daftar Ketua

  • Zakky Ghufron (1967-1971)
  • Imam Djufri (1971-1975)
  • Eddy Soetrisno (1975-1982)
  • Stany Soebakir (1982-1987)
  • Soeyanto (1987-1992)
  • Harjoso Soepeno (1992-1999)
  • Muhammad Basuki (1999-2003)
  • Armuji (2003-2004)
  • Musyafak Ro'uf (2004-2009)
  • Wishnu Wardhana (2009-2013)
  • Mochamad Machmud (2013-2014)
  • Armuji (2014-2019)
  • Adi Sutarwijono (2019-Sekarang)

Lihat Pula

Pranala luar

Referensi

  1. ^ Pimpinan DPRD Kota Surabaya 2019-2024
  2. ^ Sur, Cak (23-08-2019). "Besok, Pelantikan Anggota DPRD Surabaya 2009-2014". Surya.co.id. Diakses tanggal 26-08-2019. 
  3. ^ Ridwan, Muhammad (2014). "Ini dia 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019". Lensa Indonesia. Diakses tanggal 26-08-2019. 
  4. ^ Baihaqi, Amir (14-08-2019). "Ini Nama-nama Anggota DPRD Surabaya 2019-2024 yang Ditetapkan KPU". detiknews. Diakses tanggal 26-08-2019. 
  5. ^ "Keputusan KPU Nomor 278/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Timur" (PDF). KPU RI. 04-04-2018. 
  6. ^ 50 Anggota DPRD Surabaya Periode 2019-2024 Dilantik
  7. ^ Pimpinan DPRD Surabaya Periode 2019-2024 Dilantik
  8. ^ "Ikuti perkembangan zaman, PKS rotasi Ketua Fraksi di DPRD Surabaya". Mercury FM Surabaya (dalam bahasa Inggris). 2021-10-14. Diakses tanggal 2022-01-04. 
  9. ^ [1]