Dewan Pengupahan Provinsi

Revisi sejak 4 Januari 2022 17.24 oleh Amrinaf (bicara | kontrib) (Membuat Halaman Baru Dengan Judul Dewan Pengupahan Provinsi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Dewan Pengupahan Provinsi atau Depeprov adalah suatu lembaga non struktural ditingkat provinsi yang bersifat tripartit, bertugas sebagai pemberi saran kepada Pemerintah dalam upaya perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.

Tugas Dewan Pengupahan Provinsi

  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral (UMS), Penerapan sistem pengupahan di tingkat Provinsi.
  • Menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.

Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi

Keanggotaan Depeprov terdiri dari :

  • Pemerintah
  • Organisasi Pengusaha
  • Serikat Pekerja
  • Perguruan Tinggi
  • Pakar

Perbandingan keanggotaan Depeprov dari kelima unsur tersebut adalah 2:1:1, 2 untuk pemerintah, 1 Untuk Organisasi Pengusaha, dan 1 lagi untuk serikat pekerja. Sedangkan anggota dari perguruan tinggi dan pakar, jumlahnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap daerah.

Pengangkatan Dan Pemberhentian

Anggota Depeprov diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Masa Jabatan

Anggota Depeprov diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Tata Kerja

Unsur Pemerintah dan/atau unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan/atau unsur Organisasi Pengusaha dan/atau Unsur Perguruan Tinggi/Pakar menyiapkan bahan untuk dibahas dalam rapat Depeprov. Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dituangkan dalam bentuk pokok-pokok pikiran Depeprov.

Dalam proses perumusan pengupahan, anggota Depeprov harus benar benar memerhatikan angka KHL (Kehidupan Hidup Layak).<1>

Referensi

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004. Tentang Pengupahan.
  2. https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_66.pdf
  3. https://besargaji.com/gaji-umr-cilacap-2021-terbaru-kira-kira-berapa-yah/